Ditemukan 1 data
PANGHIAN YANTO
64 — 8
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa Panghian Yanto, adalah Wali sah dari Gebral Alwianus, khusus untuk mengikuti seleksi Calon Tamtama TNI AD;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
Pemohon:
PANGHIAN YANTOMenetapkan PANGHIAN YANTO sebagai Wali bagiGEBRAL ALWIANUS khusus untuk mendaftar atau mengikutiseleksi penerimaan Calon TAMTAMA TNIAD3: Membebankan biaya Permohonan ini kepada PemohonMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapkan, Pemohon datangmenghadap sendiri dan setelah permohonannya tersebut dibacakan, Pemohonmenyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohontelah mengajukan bukti Surat sebagai berikut:1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.Menetapkan menurut hukum bahwa Panghian Yanto, adalah Wali sah dariGebral Alwianus, khusus untuk mengikuti seleksi Calon Tamtama TNI AD;3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlahRp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);Demikian ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 06 Oktober 2020 oleh FeisalMaulana, S.H.