Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-12-2019 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1287 K/Pid/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — DJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN alias TOLE
12733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN alias TOLE
    PUTUSANNomor 1287 K/Pid/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehTerdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : DJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN aliasTOLE;Tempat Lahir : Bolmong;Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun/2 Juni 1971;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Lesabe, Kecamatan Tabukan Selatan,Kabupaten Kepulauan Sangihe;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Wiraswasta
    Menyatakan Terdakwa Djonex Yahya Andreas Pangindahen alias Tole, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindakpidana Dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang atau barang;Hal. 1 dari 6 hal. Putusan Nomor 1287 K/Pid/20192. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan;3.
    Menyatakan Terdawa Djonex Yahya Andreas Pangindahen alias Tole terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Pengerusakan barang" sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal406 Ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama5 (lima) bulan;3.
    perkara pada tingkat kasasi;Mengingat Pasal 406 Ayat (1) KUHP, UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DJONEX YAHYAANDREAS PANGINDAHEN
Register : 23-07-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT MANADO Nomor 57/PID/2019/PT MND
Tanggal 4 September 2019 — Pembanding/Terdakwa : DJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN alias TOLE Diwakili Oleh : DJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN alias TOLE
Terbanding/Penuntut Umum : FILLY LIDYA WASIDA
4919
  • Pembanding/Terdakwa : DJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN alias TOLE Diwakili Oleh : DJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN alias TOLE
    Terbanding/Penuntut Umum : FILLY LIDYA WASIDA
    Alias TOLE TIDAK TERBUKTI bersalahmelakukan tindak pidana Pengrusakan Barang sebagaimana dalamdakwaan alternative kedua Pasal 406 ayat (1) KUHP serta seharusnyaTerdakwa dibebaskan dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut,oleh karena Terdakwa DJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN AliasTOLE tidak melakukan Pengrusakan Barang yaitu Terdakwa DJONEXYAHYA ANDREAS PANGINDAHEN Alias TOLE tidak memukul kaca kaca jendela Gedung Gereja Pantekosta di Bentung, dimana yangmemukul kaca kaca jendela Gedung gereja Pantekosta
    alias TOLE tidakmelakukan perbuatan memecahkan kaca kaca jendela Gereja tersebut.Bahwa a de charge OSCAR LUKANG yang dihadirkan dalampersidangan sebagai saksi yang meringankan bagi Terdakwa DJONEXYAHYA ANDREAS PANGINDAHEN Alias TOLE telah menerangkandalam persidangan bahwa saksi berada pada posisi 10 (sepuluh) Meterdari tempat kejadian di Gedung Gereja, dimana saksi melihat TerdakwaDJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN Alias TOLE tidak memukulkaca kaca jendela dan saksi hanya melihat Terdakwa mengeluarkanspiker
    dan kipas angina dari dalam gereja.Bahwa Terdakwa DJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN AliasTOLE dalam persidangan menerangkan dan menyatakan sebagai berikut1.
    Alias TOLE harusdibatalkan demi hukum.Bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, maka TerdakwaDJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN Alias TOLE tidak terbuktimelakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya,sehingga Terdakwa DJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN AliasTOLE tersebut haruslah dibebaskan dari seluruh Dakwaan JaksaPenuntut Umum tersebut atau setidaktidaknya Terdakwa DJONEXYAHYA ANDREAS Alias TOLE dilepaskan dari segala tuntutan hukumserta memulihkan hak dan nama baik Terdakwa
    DJONEX YAHYAANDREAS PANGINDAHEN Alias TOLE dalam kemampuan, kedudukandan harkat martabatnya.Berdasarkan halhal yang seperti diuraikan tersebut diatas, makadengan ini Kami Selaku Penasehat Hukum Terdakwa DJONEX YAHYAANDREAS PANGINDAHEN Alias TOLE, mohon kepada Bapak KetuaPengadilan Tinggi Manado / Majelis Hakim yang memeriksa dan mangadiliperkara pidana ini pada tingkat banding kiranya berkenan untuk menjatuhkanKeputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menerima Permohonan Banding dari Penasehat
Register : 30-01-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 1/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal 24 Juni 2019 — Penuntut Umum:
FILLY LIDYA WASIDA
Terdakwa:
DJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN alias TOLE
850
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdawa DJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN alias TOLE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pengrusakan Barang" sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Pasal 406 ayat (1) KUHP;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah sekop dengan ciri-ciri : gagang terbuat dari bambu dengan ukuruan panjang
    Penuntut Umum:
    FILLY LIDYA WASIDA
    Terdakwa:
    DJONEX YAHYA ANDREAS PANGINDAHEN alias TOLE
Register : 23-07-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT MANADO Nomor 58/PID/2019/PT MND
Tanggal 4 September 2019 — Pembanding/Terdakwa : BENNY TANDAS PATRAS alias PATRAS alias KO BENSANG Diwakili Oleh : BENNY TANDAS PATRAS alias PATRAS alias KO BENSANG
Terbanding/Penuntut Umum : FILLY LIDYA WASIDA
5330
  • REG.PERK: PDM 102/Sangihe/01/2019,tanggal28 Januari2019, dengan isi dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN:KESATUBahwa Terdakwa BENNY TANDAS PATRAS alias PATRAS aliasKO BENSANG secara bersamasama dengan saksi DJONEX YAHYAANDREAS PANGINDAHEN alias TOLE (dilakukan penuntutan secaraterpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 sekitar pukul05.30 wita atau setidaktidaknya pada waktu waktu tertentu dalambulan Agustus tahun 2018, bertempat di Lindongan III KampungBentung Kecamatan Tabukan Selatan tepatnya
    mimbar singer dan kembalimembuangnya di halaman gereja. lalu terdakwa menghancurkan 2(dua) buah speaker dengan cara memukul 2 (dua) buah speakermenggunakan gagang sekop tetapi tidak rusak karena adapengaman dari ramram besi kemudian terdakwa melepaskan ramram besi tersebut dan menusuk kedua speaker tersebutmenggunakan linggis, Kemudian datang Saksi DJONEX YAHYAPANGINDAHEN dan terdakwa menyuruh saksi DJONEX YAHYAPANGINDAHEN untuk mengangkat 2 (dua) buah speaker tersebutdan kemudian saksi DJONEX YAHYA PANGINDAHEN
    Kemudian saksi DJONEXYAHYA PANGINDAHEN masuk kembali kedalam gereja, dan terdakwasedang memukul jendela samping gereja dengan menggunakanlinggis kecil lalu terdakwa ikut merusak kaca jendela denganmenggunakan sekop.Setelah selesai, BENNY TANDAS' PATRASmenutup pintu utama gereja lalu kemudian terdakwa dan saksiDJONEX YAHYA PANGINDAHEN meninggalkan gereja melalui pintusSamping gereja.Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancamPidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.ATAU Halaman 4 dari 25 halaman
    oleh karenaPengadilan Negeri Tahuna melalui Majelis Hakim PengadilanNegeri Tahuna telah memisahkan Nomor Perkara dan berkasperkara atas nama Terdakwa BENNY TANDAS PATRAS AliasPATRAS Alias KO BENSANG dengan Nomor Perkara dan berkasperkara atas nama Terdakwa DJONEX YAHYA ANDREASPANGINDAHEN Alias TOLE, pada hal seharusnya Nomor Perkaradan berkas perkara atas nama Terdakwa BENNY TANDASPATRAS Alias PATRAS Alias KO BENSANG dengan NomorPerkara dan berkas perkara atas nama Terdakwa DJONEXYAHYA ANDREAS PANGINDAHEN
    Alias TOLE disatukan, olehkarena saling terkait dan saling berhubungan yang tidak dapatdipisahkan, lagi pula ternyata dalam praktek persidanganperkara pidana ini, pemeriksaan perkara atas nama TerdakwaBENNY TANDAS PATRAS Alias PATRAS Alias KO BENSANG danpemeriksaan perkara atas nama Terdakwa DJONEX YAHYAANDREA PANGINDAHEN Alias TOLE disatukan dalam satupersidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yangmemeriksa dan mengadili perkara pidana tersebut, dimanaHalaman 16 dari 25 halaman Putusan
Register : 13-03-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 208/Pdt.G/2018/PA.Ktg
Tanggal 26 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
2313
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Michel Pangindahen bin Maxi Pangindahen) kepada Penggugat (Marselina Rahman alias Marzelina Lovelly Rachman binti Wisno Rahman);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp