Ditemukan 38725 data
21 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT ( P4P ) ; PT. AUTO SURYA PANCA SAKTI
PUTUSANNo. 26 K/ TUN / 2001DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara :PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT ( P4P ), berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot SubrotoKav. 51 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1.Ny. Basani Situmorang, SH, 2. Subroto, SH, 3. Wurdayani, SH, 4.Djoko Mursito, SH, 5. Drs. Zafar Sodikin, 6.
No. 26 K/TUN/2001.tahun 1957 dengan lampiran Putusan Panitia Penyelesaian PerselisihanPerburuhan Pusat tanggal 18 Nopember 1999 No. : 1884/158/673/XVIII/PHK111999 (bukti P1) ;Bahwa putusan Tergugat yang menguatkan putusan Panitia PenyelesaianPerselisinan Perburuhan Daerah Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda No : 33993/03XVIII/PHK/61999 tanggal 15 Juni 1999 (buktiP2) yang amar putusankeduanya menyatakan :a.
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
RUMINDO PRATAMA ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
25 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
20 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; MANIUR LUMBAN GAOL, dkk ; PT. TRI OTOMAT PRATAMA GUARD (TOP GUARD)
15 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
JAYA GARMENT ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
134 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
JUFRIZAL vs PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) PROVINSI ACEH;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Panitia PengawasPemilinan (Panwaslih) Aceh Nomor 138/K.AC/TU.00.01/IX/2018,tentang Tindak Lanjut Putusan DKPP atas nama Jufrizal;3. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk Mencabut Keputusan PanitiaPengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Nomor138/K.AC/TU.00.01/IX/2018, tentang Tindak Lanjut Putusan DKPPatas nama Jufrizal:4.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Panitia PengawasPemilinan (Panwaslih) Aceh Nomor 138/K.AC/TU.00.01/IX/2018,tentang Tindak Lanjut Putusan DKPP atas nama Jufrizal;4. Mewajibkan Termohon Kasasi/Terbanding dahulunya Tergugat untukmencabut Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih)Aceh Nomor 138/K.AC/TU.00.01/IX/2018, tentang Tindak LanjutPutusan DKPP atas nama Jufrizal:;5.
29 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PELANGI SELARAS INTERNUSA, diwakili oleh MULYADI NGASERIN ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
117 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
SEWAJAR NDRURU VS KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HILISIBOHOU;
60 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA BARU, KECAMATAN SIAK HULU, KABUPATEN KAMPAR (PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA) VS AHMAD JAIS., Turut Termohon : PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KABUPATEN KAMPAR (PANITIA PEMILIHAN KABUPATEN);;
131 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
ABDUL JALIL vs PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA MENORO KECAMATAN SEDAN;
Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat PanitiaPemilihnan Kepala Desa Menoro Kecamatan Sedan Nomor05/PanPilkades/IX/2019, tertanggal O02 Oktober 2019 perihalpenelitian hasil pemeriksaan berkas a/n bakal calon Abdul Jalil yangditandatangani oleh Ketua Panitia dan Sekretaris;b.
Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat PanitiaPemilinan Kepala Desa Menoro Kecamatan Sedan berupaKeputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor 06 Tahun 2019tertanggal 04 Oktober 2019 tentang Penetapan Calon Kepala Desayang Berhak Mengikuti Pemilinan Kepala Desa Panitia PemilihanKepala Desa Menoro yang ditandatangani Ketua Panitia;Memerintahkan Tergugat untuk mencabut:a.
Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat PanitiaPemilinan Kepala Desa Menoro Kecamatan Sedan Nomor05/PanPilkades/IX/2019, tertanggal O02 Oktober 2019 perihalpenelitian hasil pemeriksaan berkas a/n bakal calon Abdul Jalil yangditandatangani oleh Ketua Panitia dan Sekretaris;b.
Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat PanitiaPemilihnan Kepala Desa Menoro Kecamatan Sedan berupaKeputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor 06 Tahun 2019tertanggal 04 Oktober 2019 tentang Penetapan Calon Kepala Desayang Berhak Mengikuti Pemilinan Kepala Desa Panitia PemilihanKepala Desa Menoro yang ditandatangani Ketua Panitia;Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata UsahaNegara Penetapan Calon Kepala Desa yang isinya memasukkanHalaman 2 dari 6 halaman.
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
SAMARINDA PRATAMA GEMILANG ENTERPRISE ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P)
73 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUJANARKO VS KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SRUNI TAHUN 2020;
. & Associated, beralamat di Sidoarjo,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2021;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanKETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SRUNITAHUN 2020, tempat kedudukan di Jalan Nangka, Desa Sruni,Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hery Suhartono. S.H., M.H.
Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Keputusan Panitia Pemilihan KepalaDesa Nomor 004/PAN.DS/II/2020 tentang Penetapan Calon Kepala Desayang berhak dipilin Desa Sruni Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjodalam lampiran Nomor urut 1 atas nama H. Saiful Imaduddin, SKM., M.Kestanggal 19 Februari 2020;3.
Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Panitia Pemilihan KepalaDesa Nomor 004/PAN.DS/II/2020 tentang Penetapan Calon Kepala Desayang berhak dipilin Desa Sruni, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjodalam lampiran Nomor urut 1 atas nama H. Saiful Imaduddin, SKM., M.Kestanggal 19 Februari 2020;4. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi sebagai berikut:1. Gugatan Penggugat Prematur;2.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara SurabayaNomor 31/B/2021/PT.TUN.SBY tanggal 04 Februari 2021 Juncto PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 145/G/2020/PTUN.SBYtanggal 15 Desember 2020 yang dimohonkan Peninjauan Kembali olehPemohon/ Pujanarko;Mengadili Kembali:Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat/ Terbandingseluruhnya;Dalam Pokok Perkara:(1) Mengabulkan gugatan Pemohon PK/Penggugat/Pembanding untukseluruhnya;(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Panitia
Saiful Imaduddin, SKM., M.Kestanggal 19 Februari 2020;(3) Mewajibkan Termohon Peninjauan Kembali (PK)/Tergugat /Terbandinguntuk Mencabut Keputusan Panitia Pemilinan Kepala Desa Nomor004/PAN.DS/II/2020 tentang Penetapan Calon Kepala Desa yang berhakdipilih Desa Sruni Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo dalamHalaman 3 dari 6 halaman. Putusan Nomor 71 PK/TUN/2021lampiran Nomor urut 1 atas nama H.
98 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
P2KD (PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA) VS BS MANTO S. MAHA;;
147 — 68
Penggugat : SUMANTRI ARDITergugat : Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Provinsi Kepulauan Riau
120 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
89 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PRASUNG KECAMATAN BUDURAN KABUPATEN SIDOARJO VS NASRULLOH, SH;
PUTUSANNomor 557 K/TUN/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PRASUNGKECAMATAN BUDURAN KABUPATEN' SIDOARJO,tempat kedudukan di Jalan Mbah Sholeh Prasung;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Setiawan Budi Cahyono,S.H.
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Kasasi yang diterima padatanggal 14 Agustus 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar:Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulunyaPembanding/T ergugat;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara SurabayaNomor 125/B/2020/PT.TUN.SBY tanggal 8 Juli 2020;Mengadili Sendiri:Dalam Pokok Perkara:1.Menolak gugatan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat untukseluruhnya;Menyatakan sah Keputusan Panitia
Putusan Nomor 557 K/TUN/20202020, yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah SuratKeputusan Panitia Pemilinan Kepala Desa Nomor 6/PAN/W2020 tentangPenetapan Calon Kepala Desa Prasung Kecamatan Buduran KabupatenSidoarjo yang berhak di pilin Desa Prasung Kecamatan Buduran KabupatenSidoarjo, yang diterbitkan oleh Panitia Pemilinan Kepala Desa PrasungKecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo tanggal 19 Februari 2020, sehinggasesuai
19 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eng ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
138 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CLARAK, KECAMATAN LECES, KABUPATEN PROBOLINGGO VS JAMIL;
PUTUSANNomor 20 K/TUN/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CLARAK,KECAMATAN LECES, KABUPATEN PROBOLINGGO,tempat kedudukan di Kantor Desa Clarak, Kecamatan Leces,Kabupaten Probolinggo;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa H. Santoso, S.H. M.H.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupaKeputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Clarak Nomor 065/PAN/XI/2019 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilin tanggal12 November 2019, atas nama Imam Hidayat;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negaraberupa Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Clarak Nomor 065/PAN/XI/2019 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilin tanggal12 November 2019, atas nama Imam Hidayat;4.
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha NegaraBerupa Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Clarak tentangPenetapan Calon Kepala Desa Terpilin 2019 atas nama Jamil;5.
Menghukum Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi untuk membayarbiaya perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, TermohonKasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 12 Oktober2020 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalahKeputusan Panitia Pemilinan Kepala Desa Clarak Nomor: 065/PAN/X1/2019tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, tanggal 12 November2019, atas nama Imam Hidayat, yang
84 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA RANAH VS 1. HABIBUN NAZAR., 2. DONI ARIYANTO, S.H;
114 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
BRAM ERVIANTO VS PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, DESA MLATIHARJO KECAMATAN GAJAH, KABUPATEN DEMAK;
Putusan Nomor 74 PK/TUN/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan Putusan sebagai berikut:Dalam PenundaanMemerintahkan Tergugat untuk menangguhkan/menunda PelaksanaanBerita Acara Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Mlatiharjo,Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Nomor 10/PPPD/II/2018, TentangRapat Pengumuman Hasil Ujian/Tes dan Peringkingan Calon PerangkatDesa Pengangkatan Perangkat Desa Mlatiharjo, tanggal
Menyatakan batal atau tidak sah Berita Acara Panitia PengangkatanPerangkat Desa, Desa Mlatiharjo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak,Nomor 10/PPPD/II/2018, Tentang Rapat Pengumuman Hasil Ujian/Tesdan Peringkingan Calon Perangkat Desa Pengangkatan Perangkat DesaMlatinarjo, tanggal 26 Februari 2018 dan lampirannya sepanjang formasiKaur Keuangan peringkat ke1 atas nama Jumadi dan peringkat ke2atas nama Mulyo Kurniawan yang diterbitkan oleh Tergugat:3.
saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembaliyang diterima tanggal 15 Maret 2019, yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembalimemohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagaiberikut:Dalam PenundaanMemerintahkan Tergugat untuk menangguhkan/menunda PelaksanaanBerita Acara Panitia
Putusan Nomor 74 PK/TUN/2019dan lampirannya sepanjang formasi Kaur Keuangan peringkat ke1 atasnama Jumadi dan peringkat ke2 atas nama Mulyo Kurniawan yangditerbitkan oleh Tergugat;Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan batal atau tidak sah Berita Acara Panitia PengangkatanPerangkat Desa, Desa Mlatiharjo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak,Nomor 10/PPPD/II/2018, tentang Rapat Pengumuman Hasil Ujian/Tesdan Peringkingan Calon Perangkat Desa Pengangkatan Perangkat