Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 13-04-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 161/Pid.Sus/2023/PN Mtr
Tanggal 12 April 2023 —
Terdakwa:
ABDUL GAFUR BIN PANSANUSI Alias GAFUR
3415
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Abdul Gafur bin Pansanusi alias Gafur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana

    Terdakwa:
    ABDUL GAFUR BIN PANSANUSI Alias GAFUR