Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ABDUL GAFUR BIN PANSANUSI Alias GAFUR
34 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Abdul Gafur bin Pansanusi alias Gafur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana
Terdakwa:
ABDUL GAFUR BIN PANSANUSI Alias GAFUR