Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 06-11-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 618/Pid.B/2014/PN Llg
Tanggal 4 Nopember 2014 — MAMAT BIN PANYARU ALIAS ARU Rejang Lebong 18 Tahun / Desember 1995 Laki-laki Indonesia Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Islam Swasta SD (kelas IV)
365
  • Menyatakan Terdakwa MAMAT Bin PANYARU Alias ARU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;-------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;--------------------------------------3.
    MAMAT BIN PANYARU ALIAS ARURejang Lebong18 Tahun / Desember 1995Laki-lakiIndonesiaDesa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi BengkuluIslamSwastaSD (kelas IV)
    PUTUSANNomor 618/Pid.B/2014/PN Lig.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana secara biasapada tingkat pertama yang bersidang di gedung Pengadilan tersebut, telah menjatuhkanputusanterdakwa;1.NamaLengkap2.TempatLahir3.Umur/Tgl.lahir4.JenisKelamin5.Kebangsaan6.Alamat7.Agama8.Pekerjaan9.Pendidikansebagai berikut dalam perkara MAMAT BIN PANYARU ALIAS ARURejang Lebong18 Tahun / Desember 1995LakilakiIndonesiaDesa Tanjung Sanai Kecamatan
    Per: PDM215/LLING/09/2014,tertanggal 18 September 2014 yang isi dakwaannya sebagaiberikut;wn TerdakwaMAMAT Bin PANYARU Alias ARUpadahariJumattanggal18 Juli2014 sekiraPukul20.30 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) atausetidaktidaknyapadawaktu lain dalamTahun2013, bertempat di Lokalisasi rel kereta api belkangRumah Sakit Dr.Sobirin di Jalan Kesehatan Kecamatan Lubuklinggau Barat I KotaLubuklinggau atausetidaktidaknyaditempat lain yang masihtermasuk Wilayah atauDaerah HukumPengadilanNegeriLubukLinggau
    RIVAI, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagaiberikut:e Bahwa, saksi menerangkan terdakwa MAMAT Bin PANYARU Alias ARUpada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira Pukul 20.30 WIB., bertempat diLokalisasi rel kereta api belakang Rumah Sakit Dr.Sobirin di Jalan KesehatanKecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau telah melakukan tindakpidana menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyaidalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatuHalaman 5 dari 13 Halaman
    => 1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan yang terbuat dari besi dengan gagangberlapiskan kayu;= 5 (lima) butir amunisi;=> 1 (satu) butir amunisi kaliber 5.56, Semuanya dirampas untukdimusnahkan; 4 Menetapkan supaya terdakwa MAMAT Bin PANYARU Alias ARUdibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.
    Pengertian barang siapa adalah siapasaja, dalam hal ini adalah orang yaituterdakwa; Berdasarkan faktafakta hukum yang diperoleh dipersidangan, yaitu adalah benarTerdakwa MAMAT Bin PANYARU Alias ARU Rinto Pamungkas Als. RintoBin Suwardi sebagai pelaku yang membenarkan identitasnya dan dalam keadaansehat jasmani dan rohani sehingga perbuatannya dapat dipertanggungjawabkandan oleh karena itu tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapatmenghapuskan pemidanaan terhadap diri terdakwa tersebut.