Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2017 — Putus : 09-06-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 123/Pid.Sus/2017/PN Bls
Tanggal 9 Juni 2017 — HERIYAN SAPUTRA Als PUTRA Bin DAENG PARANDREN
267
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERIYAN SAPUTRA Als PUTRA Bin DAENG PARANDREN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
    HERIYAN SAPUTRA Als PUTRA Bin DAENG PARANDREN
    Dan yangdimaksud dengan Orang adalah Siapa Saja (Setiap Orang) yang disangka ataudidakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang yang disangka ataudidakwa telah melakukan tindak pidana tersebut mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya apabila unsur pertama Setiap Orangtersebut dihubungkan dengan faktafakta yang terungkap dipersidangan,bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa HERIYAN SAPUTRA AlsPUTRA Bin DAENG PARANDREN dipersidangan dengan
    didakwa telahmelakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan didalam surat dakwaannyatersebut diatas;Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim menanyakan danmencocokkan ldentitas terdakwa HERIYAN SAPUTRA Als PUTRA Bin DAENGPARANDREN dipersidangan dengan didakwa telah melakukan tindak pidanasebagaimadengan ldentitas Terdakwa yang tercantum didalam Surat DakwaanPenuntut Umum tersebut diatas, ternyata ldentitas terdakwa HERIYANSAPUTRA Als PUTRA Bin DAENG PARANDREN dipersidangan dengandidakwa
    adakesalahan tentang ldentitas Terdakwa tersebut (error in person);Menimbang, bahwa selanjutnya disamping hal tersebut diatas ternyatamenurut pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan Terdakwadipersidangan, terdakwa HERIYAN SAPUTRA Als PUTRA Bin DAENGPARANDREN dipersidangan dengan didakwa telah melakukan tindak pidanasebagaimatersebut telah dewasa, sehat jasmani, dan rohani, dan tidak beradadibawah pengampuan, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim terdakwaHERIYAN SAPUTRA Als PUTRA Bin DAENG PARANDREN
    dipersidangandengan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimatersebut mampumempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal yang telah dipertimbangkantersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur pertama SetiapOrang ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa yaitu HERIYAN SAPUTRAHalaman 13 dari 17 Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2017/PN Bs.Als PUTRA Bin DAENG PARANDREN dipersidangan dengan didakwa telahmelakukan tindak pidana sebagaima;Ad
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERIYAN SAPUTRA Als PUTRA BinDAENG PARANDREN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000, (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.