Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2022 — Putus : 18-11-2022 — Upload : 18-11-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 783/Pdt.P/2022/PN Ptk
Tanggal 18 Nopember 2022 — Pemohon:
RADIANSYAH
2211
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Ibu Parariana berada dalam pengampuan Pemohon karena dalam keadaan sakit stroke, diabetes militus dan tidak bisa melakukan pekerjaan seperti biasa;
    3. Menetapkan Pemohon Radiansyah sebagai wali pengampu dari Parariana;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah);