Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2015 — Putus : 25-06-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 47/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 25 Juni 2015 — PARDIANUS GAT
4714
  • Menyatakan terdakwa PARDIANUS GAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain mengalami luka-luka;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3.
    Polisi DH-2136-DD Warna Orange;Dikembalikan pada terdakwa PARDIANUS GAT; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa Nomor Polisi warna merah hitam; 1 (satu) unit helm SNI abu-abu bercampur hijau merk gans; 1 (satu) unit helm SNI warna hitam merk yamaha ;Dikembalikan pada korban AGNESTINA JUINDA;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    PARDIANUS GAT
    Tempat8.tinggalAgamaPekerjaan PARDIANUS GAT ;Manus ( Kota Komba ) ;27 Tahun / 21 Pebruari 1987 ;Lakilaki ;Indonesia ;Kampung Manus, Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba, KabupatenManggarai Timur ;Katholik ;Honorer pada Kantor Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur ; Halaman 1 dari 38 Putusan Nomor 47/Pid.B/2015/PN. RUT.
    Menyatakan Terdakwa PARDIANUS GAT terbukti bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum kesatumelanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan DAN kedua melanggar Pasal 310 Ayat (3) UUNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;2.
    Polisi DH2136DD Warna Orange;Dikembalikan pada terdakwa PARDIANUS GAT;e 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa Nomor Polisi warnamerah hitam;e 1 (satu) unit helm SNI abuabu bercampur hijau merk gans;e 1 (satu) unit helm SNI warna hitam merk yamaha ;Dikembalikan pada korban AGNESTINA JUINDA;4.
    JENIUL, umur 26 tahun, padapemeriksaan ditemukan: sebab kematian tidak dapat ditentukan secara pastikarena tidak dilakukan pemeriksaan autopsi mayat sebab kematian diduga akibatpendarahan dalam otak akibat benturan keras benda tumpul pada Kepala;Perbuatan Terdakwa PARDIANUS GAT diatur dan diancam pidana dalampasal 310 ayat (4) UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan;DANKEDUABahwa Terdakwa PARDIANUS GAT, pada Hari Selasa tanggal 20 Januari2015 sekitar Pukul 07.15
    Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subjek hukumpelaku dari suatu tindak pidana yang dalam hal ini ditujukan kepada seseorang /manusia ;Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa PARDIANUS GATmembenarkan ketika ditanyakan tentang identitas terdakwa sebagaimana yangada dalam surat dakwaan Penuntut Umum, bahkan dari hasil pemeriksaan dipersidangan terdakwa PARDIANUS GAT dapat menjawab semua pertanyaanyang diajukan kepadanya dengan baik dan lancar sehingga secara hukum