Ditemukan 1 data
RAISYA ULLY M.LUBIS, SH
Terdakwa:
RIKA SESMITA Binti PARDINAL
101 — 24
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa RIKA SESMITA Binti PARDINAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;