Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2015 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 47/Pid.B/2015/PN.Kot
Tanggal 21 Mei 2015 — - RION PARIMAJA Als RION Bin SANDIE (Alm)
3014
  • Menyatakan terdakwa RION PARIMAJA Als RION Bin SANDIE (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan; 5.
    - RION PARIMAJA Als RION Bin SANDIE (Alm)
    33PUTUSANNomor 47/Pid.B/2015/PN.Kot DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan TingkatPertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama Lengkap : RION PARIMAJA Als RION Bin SANDIE (Alm)Tempat lahir : Kota AgungUmur/Tgl.
    Menyatakan terdakwa RION PARIMAJA Als RION Bin SANDIE (Alm)bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan,sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana sesuaididalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RION PARIMAJA Als RION BinSANDIE (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
    Anggi,Meggi Defrian, dan terdakwa Rion Parimaja pada hari Sabtu tanggal10 Januari 2015 sekira pukul 14.00 Wib di jalan raya Suka BandiungKecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus;Bahwa peristiwa penjambretan tersebut bermula ketika saksi, sdr.Anggi, sdr. Meggi Defrian (DPO) dan terdakwa Rion Parimaja pulangdari rumah teman saksi di Tanjung Karang kemudian saksi bersamatemanteman saksi beristirahat di Pendopo Pringsewu lalu sdr.
    Anggi, saksi Meggi Defriandan terdakwa Rion Parimaja mengikuti saksi korban dari Pagelaranhingga sampai jalan raya Suka Bandung Talang Padang;e Bahwa benar terdakwa Rion Parimaja membagi tugas penjambretankepada sdr. Anggi bersama terdakwa Rion Parimaja untuk mengikutidari belakang saja, dan yang bertugas untuk memetik (mengambilbarang) jambretan adalah Sdr. Meggi (DPO), pada saat daerahPagelaran Kab. Pringsewu saksi bersama sdr. Anggi, terdakwa RionParimaja, Sdr.
    Meggidan terdakwa Rion Parimaja, saksi dan sdr. Anggi berada di belakangantara motor korban dan motor Suzuki Satria FU yang dikemudianoleh terdakwa Rion Parimaja, tugas saksi dan sdr. Anggi adalah untukmengawasi keadaan sekitar jalan raya dan untuk mengamankanterdakwa Rion dan Sdr. Meggi melakukan penjambretan, setelahberhasil melakukan penjambretan saksi bersama terdakwa Rion,Meggi, Sdr. Anggi berhenti di jalan baru Kec.
Register : 30-03-2015 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 48/Pid.B/2015/PN.Kot
Tanggal 21 Mei 2015 — - FAHRIZAN TONI BIN HILMAN;
2915
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah HP Blackbery Touch tipe 9800 warna merah;- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam berlis emas, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor warna hitam, 1 (satu) lembar STNK dan BPKB merek Yamaha Vixion an Fahrizan Bin Hilman;Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa RION PARIMAJA Als RION Bin SANDIE (Alm);5.
    Saksi Rion Parimaja Als Rion Bin Sandie (Alm)Bahwa saksi telah melakukan penjambretan bersama Sdr. Anggi,Meggi Defrian, dan terdakwa Fahrizan pada hari Sabtu tanggal 10Januari 2015 sekira pukul 14.00 Wib di jalan raya Suka BandungKecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus;Bahwa peristiwa penjambretan tersebut bermula ketika saksi, sdr.Anggi, sdr.
    Anggi,Meggi Defrian, dan saksi Rion Parimaja pada hari Sabtu tanggal 10Januari 2015 sekira pukul 14.00 Wib di jalan raya Suka BandungKecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus;Putusan Nomor : 48/Pid.B/2015/PN Kot Halaman 9 dari 23 halamanPAGEBahwa peristiwa penjambretan tersebut bermula ketika saksi, sdr.Anggi, sdr.
    Meggi Defrian (DPO) dan saksi Rion Parimaja pulang darirumah teman terdakwa di Tanjung Karang kemudian terdakwabersama temanteman terdakwa beristirahat di Pendopo Pringsewulalu sdr. Meggi (DPO) memiliki ide untuk melakukan penjambretandan terdakwa bersama temanteman terdakwa pun menyetujuirencana tersebut kemudian saat di pagelaran saksi, sdr.
    Anggi, saksiMeggi Defrian dan saksi Rion Parimaja mengikuti saksi korban dariPagelaran hingga sampai jalan raya Suka Bandung Talang Padang;e Bahwa saksi Rion Parimaja membagi tugas penjambretan kepada sdr.Anggi bersama saksi Rion Parimaja untuk mengikuti dari belakang saja,dan yang bertugas untuk memetik (mengambil barang) jambretanadalah Sdr. Meggi (DPO), pada saat daerah Pagelaran Kab. Pringsewuterdakwa bersama sdr. Anggi, saksi Rion Parimaja, Sdr.
    Meggi dan10saksi Rion Parimaja, saksi dan sdr. Anggi berada di belakang antaramotor korban dan motor Suzuki Satria FU yang dikemudian oleh saksiRion Parimaja, tugas saksi dan sdr. Anggi adalah untuk mengawasikeadaan sekitar jalan raya dan untuk mengamankan saksi Rion danSdr. Meggi melakukan penjambretan, setelah berhasil melakukanpenjambretan saksi bersama saksi Rion, Meggi, Sdr. Anggi berhenti dijalan baru Kec. Talang Padang Kab.
Register : 18-12-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 240/Pid.Sus/2014/PN.Ko
Tanggal 25 Februari 2015 — Terdakwa
2920
  • Saksi RION PARIMAJA Bin RIO SANDIE; Bahwa adik kandung saksi yang bernama REATRI WAHYUNIPARIMADITA telah disetubuhi oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 10September 2014 sekira pukul 23.00 wib di rumah orang tua saksi diPekon Kampung Kota Agung Kecamatan Kota Agung, KabupatenTanggamus; Bahwa saksi mengetahui Dita disetubuhi oleh terdakwa dari Dita sendiriyang cerita kepada saksi pada hari Jumat tanggal 12 September 2014sekira pukul 10.00 wib pada waktu saksi pulang dari kebun denganbercerita terdakwa