Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2021 — Putus : 10-11-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan PA KARAWANG Nomor 3588/Pdt.G/2021/PA.Krw
Tanggal 10 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
51
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Herdiansyah bin Acep Bakri ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Endang Parmiasari binti Suparmo ) di depan sidang Pengadilan Agama Karawang;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp.480000,00 ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);