Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2019 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 64/Pdt.G/2019/PN Kdi
Tanggal 11 Maret 2020 — DADANG RAHARDJA
Tergugat:
1.NEDY PARTANDUK
2.H. RUSLAN
7733
  • DADANG RAHARDJA
    Tergugat:
    1.NEDY PARTANDUK
    2.H. RUSLAN
    Nedy Partanduk, bertempat tinggal di Jalan Rambutan KelurahanWawowanggu Kec. Wuawua Kota Kendari dalam halini memberikan kuasa kepada Oberlin Simanjuntak,S.H., dan Hendro Kusuma Jaya, S.H. beralamat diJalan Raya Bypass, Wayong Komplek SPBSU AdeKendari, Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor: 003/OBE/X/2019 tanggal 8 Oktober2019 sebagai Tergugat I;2. H.
    Sketsa gambar/ Denah lokasi tanah Nedy Partanduk dan H.Ruslan, sesuai dengan aslinya, diberi tanda bukti T13;14.
    Mujiarto pada pokoknya menerangkan:Halaman 21 dari 30 Putusan Perdata Gugatan Nomor 64/Pdt.G/2019/PN Kdi= Bahwa Ibu Nedy Partanduk memiliki tanah obyek sengketa sejak2007 karena membeli dari Saudara Hasan Nurpin dan Saksi jugamembeli tanah dari Saudara Hasan Nurpin di lokasi dekat obyeksengketa yang masuk ke dalam wilayah kelompok tani;= Bahwa Saksi tidak pernah melihat Penggugat datang ke obyeksengketa dan Saksi tiap minggu selalu berkunjung ke tanah miliknya;2.
Putus : 29-06-2015 — Upload : 24-07-2015
Putusan PN BALIGE Nomor 10/PDT.G/2014/PN.BLG
Tanggal 29 Juni 2015 — Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Badan Hukum yang berkedudukan dan berkantor Pusat di Pearaja Tarutung Lawan Drs. Pataran Parulian Sihotang, Dkk
5425
  • Gideon Sipardabuan/Partanduk. Bahwa Aim. St.Gideon Sipardabuan/Partanduk mempunyai dua orang anakyakni Ferdinan Sipardabuan dan Stefanus Sipardabuan.Kemudian Ferdinan Sipardabuan memiliki tiga orang anak,yakni Ranjo Sipardabuan, Balati Sipardabuan dan ManotaSipardabuan. Sedangkan Stefanus Sipardabuan memiliki duaorang anak yakni Gerhard Mangaran Tua Sipardabuan danMangaran Johan Tua Sihotang. Tergugat adalah merupakananak dari Mangaran Johan Tua Sihotang.
    Gideon Sipardabuan/Partanduk memiliki sebidang tanah seluas +7.500 M2, yangterletak di Banjar Toruan, Desa Siparmahan, KecamatanHarian Boho, Kabupaten Samosir, dengan batasbatassebagai berikut:e Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Boli Br. Sihotang,Tua Sihotang, dan Manota Sihotang;20Sebelah Utara berbatasan dengan tanah DR.
    GideonSipardabuan/Partanduk melalui pewarisan dari leluhurnya.Hal ini sesuai dengan fakta sejarah bahwa leluhur Aim.Gideon Sipardabuan memperoleh warisan di wilayah tempattanah terperkara;. Bahwa Aim. St. Gideon Sipardabuan/Partanduk mempunyaidua orang anak yakni Ferdinan Sipardabuan dan StefanusSipardabuan. Kemudian Ferdinan Sipardabuan memiliki tigaorang anak, yakni Ranjo Sipardabuan, Balati Sipardabuandan Manota Sipardabuan.
    Gideon Sipardabuan/Partanduk dan ahliwarisnya lainnya tidak pernah mengalihkan tanah tersebutkepada pihak lain baik dengan menjual maupunmenyerahkanya baik sebahagian maupun keseluruhan;. Bahwa meskipun tanah tersebut tidak pernah dialihkankepada pihak manapun maupun pihak HKBP, namun demiuntuk kepentingan bersama maka ahi waris Aim. St.
    GideonSipardabuan/ Partanduk yang pertama kali dibabtis di Gerejadiatas tanah sengketa;;Diberi tandaTAL 2;3. Fotocopy Notulen rapat Parhalado, tanggal 4122001;Diberi tandaTALL 3;4. Fotocopy Notulen Rapat Biro Hukum HKBP tanggal16122001;Diberi tandaTALL 4;5. Fotocopy Notulen Rapat tanggal 13 Juli 2003;Diberi tandaTALL 5;6.
Putus : 29-11-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1557 K/Pdt/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — Drs. PATARAN PARULIAN SIHOTANG, dkk VS HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP)
5021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GideonSipardabuan/Partanduk. Bahwa Aim. St. Gideon Sipardabuan/Partandukmempunyai dua orang anak yakni Ferdinan Sipardabuan dan StefanusSipardabuan. Kemudian Ferdinan Sipardabuan memiliki tiga orang anak,yakni Ranjo Sipardabuan, Balati Sipardabuan dan Manota Sipardabuan.Sedangkan Stefanus Sipardabuan memiliki dua orang anak yakni GerhardMangaran Tua Sipardabuan dan Mangaran Johan Tua Sihotang. Tergugat adalah merupakan anak dari Mangaran Johan Tua Sihotang.
    Gideon Sipardabuan/Partanduk memilikisebidang tanah seluas + 7.500 m* (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yangterletak di Banjar Toruan, Desa Siparmahan, Kecamatan Harian Boho,Kabupaten Samosir, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Boli Br. Sihotang, Tua Sihotang,dan Manota Sihotang; Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Dr. Tommy Sihotang, S.H.
    Gideon Sipardabuan/Partanduk mempunyai dua orang anakyakni Ferdinan Sipardabuan dan Stefanus Sipardabuan. Kemudian FerdinanSipardabuan memiliki tiga orang anak, yakni Ranjo Sipardabuan, BalatiSipardabuan dan Manota Sipardabuan. Sedangkan Stefanus Sipardabuanmemiliki dua orang anak yakni Gerhard Mangaran Tua Sipardabuan danMangaran Johan Tua Sihotang.
    Gideon Sipardabuan/Partanduk dan ahli warisnyalainnya tidak pernah mengalinkan tanah tersebut kepada pihak lain baikdengan menjual maupun menyerahkanya baik sebahagian maupunkeseluruhan;Bahwa meskipun tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihakmanapun maupun pihak HKBP, namun demi untuk kepentingan bersamamaka ahi waris Alm. St. Gideon Sipardabuan/Partanduk bersediamenyerahkan tanah sebatas tempat Gereja HKBP Sihotang berdiri kepadagereja HKBP, namun sisa tanah tersebut, seluas + 5600 m?
    GideonSipardabuan/Partanduk;Bukti ini juga telah tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti, di manaberdasarkan bukti ini terbuktilah bawa gugatan yang diajukan olehHalaman 22 dari 27 Hal. Put.