Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-03-2014 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN TUBAN Nomor 82/PID.B/2014/PN.TBN
Tanggal 27 Maret 2014 — Postion bin Partowan
245
  • Postion bin Partowan
    PUTUSANNo. 82 / PID.B /2014/PN.TBNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili Perkara Pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Hakim Majelistelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Postion bin Partowan ;Lahir di : Tuban ;U m u r/tgl lahir : 24 tahun/ 15 Juni 1989 ;Kebangsaan : Indonesia;Jenis kelamin : laki laki;Teempat tinggal : Dusun Gegunung Desa Mulyoagung Kec.
    PDM. 21 /TBN/ III /2014 yang pada pokoknya :menuntut supayaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara ini memutuskan sebagaiberikut :1 Menyatakan terdakwa Postion bin Partowan , terbukti bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 365 ayat KUHP yo pasal 65ayat 1 ke 1 KUHP deperti yng didakwakan ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Postion bin Partowan , dengan Pidanapenjara selama : 15 (lima belas ) bulan . dikurangi selama terdakwa berada didalam
    yang seringanringannya dan terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindakpidana lagi , serta menyesali perbuatannyaMenimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa POSTION Bin PARTOWAN Pada hari Minggu tanggal 28 April 2013sekira pukul 15.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun2013, bertempat di dalam hutan petak 1 RPH Mulyoagung Ds.Mulyoagung Kec.SinggahanKab.
    Harun serta keterangan terdakwa Postion bin Partowan danbarang bukti yang diajukan dalam persidangan terungkap bahwa, pada hari Minggutanggal 28 April 2013 sekira jam 13.30 wib dijalan hutan petak 1 RPH Mulyoagung DesaMulyoagung Kec. Singgahan Kab.