Ditemukan 1 data
10 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Suhendro bin Kosim) terhadap Penggugat (Siti Fatimah binti Partudji);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang tetap