Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 8/Pdt.P/2021/PN Trt
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
Repdos Partumpuan Tampubolon
264
  • M E N E T A P K A N

    1. Menetapkan bahwa Pemohon Repdos Partumbuan Tampubolon sebagai wali terhadap Atanasius Tampubolon untuk bertanggungjawab dan bertindak guna kepentingan Atanasius Tampubolon sepanjang hanya untuk mendaftarkan atau mengikuti Seleksi Penerimaan TNI AD di Sibolga;
    2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah);

    PENETAPANNomor 8/Padt.P/2020/PN TrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tarutung yang mengadili perkara perdata dalamtingkat pertama telah memberikan penetapan sebagai berikut dibawah ini,dalam perkara atas nama:Repdos Partumbuan Tampubolon, Tempat/Tanggal Lahir Lumban Sionang/24Februari 1985, jenis kelamin Perempuan, kebangsaanIndonesia, agama Kristen Protestan, pekerjaanwiraswasta, tempat tinggal Lumban Sionang, Desa Siabalabal I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli
    Bahwa oleh karena itu Pemohon mengajukan Permohonan ini untukdapat menerbitkan Penetapan Wali yang Pemohon telah memberi kuasaperwalian kepada REPDOS PARTUMBUAN TAMPUBOLON sebagai walidari ATANASIUS TAMPUBOLON, khusus untuk mendaftarkan ataumengikuti seleksi Penerimaan Calon TNI AD di Sibolga.Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada BapakKetua Pengadilan Negeri Tarutung cq.
    Menetapkan bahwa REPDOS PARTUMBUAN TAMPUBOLONsebagai wali bagi ATANASIUS TAMPUBOLON~ khusus untukmendaftarkan atau mengikuti Seleksi Penerimaan TNI AD di Sibolga.3.
    Menetapkan bahwa Pemohon Repdos Partumbuan Tampubolonsebagai wali terhadap Atanasius Tampubolon untuk bertanggungjawabdan bertindak guna kepentingan Atanasius Tampubolon sepanjanghanya untuk mendaftarkan atau mengikuti Seleksi Penerimaan TNI AD diSibolga;2.
Register : 19-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN TARUTUNG Nomor 8/Pdt.P/2021/PN Trt
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
Repdos Partumpuan Tampubolon
104
  • M E N E T A P K A N

    1. Menetapkan bahwa Pemohon Repdos Partumbuan Tampubolon sebagai wali terhadap Atanasius Tampubolon untuk bertanggungjawab dan bertindak guna kepentingan Atanasius Tampubolon sepanjang hanya untuk mendaftarkan atau mengikuti Seleksi Penerimaan TNI AD di Sibolga;
    2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah);