Ditemukan 1 data
MARDIYANTO
Tergugat:
PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk. (PT. WOM FINANCE CABANG PADANG)
106 — 38
Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk dapat mengganti kerugian materiil Penggugat sebesar Rp.126.723.000,- (seratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) atau merestrukturisasi kredit Penggugat kepada Tergugat guna Penggugat dapat mendapat fasilitas memiliki mobil yang sejenis yaitu merk dan tahunnya Suzuki Ertika warna putih tahun 2012 yang disesuaikan dengan harga pasaran