Ditemukan 1 data
60 — 12
Akta Perkawinan Nomor 0268/2002/KP4 putus karena perceraian;
- Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan Putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya putusan yang telah berkekuatan ini;
- Menetapkan hak asuh anak:
- KEIZA MAHARANI CAHYA POETRI, umur 17 tahun, perempuan, lahir di Malang tanggal 3 Juni 2003, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 166/Tib/2003;
- SATRIA PASCALLI
Bahwa selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dikaruniai 2(dua) orang anak yang bernama:1) KEIZA MAHARANI CAHYA POETRI, umur 17 tahun,perempuan, lahir di Malang tanggal 3 Juni 2003;2) SATRIA PASCALLI CAHYA POETRA, umur 15 tahun, lakilaki,lahir di Malang tanggal 25 Maret 2005;Kedua anak tersebut tinggal bersama Penggugat;4.
Penggugat berkewajiban untukmelaporkan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan yang berkekuatan hukumtetap ini diterima;Menimbang, bahwa dalam perkawinan Penggugat dan Tergugatdilahirkan dua orang anak yaitu:1) KEIZA MAHARANI CAHYA POETRI, umur 17 tahun,perempuan, lahir di Malang tanggal 3 Juni 2003, berdasarkan KutipanAkta Kelahiran Nomor 166/Tib/2003 (vide bukti P5)2) SATRIA PASCALLI
Menetapkan hak asuh anak:1) KEIZA = MAHARANI CAHYA POETRI, umur 17 tahun,perempuan, lahir di Malang tanggal 3 Juni 2003, berdasarkanKutipan Akta Kelahiran Nomor 166/Tib/2003;2) SATRIA PASCALLI CAHYA POETRA, umur 15 tahun, lakilaki,lahir di Malang tanggal 25 Maret 2005, berdasarkan Kutipan AktaKelahiran Nomor 0099/2005;Dalam pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat sampai dewasa6.