Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN Namlea Nomor 46/Pid.B/2019/PN Nla
Tanggal 18 Desember 2019 —
Terdakwa:
VERAWATI PASILETTE Alias VERA
9958

  • Terdakwa:
    VERAWATI PASILETTE Alias VERA
    Nama lengkap : Verawati Pasilette Alias Vera ;2. Tempat lahir : Ambon ;3. Umur/Tanggal lahir : 39 / 8 Juli 1980 ;4. Jenis kelamin : Perempuan ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Kompleks Pilar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea,Kabupaten Buru ;7. Agama : Islam ;8. Pekerjaan : lou Rumah TanggaTerdakwa Verawati Pasilette Alias Vera ditahan dalam tahanan rumah oleh:1. Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;2.
Register : 15-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PA AMBON Nomor 15/Pdt.P/2021/PA.Ab
Tanggal 8 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
229
  • Saat menikah Pemohon berstatus jejaka sedangkan Pemohon Ilberstatus perawan, antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungankeluarga yang dapat menghalangi pernikahan, dengan wali nikah adalah ayahKandung Pemohon Il bernama Samsudin Pasilette dan dinikahkan olehBapak Ali Tamaluhu tokoh Agama setempat, serta disaksikan oleh TalibPolpoke dan Hamim Makai, maskawin berupa uang tunai Rp500.000, ( limaratus ribu rupiah) dan selama perkawinannya tidak pernah bercerai dan tetapberagama Islam;Menimbang,
    menguatkandalildalil permohonan para Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Pemohon danketerangan para saksi, telah ditemukan fakta di persidangan bahwa ParaPemohon telah melangsungkan pernikahan menurut syari'at Islam padatanggal 7 Oktober 2012, dan pada waktu nikah, status Pemohon jejakasedangkan Pemohon II perawan, antara Pemohon dan Pemohon II tidak adahubungan keluarga yang dapat menghalangi pernikahan, pernikahannyadilaksanakan dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Il yang bernamaSamsudin Pasilette
Register : 17-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PA Namlea Nomor 280/Pdt.P/2023/PA.Nla
Tanggal 7 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
490
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hasim Pasilette bin Isak Pasilette) dengan Pemohon II ( Aisa Fatcey binti Hi.