Ditemukan 2 data
1.Ning Rendati.SH
2.SELLY INDAH NURMAYANTI, SH
3.RISTY ALIFAH PUTRI, SH
Terdakwa:
1.Pasipikus Reki Als Reki Anak Tohak
2.Doni Anak Yanto
3.Supianto Als Vijai Anak Itus
49 — 29
Pasipikus Reki alias Reki anak Tohak, Terdakwa 2. Doni anak Yanto dan Terdakwa 3. Supianto alias Vijai anak Itus tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapat upah uang terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1.
Pasipikus Reki alias Reki anak Tohak, Terdakwa 2. Doni anak Yanto dan Terdakwa 3.
Penuntut Umum:
1.Ning Rendati.SH
2.SELLY INDAH NURMAYANTI, SH
3.RISTY ALIFAH PUTRI, SH
Terdakwa:
1.Pasipikus Reki Als Reki Anak Tohak
2.Doni Anak Yanto
3.Supianto Als Vijai Anak Itus
1.NING RENDATI, S.H.
2.FIKRI FAWAID, S.H.
Terdakwa:
PINSIUS SUMADI Als SUMADI Anak KANISIUS KAUTO
58 — 8
Mesin : 4D34T-G16380;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Pasipikus Reki alias Reki, dkk yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Mempawah dengan Putusan Nomor 146/Pid.B/2022/PN.Mpw tanggal 16 Juni 2022;
- 3 (tiga) lembar Uang Tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan 3 (tiga) lembar uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada PT. Sawit Jaya Makmur (SJM) melalui Saksi K.