Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-06-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 560/Pid.B/2016/PN Lbp
Tanggal 16 Juni 2016 — 1. Nama lengkap : Iwan Lubis als Iwan Uban 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/7 Oktober 1976 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jl. HM. Said Gg. India No.3 Kel. Durian Kec. Medan Perjuangan 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Mocok-mocok
91
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6388 LD, Dikembalikan kepada Saksi Nur Aminullah Patikusuma.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa (satu) unit sepeda motor Honda Vario warnahitam BK 6388 LD, Dikembalikan kepada Saksi Nur Aminullah Patikusuma.4.
    Adi NegoroMedan melihat Calvin yang merupakan pegawai Honorer di Sat Lantas PolrestaMedan kemudian terdakwa meminjam kunci sepeda motor Calvin yang manaterdakwa mengetahui ada kunci laci milik saksi Nur Aminullah Patikusuma dikunci sepeda motor milik Calvin tersebut yang mana saat itu terdakwa berpurapura pergi ke Medan Plaza untuk melihat ada razia sehingga Calvin memberikankunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi denganmenggunakan sepeda motor milik Calvin, selanjutnya
    Adi Negoro Medan melihat Calvin yangmerupakan pegawai Honorer di Sat Lantas Polresta Medan kemudian terdakwameminjam kunci sepeda motor Calvin yang mana terdakwa mengetahui adakunci laci milik saksi Nur Aminullah Patikusuma di kunci sepeda motor milikCalvin tersebut yang mana saat itu terdakwa berpurapura pergi ke MedanPlaza untuk melihat ada razia sehingga Calvin memberikan kunci sepeda motortersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi dengan menggunakansepeda motor milik Calvin, selanjutnya
    ada kunci laci milik saksi Nur Aminullah Patikusuma dikunci sepeda motor milik saksi dengan alasan hendak pergi ke MedanPlaza untuk melihat ada razia sehingga saksi memberikan kuncisepeda motor tersebut kepada terdakwa;e Bahwa kemudian sekira pukul 07.30 wib terdakwa dan membuka lacidengan menggunakan kunci yang terdakwa pinjam dari saksi laluterdakwa mengambil 1 lembar surat tanda terima parkir kendaraanbermotor dan 1 buah kunci laci lalu setelah mendapatkannyaHalaman 5 dari 15 Putusan Nomor 560
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6388 LD,Dikembalikan kepada Saksi Nur Aminullah Patikusuma.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,(dua ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016, olehkami, Samuel Ginting, S.H..