Ditemukan 1 data
8 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyumas untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbang , Kabupaten Banyumas dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Patokraja Kabupaten Banyumas, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.341.000,00(tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);