Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2022 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 09-08-2022
Putusan PN MAMUJU Nomor 67/Pid.Sus/2022/PN Mam
Tanggal 8 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
Muh. Agung, S.H., M.H.
Terdakwa:
Muh. Arifin alias Arifin bin Hamsah
6125
  • pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) bulan 15 ( Lima belas ) dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) Unit excavator merk KOMATSU PC205