Ditemukan 1 data
Muh. Agung, S.H., M.H.
Terdakwa:
Muh. Arifin alias Arifin bin Hamsah
61 — 25
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) bulan 15 ( Lima belas ) dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit excavator merk KOMATSU PC205