Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 12-05-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 241/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 12 April 2022 — Pemohon:
1.WANTOSO
2.RUSNIAN
376
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Wantoso (Pemohon I) dengan Rusnian (Pemohon II) yang sebelumnya dilangsungkan secara adat dan dilanjutkan dengan dilangsungkan dihadapan pemuka agama Kristen bernama PDT.RAMLI KIFLI DI GBI STREAM OF LIFE di Jakarta, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3173-KW-26122019-0011, tertanggal 26 Desember 2019 ;
    3. Menetapkan 2 (dua) anak perempuan