Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 65/Pid.B/2022/PN Llg
Tanggal 12 April 2022 — Penuntut Umum:
Yesi Imelda, SH
Terdakwa:
Aji Pebiyandi bin Sarikam
4117
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Aji Pebiyandi Bin Sarikam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    Yesi Imelda, SH
    Terdakwa:
    Aji Pebiyandi bin Sarikam