Ditemukan 1 data
Yesi Imelda, SH
Terdakwa:
Aji Pebiyandi bin Sarikam
41 — 17
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Aji Pebiyandi Bin Sarikam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
Yesi Imelda, SH
Terdakwa:
Aji Pebiyandi bin Sarikam