Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 41/Pid.Sus/2019/PN Pps
Tanggal 10 Juli 2019 — Penuntut Umum:
I WAYAN GEDIN ARIANTA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
HILDA ARIATI Alias JEMBUT Binti MASHUDI
7322
  • PEBRINAE.

Dikembalikan kepada Saksi DAVID Bin RIANG

  1. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
PEBRINAE;Dikembalikan kepada Saksi DAVID Bin RIANGHalaman 55 dari 56 halamanPutusan Nomor 41/Pid.Sus/2019/PN.Pps6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(Lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Pulang Pisau, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2019, olehAGUNG NUGROHO,S.H sebagai Hakim Ketua, NENNY EKAWATIBARUS,SH.,M.H. dan CHANDRAN ROLADICA LUMBAN BATU,SH.