Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 152/Pid.B/2019/PN Amb
Tanggal 27 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.FITRIA TUAHUNS, S.H
2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
Terdakwa:
1.GIOVANY USMANY Alias VANY
2.PECTRIKS CRISTIN ANGGELIKA NGARBINGAN Alias TIKA
218
  • Penuntut Umum:
    1.FITRIA TUAHUNS, S.H
    2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
    Terdakwa:
    1.GIOVANY USMANY Alias VANY
    2.PECTRIKS CRISTIN ANGGELIKA NGARBINGAN Alias TIKA
    membayar biaya perkarasebesar Rp.2000, ( duaribu rupiah ) ;Telah mendengar tanggapan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringananhukuman dab atasnya Jaksa Penuntut Umum menanggapi secara lisan denganmenyatakan bertetap pada tuntutannya demikian pula terdakwa menyatakan tetapmohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan Surat Dakwaan Tunggal sebagai berikut :Kesatu Bahwa ia terdakwa GIOVANY USMANY Alias VANY bersama samadengan terdakwa Il PECTRIKS
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkanketentuan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.ATAUKeduaBahwa ia terdakwa GIOVANY USMANY Alias VANY bersama sama denganterdakwa Il PECTRIKS CRISTIN ANGGELIKA NGARBINGAN Alias TIKA padahari Selasa tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 04.00 wit atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Januari 2019, bertempat di Passo Air besar Kec.Baguala Kota Ambon tepatnya di dalam teras depan rumah korban atau setidaktidaknya pada suatu tempat
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkanketentuan pasal 362 Kuhpidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kuhp.ATAUKetigaBahwa ia terdakwa GIOVANY USMANY Alias VANY bersama sama denganterdakwa Il PECTRIKS CRISTIN ANGGELIKA NGARBINGAN Alias TIKA padahari Selasa tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 04.00 wit atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Januari 2019, bertempat di Passo Air besar Kec.Baguala Kota Ambon tepatnya di dalam teras depan rumah korban atau setidaktidaknya
    PECTRIKS CRISTIN ANGGELIKA NGARBINGAN , dalam persidangan padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan masalahpencurian sepeda motor YAMAHA MX KING Warna Merah. Bahwa pencurian tersebut dilakukan di desa Passo Air Besar Kec. Baguala Kota Ambonsekitar pukul 04.00 wit bertempat di halaman rumah atau pekarangan rumah milik korbanRonal Biloro tepatnya di depan rumah.