Ditemukan 1 data
1.FITRIA TUAHUNS, S.H
2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
Terdakwa:
1.GIOVANY USMANY Alias VANY
2.PECTRIKS CRISTIN ANGGELIKA NGARBINGAN Alias TIKA
21 — 8
Penuntut Umum:
1.FITRIA TUAHUNS, S.H
2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
Terdakwa:
1.GIOVANY USMANY Alias VANY
2.PECTRIKS CRISTIN ANGGELIKA NGARBINGAN Alias TIKAmembayar biaya perkarasebesar Rp.2000, ( duaribu rupiah ) ;Telah mendengar tanggapan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringananhukuman dab atasnya Jaksa Penuntut Umum menanggapi secara lisan denganmenyatakan bertetap pada tuntutannya demikian pula terdakwa menyatakan tetapmohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan Surat Dakwaan Tunggal sebagai berikut :Kesatu Bahwa ia terdakwa GIOVANY USMANY Alias VANY bersama samadengan terdakwa Il PECTRIKS
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkanketentuan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.ATAUKeduaBahwa ia terdakwa GIOVANY USMANY Alias VANY bersama sama denganterdakwa Il PECTRIKS CRISTIN ANGGELIKA NGARBINGAN Alias TIKA padahari Selasa tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 04.00 wit atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Januari 2019, bertempat di Passo Air besar Kec.Baguala Kota Ambon tepatnya di dalam teras depan rumah korban atau setidaktidaknya pada suatu tempat
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkanketentuan pasal 362 Kuhpidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kuhp.ATAUKetigaBahwa ia terdakwa GIOVANY USMANY Alias VANY bersama sama denganterdakwa Il PECTRIKS CRISTIN ANGGELIKA NGARBINGAN Alias TIKA padahari Selasa tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 04.00 wit atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Januari 2019, bertempat di Passo Air besar Kec.Baguala Kota Ambon tepatnya di dalam teras depan rumah korban atau setidaktidaknya
PECTRIKS CRISTIN ANGGELIKA NGARBINGAN , dalam persidangan padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan masalahpencurian sepeda motor YAMAHA MX KING Warna Merah. Bahwa pencurian tersebut dilakukan di desa Passo Air Besar Kec. Baguala Kota Ambonsekitar pukul 04.00 wit bertempat di halaman rumah atau pekarangan rumah milik korbanRonal Biloro tepatnya di depan rumah.