Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 1468/Pid.Sus/2021/PN Tng
Tanggal 22 Desember 2021 — Penuntut Umum:
OKTAVIANDI SAMSURIZAL, SH
Terdakwa:
PEGI KOMARA Als PEGOH Bin DIDI SUHANDI
860
    1. Menyatakan Terdakwa Pegi Komara als Pegoh Bin Didi Suhandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan
    Penuntut Umum:
    OKTAVIANDI SAMSURIZAL, SH
    Terdakwa:
    PEGI KOMARA Als PEGOH Bin DIDI SUHANDI
Register : 20-08-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 25-11-2014
Putusan PN BEKASI Nomor 1023/Pid.B/2014/PN.Bks
Tanggal 18 September 2014 — BAKHTIAR ALAMSYAH bin YUSUF
14635
  • SIRAN als PEGOH bin NAMAN (alm) ;Keterangan para saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa terdakwa telah membeli sepeda motor Yamaha Mio No.Pol.B3587KAU darisaksi Iwan Hidayat dengan harga dibawah pasar sebesar Rp.1.900.000, (satu jutasembilan ratus ribu rupiah) pada tanggal 24 September 2011 sekitar jam 11.00 wib diKp.Kramat Rt.003/006 Ds.Samudra Jaya, Kec.Tarumajaya, Kab.Bekasi ;e Bahwa kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi Siran als Pegoh untukmenggadaikan sepeda motor tersebut
    tersebut diatas yang telahtercatat lengkap dalam berita acara persidangan perkara ini dan pada pokoknya menerangkansebagai berikut :e Bahwa terdakwa telah membeli sepeda motor Yamaha Mio No.Pol.B3587KAU darisaksi Iwan Hidayat dengan harga dibawah pasar sebesar Rp.1.900.000, (satu juta297sembilan ratus ribu rupiah) pada tanggal 24 September 2011 sekitar jam 11.00 wib diKp.Kramat Rt.003/006 Ds.Samudra Jaya, Kec.Tarumajaya, Kab.Bekasi ;e Bahwa kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi Siran als Pegoh
    ,MH.DIAH SITI BASARIAH, SH.MHum.Panitera Pengganti,304SUGIANTI, SH.305PUTUS ANNomor : 1873/Pid.B/2011/PN.BksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama lengkap : SIRAN als PEGOH bin NAMAN (alm)Tempat lahir : BekasiUmur/tanggal lahir : 24 Maret 1974Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaAgama
    bin NAMAN (alm) terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 480 ayat(1) KUHP;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SIRAN als PEGOH bin NAMAN (alm) dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hijau No.Pol.B3587KAU,dikembalikan kepada saksi Abdul Roup ;4.