Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2019 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 186-K/PM.II-09/AU/XII/2019
Tanggal 25 Februari 2020 — Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Yeri Armindo Manu
229147
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Yery Armindo Manu, Prada NRP 21040100420183 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pemerikosaan.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana penjara : Selama 10 (sepuluh} bulan.