Ditemukan 1 data
15 — 2
No.1275/Pdt.G/2015/PA.Btl.Bahwa kemudian Pemohon dan Termohon mengajukan kesimpulansecara lisan yang pada pokoknya permohonan pencacabutan perkaranyamohon dikabulkan;Bahwa kemudian Majelis menyatakan,karena pihak yang berperkaramenyatakan telah damai dan mencabut' perkaranya,maka majelismengabulaknnya;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk halhalsebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah termuat dalam putusan