Ditemukan 1 data
Johan Pieter Pattihawean, S.H
13 — 0
- Menetapkan Pemohon (JOHAN PIETER PATTIHAWEAN, SH) adalah ahli waris dari JOHNY JONATHAN PATTIHAWEAN (almarhum) yang mengurus segala hak dan kewajiban hukum dari JOHNY JONATHAN PATTIHAWEAN (almarhum) terutama untuk mengurus uang TASPEN di PT TASPEN Maluku dan pencairannya di Bank Mandiri TASPEN.
- Membebankan Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul berdasarkan permohonan ini.