Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 64/Pid.Sus/2023/PN Smg
Tanggal 11 April 2023 — Penuntut Umum:
ANGGRAENI RAHMA SH
Terdakwa:
DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI BIN INDRAJID CIPTOMO ALM
7576
  • Menyatakan terdakwa DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI Bin INDRAJID CIPTOMO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI Bin INDRAJID CIPTOMO (Alm), dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;

    3.

  • 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran uang tanda jadi terbilang Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah) pada tanggal 23 November 2019 serta ditanda tangani oleh DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI.
  • 1 (satu) lembar Transfer Bank MUAMALAT dengan No. Rek. 1360008056944 a.n Sdri. MADIYANA HERAWATI uang Sebesar Rp. 430.000.000,- tanggal 20 Desember 2019.
    SINAR DANANDJAYA dengan SdrDIMAS BAGUS PENGRAOS ADI yang berisi tentang komplain kompensasi.
  • 1 (satu) lembar screenshoot percakapan Whatsapp yang berisi tentang : brosur/iklan pemasaran tanah Kavling pada Perumahan Griya Lamper Asri yang berlokasi di Bancar ASRI II Kel. Lamper Tengah Kec. Semarang Timur Kota Semarang.
  • 1 (satu) bandel foto dokumentasi pada bulan Januari 2021 tentang Kondisi pembangunan perumahan Griya Lamper Asri yang berlokasi di Bancar ASRI II Kel.
  • Dikembalikan kepada terdakwa DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI

    • 1 (satu) bendel fotocopy buku tanah Hak Milik No. 02652 dan warkah yang terletak di perumahan Griya Lamper Asri yang berlokasi di Bancar ASRI II Kel. Lamper Tengah Kec. Semarang Timur Kota Semarang

    Tetap terlampir dalam berkas perkara

    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

    Penuntut Umum:
    ANGGRAENI RAHMA SH
    Terdakwa:
    DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI BIN INDRAJID CIPTOMO ALM
Register : 13-06-2024 — Putus : 29-08-2024 — Upload : 01-10-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 319/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal 29 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH
Terdakwa:
DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI Bin (Alm) INDRA CIPTOMO
128
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dimas Bagus Pengraos Adi Bin (alm) Indra Ciptomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
      Penuntut Umum:
      TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH
      Terdakwa:
      DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI Bin (Alm) INDRA CIPTOMO
Register : 31-01-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 64/Pid.Sus/2023/PN Smg
Tanggal 11 April 2023 — Penuntut Umum:
ANGGRAENI RAHMA SH
Terdakwa:
DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI BIN INDRAJID CIPTOMO ALM
6852
  • Menyatakan terdakwa DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI Bin INDRAJID CIPTOMO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI Bin INDRAJID CIPTOMO (Alm), dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;

    3.

  • 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran uang tanda jadi terbilang Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah) pada tanggal 23 November 2019 serta ditanda tangani oleh DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI.
  • 1 (satu) lembar Transfer Bank MUAMALAT dengan No. Rek. 1360008056944 a.n Sdri. MADIYANA HERAWATI uang Sebesar Rp. 430.000.000,- tanggal 20 Desember 2019.
    SINAR DANANDJAYA dengan SdrDIMAS BAGUS PENGRAOS ADI yang berisi tentang komplain kompensasi.
  • 1 (satu) lembar screenshoot percakapan Whatsapp yang berisi tentang : brosur/iklan pemasaran tanah Kavling pada Perumahan Griya Lamper Asri yang berlokasi di Bancar ASRI II Kel. Lamper Tengah Kec. Semarang Timur Kota Semarang.
  • 1 (satu) bandel foto dokumentasi pada bulan Januari 2021 tentang Kondisi pembangunan perumahan Griya Lamper Asri yang berlokasi di Bancar ASRI II Kel.
  • Dikembalikan kepada terdakwa DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI

    • 1 (satu) bendel fotocopy buku tanah Hak Milik No. 02652 dan warkah yang terletak di perumahan Griya Lamper Asri yang berlokasi di Bancar ASRI II Kel. Lamper Tengah Kec. Semarang Timur Kota Semarang

    Tetap terlampir dalam berkas perkara

    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

    Penuntut Umum:
    ANGGRAENI RAHMA SH
    Terdakwa:
    DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI BIN INDRAJID CIPTOMO ALM
Register : 31-01-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 64/Pid.Sus/2023/PN Smg
Tanggal 11 April 2023 — Penuntut Umum:
ANGGRAENI RAHMA SH
Terdakwa:
DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI BIN INDRAJID CIPTOMO ALM
6045
  • Menyatakan terdakwa DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI Bin INDRAJID CIPTOMO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI Bin INDRAJID CIPTOMO (Alm), dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;

    3.

  • 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran uang tanda jadi terbilang Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah) pada tanggal 23 November 2019 serta ditanda tangani oleh DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI.
  • 1 (satu) lembar Transfer Bank MUAMALAT dengan No. Rek. 1360008056944 a.n Sdri. MADIYANA HERAWATI uang Sebesar Rp. 430.000.000,- tanggal 20 Desember 2019.
    SINAR DANANDJAYA dengan SdrDIMAS BAGUS PENGRAOS ADI yang berisi tentang komplain kompensasi.
  • 1 (satu) lembar screenshoot percakapan Whatsapp yang berisi tentang : brosur/iklan pemasaran tanah Kavling pada Perumahan Griya Lamper Asri yang berlokasi di Bancar ASRI II Kel. Lamper Tengah Kec. Semarang Timur Kota Semarang.
  • 1 (satu) bandel foto dokumentasi pada bulan Januari 2021 tentang Kondisi pembangunan perumahan Griya Lamper Asri yang berlokasi di Bancar ASRI II Kel.
  • Dikembalikan kepada terdakwa DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI

    • 1 (satu) bendel fotocopy buku tanah Hak Milik No. 02652 dan warkah yang terletak di perumahan Griya Lamper Asri yang berlokasi di Bancar ASRI II Kel. Lamper Tengah Kec. Semarang Timur Kota Semarang

    Tetap terlampir dalam berkas perkara

    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

    Penuntut Umum:
    ANGGRAENI RAHMA SH
    Terdakwa:
    DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI BIN INDRAJID CIPTOMO ALM
Register : 13-02-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 82/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal 8 Mei 2024 — Penuntut Umum:
NORMA DHIASTUTI, SH.
Terdakwa:
1.AGUNG SETIYO WARDHANI Bin SUGENG KOMARI
2.LATIFAH Binti ALI ABDILLAH
6132
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang tanda jadi terbilang Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tanggal 23 Nopember 2019 serta ditandatangani oleh DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI.
  • 1 (satu) lembar transfer Bank Muamalat dengan No. rek 1360008056944 a.n sdri. MADIYANA HERAWATI uang sebesar Rp 430.000.000,00 tanggal 20 Desember 2019.
    SINAR DANANDJAYA dengan sdra DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI yang berisi tentang complain kompensasi.
  • 1 (satu) lembar screenshoot percakapan whatsapp yang berisi tentang brosur/ iklan pemasaran tanah kavling pada Perumahan Griya Lamper Asri yang berlokasi di Bancar Asri II Kel. Lamper Tengah Kec. Semarang Timur Kota Semarang.
  • 1 (satu) bandel foto dokumentasi pada bulan januari 2021 tentang kondisi pembangunan Perumahan Griya Lamper Asri yang berlokasi di Bancar Asri II Kel.

Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI.

  • 1 (satu) amplop coklat yang berisi uang sebanyak Rp 22.000.000,00 (Dua puluh dua juta rupiah) yang diduga hasil penjualan tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat hak Milik No. 02652 yang terletak di perumahan Griya Lamper Asri yang berlokasi di Bancar Asri II Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang.