Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2018 — Putus : 08-01-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 675/Pid.B/2018/PN Cbi
Tanggal 8 Januari 2019 — Penuntut Umum:
1.FITRIA TAMBUNAN, SH.,MH.
2.DESI DOFANDA, SH.
Terdakwa:
1.NANANG PRAWIRA Bin NADIH
2.WAWAN SETIAWAN Bin EMANG
4721
  • Terdakwa 1.NANANG PRAWIRA BIN NADIH, Terdakwa 2 WAWAN SETIAWAN BIN EMANG, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar surat keterangan kepemilikan 185 (seratus delapan puluh lima) Pcs alumunium partisi penyekat
      KMS pada tanggal 04 Agustus 2018;
    • 185 (seratus delapan puluh lima) Pcs alumunium partisi penyekat pembatas antar meja ruangan kantor milik PT. KMS;
    • 1 (satu) buah potongan aluminium warna silver panjang sekitar 10 cm; dan
    • 1 (satu) buah gerobag sampah terbuat dari besi dan kayu warna coklat dan kuning .

    Dikembalikan kepada pemilik PT. Karya Mitra Seraya (KMS) .