Ditemukan 1 data
1.FITRIA TAMBUNAN, SH.,MH.
2.DESI DOFANDA, SH.
Terdakwa:
1.NANANG PRAWIRA Bin NADIH
2.WAWAN SETIAWAN Bin EMANG
47 — 21
Terdakwa 1.NANANG PRAWIRA BIN NADIH, Terdakwa 2 WAWAN SETIAWAN BIN EMANG, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat keterangan kepemilikan 185 (seratus delapan puluh lima) Pcs alumunium partisi penyekat
KMS pada tanggal 04 Agustus 2018;
- 185 (seratus delapan puluh lima) Pcs alumunium partisi penyekat pembatas antar meja ruangan kantor milik PT. KMS;
- 1 (satu) buah potongan aluminium warna silver panjang sekitar 10 cm; dan
- 1 (satu) buah gerobag sampah terbuat dari besi dan kayu warna coklat dan kuning .
Dikembalikan kepada pemilik PT. Karya Mitra Seraya (KMS) .