Ditemukan 126119 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2012 — Putus : 03-12-2012 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 119 /Pid.B/2012/PN.PSB
Tanggal 3 Desember 2012 — AGUSMAN Pgl AGUS Bin MUKHTAR
7636
Putus : 16-03-2016 — Upload : 30-05-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 2/Pid.Pra/2016/PN Gto
Tanggal 16 Maret 2016 — - Ir. HENDRITIS SULISTIYANI SALEH, M.Si, M.Sc LAWAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI GORONTALO
246115
  • Menyatakan Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang diterbitkan atas dasar Surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri GorontaloNomor : Print-68/R.5.11/Fd.1/11/2014 tanggal 26 Nopember 2014 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-71/R.5.11/Fd.1/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/R.5.11/Fd.1/01/2016 tanggal 11 Januari 2016, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;3.
    Bahwa bentuk kesewenangwenangan Termohon yang dapat menimbulkanketidakpastian hukum atas penetapan status Tersangka atas diri Pemohon adalah adanya2 (dua) Surat Perintah Penyidikan namun dibuat pada tanggal dan bulan yang berbedaserta konsideran yang berbeda pula, yakni masingmasing :a. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print03/R.5.11/Fd.1/01/2016 tanggal 11Januari 2016:b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print03/R.5.11/Fd.1/01/2016 tanggal 03Februari 2016 :7.
    Bahwa bentuk kesewenangwenangan Termohon yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum atas penetapan status Tersangka atas diri Pemohon adalah adanya 2(dua) Surat Perintah Penyidikan namun dibuat pada tanggal dan bulan yang berbedaserta konsideran yang berbeda pula yakni masingmasing :a. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print03/R.5.IV/Fd.V01/2016 tanggal 11Januari 2016;b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print03/R.5.11/Fd.V/01/2016 tanggal 03Februari 2016.7.
    Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi,nomor : B203/R.5.11/Fd./02/2016 tanggal 03 Febnrari 2016,b. Surat Perintah Penyidikan nomor : Print03/R.5.11/Fd./02/2016 tanggal 03Februari 2016.c.
    Menyatakan seluruh proses Penyidikan yang dilakukan TermohonterhadapPemohon adalah salah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;4.
    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan ;b.
Register : 26-09-2018 — Putus : 12-10-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Mjk
Tanggal 12 Oktober 2018 — Pemohon:
Kukuh Suwoko, SH
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Cq. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
12713
Register : 29-03-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 7/Pid.Pra/2021/PN Skt
Tanggal 7 September 2021 — Pemohon:
CHODIJAH
Termohon:
1.KAPOLRI
2.IRWASUM MABES POLRI
3.KETUA KOMPOLNAS
4.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI
5.KAPOLRESTA SURAKARTA
11738
Register : 25-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 23/Pid.Pra/2020/PN Smr
Tanggal 14 Oktober 2020 — Pemohon:
IRMA SURYANI
Termohon:
Polresta Samarinda
9630
  • M E N G A D I L I:
    1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menurut hukum;
    Slamet Riyadi No. 01 Kota Samarinda ProvinsiKalimantan Timur selaku Termohon Praperadilan (TERMOHON);Adapun Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON adalahterkait Penyidikan atas dugaan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksuddan diancam dalam Pasal 372 K.U.H.Pidana yang diduga kuat dilakukan olehTersangka atas nama:Nama : Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi;Jenis Kelamin : Lakilaki;Tempat/Tgl.
    Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan Demitegaknya hukum dan keadilan;c.
    Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto Setyo PramonoBin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Pol. :SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuai SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrim tanggal31 Agustus 2020 adalah Tidak Sah;3. Memerintahkan kepada TERMOHON wajib melanjutkan proses Penyidikanterhadap Tersangka Sdr. Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi;4.
    terhadap Tersangka Sapto SetyoPramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 sesuai SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.
    Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto SetyoPramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian PenyidikanNomor : Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuaiSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrimtanggal 31 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menuruthukum;3.
Register : 23-08-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 36/Pid.Pra/2019/PN Sby
Tanggal 23 September 2019 — Pemohon:
WOE CHANDRA XENNEDY WIRYA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
176125
  • S.Tap/198/VIII/Res.I.II/2019/Ditreskrimum Tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 15 Agustus 2019 atas Laporan Polisi No.
    LPB/957/VIII/2017/UM/JTM tanggal 10 Agustus 2017 atas nama Pelapor : Woe Chandra Xennedy Wirya tidak sah ;
  • Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk membuka kembali penyidikan atas laporan Polisi LPB/957/VIII/2017/UM/JTM, tanggal 10 Agustus 2017 atas nama Pelapor : Woe Chandra Xennedy Wirya ;
  • Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara ;
  • Sby.3)Bahwa, penghentian penyidikan tersebut tidak ada dasarnya.
    Pemohon telahmempermasalahkan Surat Penghentian Penyidikan yang intinyamenyatakan tidak sah menurut hukum, sehingga Pemohon memintakepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyatakanpenghentian penyidikan oleh Termohon tidak sah dan memerintahkanuntuk membuka kembali proses penyidikan perkara a quo ;Bahwa dalil permohonan Pemohon yang demikian adalah tidak benardan tidak berdasar hukum karena serangkaian tindakan kepolisian yangdilakukan Termohon dalam proses penyidikan perkara NomorLPB/957/
    Sby.7stentang penghentian penyidikan a.n.
    Sby.Bahwa pada proses penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor :LPB/957/VIII/2017/UM/JATIM tanggal 10 Agustus 2017, oleh Termohon,Termohon untuk transparansi penyidikan selalu memberitahukan setiapperkembangan penyidikan kepada Pelapor (Pemohon) dengan SuratPemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai denganamanat Pasal 76 Perkap No. 14 tahun 2012 tentang Manajemenpenyidikan tindak pidana, demikian juga terhadap dalildalil Pemohontentang waktu proses penyidikan dan sudah penyidikan tetapi
    Sby.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.Foto copy Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.
Register : 27-02-2023 — Putus : 03-04-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Smg
Tanggal 3 April 2023 — Pemohon:
PRAPTO PRAYITNO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH
3424
Register : 17-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN MAUMERE Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Mme
Tanggal 2 Juli 2019 — Pemohon:
PETRUS WARE
Termohon:
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
16293
  • 80 KUHAP).Berdasarkan pada nilai itulah Termohon dalam melakukan tindakanpenetapan penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaantindak pidana pemilu agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehatihatian dalam menetapkan penghentian penyelidikan dan penyidikan ataslaporan adanya tindakan pidana pemilu dari masyarakat;i.
    Ataukah Termohonmenghentikan penyidikan dengan alasan kepentingan pribadi?
    Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan;C.
    Penghentian Penyidikan;2.
    melakukan Penyidikan maupun Penuntutan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Termohon ic.Bawaslu Kabupaten Sikka tidak bisa melakukan serangkaian tindakan Penyidikandan/atau Penuntutan, karena Termohon bukanlah Penyidik maupun Penuntut yangbisa menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan,karena proses Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik yang dalam hal iniadalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipiltertentu
Register : 17-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 04-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 22/Pid.Pra/2020/PN Sby
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
SOEJONO CANDRA
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
12968
  • Dapat Termohon jelaskan dalam KUHAPpasal 109 ayat 2 yang menyatakan :Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapatcukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindakpidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidikmemberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka ataukeluarganya.berdasarkan tersebut di atas Termohon dalam melakukan prosespenyidikan mempunyai kewenangan melakuan penghentian penyidikan,apabila dalam proses penyidikan di temukan fakta
    Selanjutnya diterbitkan SuratPerintah Penghentian Penyidikan NomorSPPP/685.A/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimum tanggal 23 Juni 2020 danSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.TAP/104/VI/RES.1.11/2020/DITRESKRIMUM Tanggal 23 Juni 2020Tidak Terdapat Cukup Bukti.Bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuaidengan KUHAP, dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentangMenejemen Penyidikan Tindak Pidana yang diperbarui dengan PeraturanKapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan
    Menyatakan segala tindakan Termohon dalam proses penyidikan perkaraa quo adalah sah dan benar menurut hukum;3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:SPPP/685.A/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimum Tanggal 23 Juni 2020 danSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.TAP/104/VI/RES.1.11/2020/DITRESKRIMUM Tanggal 23 Juni 2020adalah sah dan mengikat;4.
    Nomor: S.Tap/104/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimumtanggal 23 Juni 2020 tentang penghentian penyidikan, diberi tanda T23;Surat pemeberitahuan penghentian penyidikan kepada Kajati nomor :B/72.A/VI/RES.1.11/2020/Ditreskrimum tanggal 23 Juni 2020 pengirimanSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan kepada Pelapor, diberitanda T24;a.
    Copy PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) no. B/92/II/2017/Ditreskrimum TGL.25022017,DARI Polda Jawa Timur kepada Kepala Kejaksaan Tinggi JawaTimur ,atas Laporan dari Soejono Candra, dan bukti bertanda 3 b. SuratPerintah Penyidikan Penyidikan no.
Register : 04-10-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 08-12-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 87/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 23 Desember 2019 — Pemohon:
YOSUA ERICO ARUAN
Termohon:
1.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA
2.KEPALA SUB DIREKTORAT I TINDAK PIDANA KEAMANAN NEGARA POLDA SUMATERA UTARA
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
4814
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebahagian;
    2. Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan I, II, III dan IV sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/60.b/IX/2019/Ditreskrimum, tanggal 10 September 2019 Tentang Penghentian Penyidikan tindak pidana atas nama Terlapor / Tersangka Muhammad Syamrego,sebagaimana Laporan Polisi Pemohon Nomor: LP/134/VII/2019/SU/SEK Perbaungan, tanggal 02 Juli 2019
Register : 21-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PN KLATEN Nomor 4/Pid.Pra/2020/PN Kln
Tanggal 10 Nopember 2020 — Pemohon:
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA QQ H. ARIF SAHUDI, SH, MH.
Termohon:
Kepala Pemerintah NKRI Cq. Kapolri Cq Kapolda Jateng Cq. Kapolres Klaten Cq. Kapolsek Kota Klaten
15132
  • Bahwa berkaitan dengan penyidikan tindak pidana oleh Termohontelah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang ditetapkan pada tanggal04 Oktober 2019 yang sebelumnya berlaku ketentuan Termohon yaituPeraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana yang berlaku berdampingan denganPeraturan yang baru karena Peraturan yang baru tidak mencabut peraturanyang lama.6.
    tindakanpenghentian penyidikan yang tidak sah maka pengadilanmemerintahkan ...9.
    Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan TindakPidana menyatakan bahwa:(1) Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas:Penyelidikan;Dimulainya penyidikan;Upaya paksa;Pemeriksaan;oo 9 DF pPenetapan tersangka;Halaman 16 dari 19 halaman putusan Nomor : 4/Pid.Pra/2020/PN Kin.Pemberkasan;g.
    Penghentian penyidikan;Menimbang, bahwa apabila uraian pasalpasal tersebut diatasdihubungkan sedemikian rupa dengan permohonan aquo maka dapatlah dipahamibahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan Pejabat polisi negara RepublikIndonesia berupa kegiatan penyelidikan, dimulainya penyidikan, upaya paksa,pemeriksaan, penetapan tersangka, pemberkasan, penyerahan berkas perkara,penyerahan tersangka dan barang bukti, penghentian penyidikan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 30 Ayat (1) s/d (3) Peraturan kepalaKepolisian
    Penghentian penyidikan dilakukan melalui gelar perkara;2. Peghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum,rasa keadilan dan kemanfaatan hukum;3. Penghentian penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 31 Peraturan kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidanamenyatakan bahwa:Gelar Perkara dilaksanakan dengan cara:a. Gelar perkara biasa;b.
Register : 18-04-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Sru
Tanggal 6 Mei 2019 — Pemohon:
RONALD ISAK DORI
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Papua Papua Cq Kepala Kepolisian Resor Waropen
18574
  • Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
    Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya diHentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Jawab :Dalam Hal rehabilitasi dan ganti kerugian bagi seorang yang perkarannya dihentikan pada peningkatan penyidikan polres Waropen dalam hal ini belummelakukan penyidikan di sebabkan karena belum memiliki alat bukti yang sahsesuai pasal 184 KUHAP.
    MENGENAI PENGHENTIAN PENYIDIKAN YANG TIDAK SAH OLEHTERMOHON;Bahwa Pemohon mengetahuinya bahwa telah di hentikan penyidikan kasusmeninggalnya Alm. NEHEMIA DORI dari termohon dengan alasan bahwakurang cukup bukti;Jawab :Halaman 30 dari 49 hal. Putusan Pra Peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Sru.a.
    , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dapatlahdiartikan bahwa tindakan penyidikan merupakan kelanjutan dari pada tindakanpenyelidikan, hal ini didasarkan dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian RepublikIndonesia Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yangmenegaskan, bahwa Dasar dilakukan Penyidikan adalah:a.
    Surat perintah penyidikan; dane. SPDP;Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisian RepublikIndonesia Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,manyatakan:Dalam Ayat (1): Kegiatan Penyelidikan dilakukan:a. Sebelum ada laporan polisi/pengaduan; danb.
Register : 25-06-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 41/Pid.Pra/2018/PN Mdn
Tanggal 9 Agustus 2018 — Pemohon:
ABDUL HASAN
Termohon:
KAPOLRI Cq, KAPOLDASU Cq, KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
52
  • M E N G A D I L I :

    1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
    2. Menyatakan Penghentian Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Sidik/855.a/IV/RES.1.9/2018/RESKRIM tanggal 11 April 2018 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/935.b//IV/RES.1.9
Register : 02-10-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 85/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 9 Desember 2019 — Pemohon:
MARODJAHAN SIMANJUNTAK
Termohon:
1.PEMERINTAH R.I. Cq PRESIDEN R.I. Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.PEMERINTAH R.I. Cq. PRESIDEN R.I. Cq KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
3.PEMERINTAH R.I Cq PRESIDEN R.I. Cq KAPOLR.I Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
4.KASAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN,
5.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA
6.PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA ATAS NAMA ANAS HASIBUAN
125105
  • Sebagaimana yang terdapat padapasal 77 KUHAP, penghentian penyidikan merupakan bagian dari objekPraperadilan.6.
    Menyatakan Para Termohon terbukti secara sah dan meyakinkan telahmelakukan penghentian penyidikan secara diamdiam atas perkara a quo;4. Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Para Termohontidak sah;5.
    bahwa peristiwa yangdilaporkan tidak dapat dilakukan penyidikan, maka penyelidikanakan dihentikan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 9Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidanadan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE / 7 / Vil / 2018 tentangPenghentian Penyelidikan,sebaliknya apabila peristiwa yangdilaporkan disimpulkan dapat dilakukan penyidikan, maka akanHalaman 19 dari 34 Putusan Nomor 85/Pid.Pra/2019/PN Mdnb)ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyidikan gunadilakukan
    penyidikan.
    Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh ParaTermohon Tidak Sah;Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon s/d VI, menyatakanterhadap Laporan Polisi Nomor LP/51/X1I/2018/Reskrim, tanggal 31 Desember2018, masih dalam proses penyelidikan sama sekali tidak pernah dilakukanpenghentian penyidikan;Menimbang, bahwa atas dalildalil Termohon s/d Termohon VI, yangmenyatakan masih dalam proses penyelidikan dan sama sekali tidak pernahdilakukan penghentian penyidikan, tidak dapat dibantah oleh Pemohon, danPemohon
Register : 20-09-2022 — Putus : 25-10-2022 — Upload : 31-10-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 85/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 25 Oktober 2022 — Pemohon:
IBNU SUSANTO
Termohon:
DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
8418
Register : 02-09-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Plk
Tanggal 15 Oktober 2019 — Pemohon:
Norlita Febriani
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya
2.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Mabes Polri
13149
Register : 02-01-2024 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Plg
Tanggal 30 Januari 2024 — Pemohon:
Prof. Dr. SUNDA ARIANA, M.Pd., M.M
Termohon:
DITRESKRIMUM POLDA SUMATERA SELATAN
1912
Register : 20-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 49/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Mei 2018 — Pemohon:
1.H. BOYAMIN
2.KOMARYONO,SH
3.RIZKY DWI CAHYO PUTRA,SH
Termohon:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
162102
  • penyidikan.
    Untuk itu demi kepastian hukum, penghentian tindakan penyidikan punjuga harus diberitahukan kepada pihakpihak tertentu sebagaimanaPasal 109 ayat 2 dan 3 KUHAP. Oleh karena itu, ketika penyidikmemulai penyidikan maka ia harus menerbitkan Surat PerintahDimulainya Penyidikan, sedangkan ketika penyidik menghentikanpenyidikan yang dilakukan pihak Penyidik secara resmi harusmenerbitkan suatu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)..
    Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah menghentikanpenyidikan secara materiil terhadap penyidikan PT.
    Termohon senyatanyatanya tidak menghentikan penyidikan dan masih melakukan proseshukum terhadap Tersangka PT.
    Pemohon juga keliru dengan menyatakan bahwa Termohon tidakmemberikan progress report terkait penyidikan, karena sejakdimulainya penyidikan bulan Juli 2017 sampai dengan awal tahun 2018Termohon memberitakan perkembangan penyidikan perkara dengantersangka PT.DGI kepada publik melalui media massa dan elektronik.Hal ini juga telah diakui Pemohon melalui tautan (link) pemberitaanmedia elektronik sebagaimana disebutkan pada angka 4 halaman 8Permohonan. Untuk itu.
Register : 22-01-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 06-03-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 13/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Maret 2024 — Pemohon:
1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
3011
Register : 07-02-2019 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 18/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 15 Maret 2019 — Pemohon:
AGUS ENDANG PURWANTO Als ENG PIAU
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN
11949
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
    2. Menyatakan Penghentian Penyidikan Laporan Polisi No.
    Pol : LP/2005/K3/X/2001/OPS/TABES tanggal 05 Oktober 2001 di Poltabes MS yang dilakukan oleh TERMOHON adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Juncto Pasal 12 huruf c Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
  • Memerintahkan TERMOHON untuk memproses/menindaklanjuti Laporan Polisi No.