Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 385/Pid.Sus/2018/PN Psp
Tanggal 6 September 2018 — Penuntut Umum:
Muslimin, SH
Terdakwa:
Rizki Perandes Manik
223
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa RIZKI PERANDES MANIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif ke 1 (satu) Penuntut Umum
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RIZKI PERANDES
    Penuntut Umum:
    Muslimin, SH
    Terdakwa:
    Rizki Perandes Manik
    / Desa aek Surat Kecamatan Padang bolakKabupaten Padang Lawas Utara ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Maret 2018 berdasarkan suratperintah penangkapan Nomor SP.Kap/18/III/2018/Reskrim sejak tanggal 21Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Maret 2018;Penangkapan Terdakwa diperpanjang pada tanggal 23 Maret 2018berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/18.a/III/2018/Reskrimsejak tanggal 24 Maret 2018 sampai dengan tanggal 26 Maret 2018;Terdakwa Rizki Perandes
    Menyatakan terdakwa RIZKI PERANDES MANIK telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakatau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalamDakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;Halaman 2 dari 21 Putusan Nomor 385/Pid.Sus/2018/PN Psp2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RIZKI PERANDES MANIKdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan seluruhnyadengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dan dendasebesar Rp.2.000.000.000, (dua miliar rupiah) subsidair 6 (enam)bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    Menyatakan terdakwa RIZKI PERANDES MANIK telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakmenjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalamDakwaan Alternatif ke 1 (Satu) Penuntut Umum ;2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RIZKI PERANDES MANIKdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesarRp.2.000.000.000, (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabiladengan tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan/penjaraselama 4 (empat) bulan penjara ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5.