Ditemukan 18155 data
268 — 167 — Berkekuatan Hukum Tetap
JakartaUtara tanggal 9 April 2012 sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa OEI LUSIANA Alias LUSI bersalah melakukantindak pidana Dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatandalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporankegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yang dilakukansecara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat(1) huruf b UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan AtasUndangUndang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
pada tanggal21 Desember 2012 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :1 Bahwa dalam ketentuan Pasal 49 Ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor : 10Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 7 Tahun 1992tentang Perbankan
Kelangsungan kegiatan perbankansangat ditentukan oleh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Tanpaadanya kepercayaan masyarakat, sangat mustahil suatu bank dapat melakukanaktifitas perbankan yang dapat mendukung kegiatan perekonomian nasional.Apabila lembaga perbankan tidak lagi mendapat kepercayaan masyarakat, maka haltersebut adalah awal kehancuran perekonomian, karena tidak ada lagi lembagapembiayaan yang dapat menyokong kegiatan usaha yang merupakan dasar kegiatanperekonomian;Bahwa perbuatan Terdakwa yang menarik dana dari nasabah namun tidakmembukukannya dalam transaksi bank, dapat
merusak kepercayaan masyarakatterhadap lembaga perbankan.
167 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
657 — 378 — Berkekuatan Hukum Tetap
Buluran Kenali, KecamatanTelanai Pura, Kota Jambi;Kristen;Karyawan Swasta (Kepala Operasional PT.BPR Universal Sentosa Jambi);Terdakwa tersebut ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara(RUTAN) sejak tanggal 30 Agustus 2018 sampai dengan sekarang;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jambikarena didakwa dengan dakwaan Alternatif sebagai berikut:KESATU : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Menyatakan DEBORA ANGGRAENI PANGGABEAN Anak dari PM.PANGGABEAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja membuat atau menyebabkanadanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan,maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksiatau rekening suatu bank sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor
Putusan Nomor 2428 K/Pid.Sus/2019a.Bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum menuntut Terdakwadijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dendaRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), subsidair 6 (enam) bulankurungan setelah membuktikan Dakwaan Kesatu Penuntut Umumberdasarkan Pasal 49 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun1992 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998tentang Perbankan;Bahwa dalam putusan akhirnya judex facti Tingkat Pertama (PengadilanNegeri Jambi) menyatakan
bahwa Terdakwa telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana Perbankan, oleh karenanyaTerdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun sesuaiDakwaan Kedua Penuntut Umum Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64KUHP, sedangkan judex facti Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Jambi)membatalkan putusan tersebut dan menyatakan yang terbukti adalahDakwaan Kesatu Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjaraterhadap Terdakwa selama 6 (enam) tahun, denda Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah
442 — 249 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbang, bahwa apabila kita menengok penerapan ancamanpidana minimum dalam undangundang perbankan dikenakan ancamanhukuman yang lebih berat dibandingkan dengan apabila hanya sekedarsebagai pelanggaran.
perbankan ditanah air.pada pertimbangan halaman 104 s/d 105 alinea 3, yang menyatakan:.
Delik yang dikualifisir atau diperberat akibatnya, utamanya yang berpotensimengancam sendisendi kehidupan bernegara (termasuk bidang ekonomimelalui lembaga perbankan).b.
Banyaknya modus operandi kejahatan perbankan yang semakin canggih,sehingga perbuatan para Terdakwa tidak mendukung dan tidak memperkuatlembaga perbankan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, makadiperlukan tanggungjawab para pegawai bank, sehingga jika para pegawaibank yang telah diberikan kepercayaan tidak mentaati maupun melanggarketentuan undangundang perbankan, terhadap para pegawai bank (parapelaku) telah diatur secara khusus dan tegas ancaman hukuman badan dandenda yang bersifat minimum dan
Bahwa para Terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintahyang sedang giatgiatnya memberantas Kejahatan Perbankan gunamencegah kerugian bank/negara yang semakin besar dengandibentuknya/lahirnya Lembaga Penjamin Simpanan oleh pemerintah diUndangUndang Perbankan.2. Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang,yakni dalam hal:Hal. 49 dari 54 hal, Putusan Nomor 1645 K/PID.SUS/2017a.
456 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
309 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
419 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
214 — 61
melanggar pasal 49 ayat(2) huruf b Undangundang Nomor. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimanatelah di ubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Effendi Baharuddin Bin Baharuddindengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dengan perintah agar terdakwaditahan, serta denda Rp.5.000.000.000, (Lima Milyar Rupiah) subsidiair 3(tiga)bulan kurungan ;3 Menyatakan barang bukti
Bank Aceh Cabang Lhokseumawe yang saat itu mengikutipendidikan SESPI Perbankan di Jakarta dan terdakwa ditunjuk berdasarkan suratPenunjukan Direksi yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank AcehAminullah Usman ;Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2007 PT.
tentang perbankan sebagaimana diubah dengan UU No.10 tahun1998 serta surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.27/162/KEP/DIR tentangkewajiban penyusunan dan pelaksanaaan kebijaksanaan perkreditan Bank bagi Bankumum tanggal 31 Maret 1995 ;DIJELASKAN KEPADA AHLI ;Bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah melakukanpenyidikan terhadap peristiwa yang diduga tindak pidana Perbankan yang dilaporkanoleh TIM KUASA SUBTITUSI BANK INDONESIA CABANG BANDA ACEHyang terjadi sekitar bulan
yang berbunyi Perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi denganmengunakan prinsip kehatihatian, karena jaminan yang dimiliki oleh bank sudahmempunyai kekuatan hukum karena sudah memiliki pengikatan secara nota riel ( HT ),sehingga sudah mempunyai nilai Yuridis ;Menimbang, bahwa selain nilai Yuridis, PT.
59 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) sertauang yang hilang dari brangkas Bank BPRS Niaga Madani CabangSengkang senilai Rp. 211.000.000, (dua rutus sebelas juta rupiah) tidakdilaporkan dengan demikian hal tersebut mengakibatkan adanya pencatatanpalsu dalam laporan dimana antara laporan dengan nilai fisik kas tidak samayaitu terjadi selisih sebanyak Rp. 511.000.000,(lima ratus sebelas jutarupiah) ;o Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat(1) huruf a UU RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
, (tiga ratus juta rupiah) serta uang yang hilang daribrangkas Bank BPRS Niaga Madani Cabang Sengkang senilaiRp. 211.000.000, (dua rutus sebelas juta rupiah) tidak dilaporkan dengandemikian hal tersebut mengakibatkan adanya pencatatan palsu dalamlaporan dirnana antara laporan dengan nilai fisik kas tidak sama yaitu terjadiselisih sebanyak Rp. 511.000.000,(lima ratus sebelas juta rupiah) ;oo Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1)huruf b UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan
jo Pasal 37 UU No. 10 tahun1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
ISHAK BIN MARHABAN terbukti secara sah danmeyakinkan melakukakan tindak pidana tindak perbankan yaitu sebagaipegawai bank dengan sengaja telah membuat atau menyebabkan adanyapencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalamdokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekeningsuatu bank sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 49ayat (1) huruf a UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 1angka 37 UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No
.7 Tahun1992 tentang Perbankan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaanPrimair ;2.
200 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal tersebut merupakan sikap yangbijak karena selaku pioneer dalam bisnis perbankan yangmenguasai pangsa pasar ekonomi menengah dan dipercaya olehmayoritas pengguna jasa perbankan di Indonesia, pihak BRI tidakboleh bersikap memihak, melainkan harus menghormati semuapada proses hukum yang ada.
Sebagaimanatelah dikemukakan di awal, Para Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 49 Ayat(1) huruf a UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentangPerbankan sebagaimana telah diubah menjadi UndangUndangNomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1)Ke1 KUHPidana atau Pasal 49 Ayat (2) huruf b UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankansebagaimana telah diubah menjadi UndangUndang Nomor 10Tahun 1998 tentang Perbankan Jo.
No. 1937 K/Pid.Sus/2015Bahwa aturan dalam dunia Perbankan dibuat begitu ketat meningattransaksi perbankan bagaikan daun di atas air sungai yang ketika kitalengah sedikit saja maka daun itu akan lewat begitu saja;Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim yang membuangsebagian keterangan Ahli Prof. Dr.
No. 1937 K/Pid.Sus/2015perbankan, seolaholah persetujuan pemilik rekning dan surat kuasamenjadi tidak diperlukan di dalam transaksi perbankan. Padahalpihak OJK selaku pengawas lembaga perbankan sendiri melaluiAhli Beston Panjaitan telah menegaskan bahwa pada prinsipnyasetiap simpanan adalah rahasia bank.
Hal yang demikian membutuhkan aturan yang tegasmengenai sebuah transaksi perbankan, termasuk aturan mengenaipersetujuan pemilik rekening, surat kuasa, dan penghargaanterhadap mekanisme internal suatu perusahaan; Pengaturan surat kuasa dalam Hukum Perdata telah cukupmemadai dalam khasanah materiil maupun formil. Demikian dalamaturan umum dunia perbankan, setiap penarikan maupunpemindahbukuan pada prinsipnya dilakukan pemilik rekening atauyang dikuasakan.
71 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
tindak pidana dengansengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalampembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporankegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank antarabeberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatanatau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai perbuatan berlanjut (vortgezette handeling)sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf aUndangUndang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
62 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa Yoseph Kelyanin bersalah melakukan tindak pidanadibidang perbankan "sebagai pegawai bank yang dengan sengaja membuatpencatatan palsu dalam proses laporan maupun dalam laporan transaksiatau rekening suatu bank sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 49 ayat (1) huruf a Undangundang RI, Nomor 10 Tahun 1998 tentangperubahan atas Undangundang Nomor : 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ;2.
No. 1792 K/PID.SUS/2011Menimbang bahwa selain mengambil alih halhal yang memberatkan dalamputusan Hakim Tingkat Pertama untuk memberatkan pidana yang dijatuhkankepada Terdakwa dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi berpendapatkejahatan Terdakwa sebagai Karyawan Bank yang menyalahgunakanJabatan dan wewenang sangat menghambat kelancaran dunia perbankan diIndonesia khususnya Bank Mandiri, sedangkan Negara saat ini sedangmeningkatkan perkembangan moneter di Indonesia.SALAH/KELIRU dalam menerapkan hukum
yakni salah/keliru menerapkanPasal 49 ayat 1 huruf a, Undangundang RI No. 10 Tahun 1998 tentangPerubahan atas Undangundang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,yakni unsur dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalamdokumen dari pasal tersebut tidak teroukti, karena yang dimaksud denganpencatatan palsu dalam dokumen dunia perbankan ialah berupa Neraca,Laporan Rugi Laba, Laporan Perubahan Modal, Laporan Arus Kas, yangapabila dalam dokumendokumen ini terdapat pencatatan palsu baru bisadikatakan
memenuhi Pasal 49 ayat (1) huruf (a) Undangundang RI No. 10Tahun 1998 tentang Perbankan.
97 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.B.A. bin Drs.MARGONO bersalah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UndangUndangNomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam surat dakwaan alternatifpertama Penuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI ASCARYA, S.E., M.B.A. binDrs.
Kanca BRI Majalengka ;e Bahwa dari hal tersebut di atas keberatan kedua terlihat mengenai kelemahansistem pemidanaan perbankan tersebut ;e Bahwa dari kedua hal uraian sebagaimana keberatan kedua tentang catatankelemahan sistem pemidanaan perbankan, kiranya Yang Mulia Majelis HakimAgung RI, untuk lebih arif mempertimbangkan kasus Pemohon Kasasi/semulaPembading/Terdakwa tersebut.KEBERATAN KE III : Tentang Kesengajaan (opzer).Bahwa dalam putusan a quo Judex Facti baik di tingkat pertama yangdikuatkan
Hal ini membuktikan bahwa tidak ada unsurkesengajaan karena sama sekali Terdakwa tidak menginginkan hasilnya.Bahwa dengan demikian halhal yang didakwakan terhadap diri PemohonKasasi/semula Pembanding/Terdakwa baik dalam dakwaan kesatu "Pasal 49ayat 2 huruf b UndangUndang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan"atau dakwaan kedua "Pasal 50 UndangUndang Nomor 10 tahun 1998tentang Perbankan" sama sekali tidak ada yang terbukti atau tidak ada yangterbukti secara sah dan meyakinkan.Bahwa oleh karena itu
Sus/201238e Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Pemohon Kasasi/semulaPembanding/Terdakwa dengan dakwaan "tindak pidana perbankan" sebagaimanasurat dakwaan tersebut adalah suatu hal yang berlebihan, tidak tepat dan keliru.e Bahwa Pemohon Kasasi/semula Pembanding/Terdakwa merasa didholimi,dikriminalisasikan, apalagi kasuskasus perbankan dalam masalah ini adalahmerupakan transaksi perdata (transfer antar bank), sehingga seharusnyamerupakan kasus perdata (Civil Rechetelijk) yang harus diperiksa
Bahwa pemindabukuan dana tersebut merupakansuatu perbuatan yang dilakukan Terdakwa bertentangan denganketentuan perbankan ;8 Lagi pula alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
109 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
(dua ratus lima puluh rupiah) ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 263 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSurabaya tanggal 4 Desember 2010 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Puti Nilamsari teroukti secara sah menurut hukumtelah bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 49ayat (1) hurufa UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimanatelah diubah
Seperti halnya Dakwaan Kesatu yang merupakan tindakpidana perbankan sama sekali tidak berkaitan dengan dakwaan kedua yangmerupakan tindak pidana penggelapan, maupun Dakwaan Ketiga yangmerupakan tindak pidana pemalsuan.
Dan apabila kita cermatimodus/ cara melakukan kejahatan, maka dapat kita simpulkan kejahatanyang terjadi tersebut adalah sebuah kejahatan terorganisir yang hanyamampu dilakukan oleh pihak yang telah paham dengan sistem perbankan khuhusnya di Bank Panin, sehingga sangat berlebihan apabilaTerdakwa yang seorang pekerja Outsourching PT.
;MENGADILI SENDIRIMenyatakan Terdakwa PUTI NILAMSARI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUTI NILAMSARI tersebut denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesarRp.10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurunganselama 1 (Satu) tahun ;Memerintahkan barang bukti berupa :Slip aplikasi transfer lembar ke1 pengirim
1083 — 866 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dakwaan Kesatu : Primair : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 49 Ayat(1) huruf a, b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP; Subsidair : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 49 Ayat(2) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7Tahun 1992 tentang Perbankan juncto
No. 68 PK/PID.SUS/2018Subsidair : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 372Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP; dan3.Dakwaan Ketiga : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 263Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriJakarta Selatan tanggal 23 Januari 2014 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa AGUS MURDIANTO tidak terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana
dalam DakwaanKesatu Primair melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal55 Ayat (1) ke1 KUHP dan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dariDakwaan Kesatu Primair;Menyatakan Terdakwa AGUS MURDIANTO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan dan pemalsuansurat sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair melanggar Pasal 49Ayat (2) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP dan DakwaanKetiga melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5(lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementaraditambah dengan denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan;Menyatakan barang bukti berupa :1) Fotokopi dengan cap (Khusus Untuk Kepolisian) 1 (satu) eksemplarSurat Edaran Nose : $
No. 68 PK/PID.SUS/2018Menyatakan Terdakwa AGUS MURDIANTO tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimanadalam Dakwaan Kesatu Primair;Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut:Menyatakan Terdakwa AGUS MURDIANTO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidana Perbankan danturut serta melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS MURDIANTO tersebut di atasdengan
546 — 1515
Yessy Mariana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan yang dilakukan secara bersama sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 3 (tiga) tahun, serta denda masing-masing sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan
disita dari TOMMY NOVEL ARMANSYAH 1 (satu) bundel Akta No. 12 tentang Perubahan Keempatbelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan tertanggal 10 Desember 2013, yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Lieke Tunggal, SH. 1 (satu) bundel Surat PT. Bank Permata Tbk kepada PT. MJPL perihal surat penawaran fasilitas perbankan tertanggal 09 Desember 2013, yang ditandatangani oleh DENIS DOMINANTA dan CHANDRA TJONG dengan SUMARTO GOSAL beserta Term Sheet. 1 (satu) bundel CFR Pack No.
(Proyek DPPU Hasanuddin Kesepuluh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 21 Maret 2014, proses tanggal 21 Maret 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 10.932.800.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kesebelas). 1 (satu) bundel Akta No. 32 tentang Perubahan Kelimabelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan tertanggal 20 Mei 2014, yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Lieke Tunggal, SH. 1 (satu) bundel Surat Penawaran Fasilitas
Perbankan tertanggal 19 Mei 2014. 1 (satu) bundel CFR Pack No.
tertanggal 7 April 2015, yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Lieke Tunggal, SH. 2 (dua) lembar Surat Penawaran Fasilitas Perbankan tertanggal 07 April 2015. 1 (satu) bundel CFR Pack No.
tertanggal 7 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Lieke Tunggal, SH.2 (dua) lembar Surat Penawaran Fasilitas Perbankan tertanggal 07 April2015.1 (satu) bundel CFR Pack No.
tanggal 20 Mei 2014 tentang PerubahanKe15 (Kelima belas) Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan tertanggal 20Mei 2014 antara Bank Permata (diwakili oleh sdr.
:18.19,20.21.22.23.24.25.1 (satu) bundel Akta No. 32 tentang Perubahan Kelimabelas PerjanjianPemberian Fasilitas Perbankan tertanggal 20 Mei 2014, yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Lieke Tunggal, SH.1 (satu) bundel Surat Penawaran Fasilitas Perbankan tertanggal 19 Mei2014.1 (satu) bundel CFR Pack No.
206 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
67 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun kejadian tindak pidana perbankan tersebut terjadiyaitu dengan cara Terdakwa, saksi RUSTAM MULYANA, dan saksi MOHSUHARA, selaku Pegawai Bank BTPN KC Tasikmalaya KK Singaparna telahmemberikan kredit pensiunan kepada 29 debitur dengan total plafond (maksimalpinjaman) sebesar Rp1.095.130.000, (satu milyar sembilan puluh lima jutaseratus tiga puluh ribu rupiah) dengan meloloskan/menyetujui pengajuan kreditdengan menggunakan perantara atau calo Sdr. B. JERRY H.
Hal tersebut melanggar SOP(Standar Operasional Prosedur) bank dan ketentuan perbankan selain itu adapelanggaran tentang ketentuan intern bank mengenai petunjuk pelaksanaandan tarif pinjaman yang diberikan kepada pensiunan yaitu jumlah pokokpinjaman yang diberikan melebihi plafon pinjaman yang telah ditetapkan olehbank dan jangka waktu juga melebih.Yang seharusnya syaratsyarat dalam pengajuan kredit berdasarkan SOP(Standar Operasional Prosedur) bank BTPN adalah :e SKAsii.e Fhoto copy KTP sesuai dengan
Perbankan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;2.
Bahwa benar atas laporan dari Tim SKAI BTPN tersebut diteruskan keDirektorat Investigasi dan Mediasi Perbankan selanjutnya tim dari BankIndonesia turun dan menindaklanjuti hasil temuan tim SKAI sekitar tahun2008 dan hasil temuan tim dari Bank Indonesia adalah memang terjadipenyalahgunaan proses pemberian kredit yang dilakukan oleh 3 (tiga)orang yaitu RUSTAM MULYANA, MOH.
Saksi Ahli Adam Prakoso, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya: Bahwa benar tindak pidana perbankan terjadi karena petugas bank BTPNpada saat itu tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan SOP danprinsip kehatihatian.Hal. 38 dari 41 hal. Put.
55 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap