Ditemukan 10528 data
107 — 55
Tawar Kennedy;Direktur Jenderal Perbendaharaan
Kongkrit : Surat Keputusan yang diterbitkanTergugat tersebut berwujud tertentu,yaitu. berupa surat Keputusan DirekturJenderal Perbendaharaan Nomor: KEP03/PB/UP.9.2/2009 tanggal 3 Juli 2009;b. Individual : Surat Keputusan yang diterbitkanTergugat tersebut bersifat subyektifatau individual, yakni diterbitkansebagai hukuman bagi Penggugat;c.
Bahwa mengenai Kontrak dan Surat PerintahMembayar (SPM) dari pengerjaan pemeliharaanhalaman dan taman pada Kantor Wilayah~ XVIDirektorat Jenderal Perbendaharaan Pontianaktersebut baru diketahui Penggugat dari IRJEN, danbahkan Rekanan yang mengerjakan pemeliharaanhalaman dan taman pada Kantor Wilayah~ XVIDirektorat Jenderal Perbendaharaan Pontianaktersebut tidak dikenal oleh Penggugat;Bahwa Surat Keberatan yang diajukan oleh Penggugat pada11.tanggal 23 Juli 2009 tersebut ternyata tidak memperolehtanggapan
Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksaan surat20KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Nomor: KEP03/PB/UP.9.2/2009 tanggal 02 Juli 2009 hingga putusanatas perkera ini berkekuatan hukum tetap;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selutuhnya;2.
TAWAR KENNEDYNIP.060043468 Pembina Tk (Gol.IV/B) Kepala BidangPelaksanaan Anggaran pada Kantor Wilayah XVIDirektorat Jenderal Perbendaharaan Pontianak;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanTata Usaha Negara Tergugat berupa : KEPUTUSAN DIREKTURJENDERAL PERBENDAHARAAN, Nomor: KEP03/PB/UP.9.2/2009tanggal O02 Juli 2009, tentang WHukuman Disiplin BerupaPernyataan Tidak Puas Secara Tertulis kepada Sdr.
Tawar KennedyNIP.060043468 Pembina Tk (Gol.IV/B) Kepala BidangPelaksanaan Anggaran pada Kantor Wilayah XVIDirektorat Jenderal Perbendaharaan' Pontianak (ObyekGugatan), dengan alasan telah dikeluarkannya SuratKeputusan tersebut Penggugat mengalami kerugian yaituhilangnya hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negera3.
116 — 76
,MHDirjend Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI; Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Bahwa menurut Para Penggugat, Surat Dirjen Perbendaharaan KementerianKeuangan Republik Indonesia Nomor S6519/PB/2011 jo.
dan Para Kepala KantorPelayanan Perbendaharaan Negara di seluruh Indonesia serta satuankerja terkait agar menerapkan beberapa Peraturan Presiden sebagaimanatersebut di atas dalam menjalankan tugas dan fungsinya; e Bahwa Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansivertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah danbertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DirektoratJenderal Perbendaharaan; e Bahwa Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikalDirektorat
Negara adalah instansivertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah danbertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DirektoratJenderal Perbendaharaan; Bahwa Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikalDirektorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah danbertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan; Bahwa selain itu, penerbitan objek sengketa II juga merupakan tindaklanjut atas surat Tergugat I Nomor: S6519/PB/2011 tanggal 7 Juli 2011
Ps Surat Dirjend Perbendaharaan No. S6519/PB/2011 tanggal 7 Juli 2011(foto copy dari fhotoCOPY) 3 nnnnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nce n nnn n nes4. P.4 Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palembang No. S 1170/WPB.07/KP.012/2011 tanggal 13 Juli 2011 (foto copy dari fhoto copy) ;725. P.5 Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palembang No.
P.6 Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palembang No. S1232/7. P.7copy) ;8. P.810.
165 — 143
DIRJEND PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI ; 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PALEMBANG,
DIRJEND PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGANRI berkedudukan di Jalan Lapangan BantengNo. 24 Jakarta 10710.Dalam hal ini memberikan Kuasa kKepada:1. Dr. INDRA SURYA, SH., LL.M., Karo BantuanHukum pada Setjend Kementerian Keuangan2. DIDIK HARIYANTO, SH., M.M., Kabag BantuanHukum I pada Biro banatuan Hukum Setjendkementerian Keuangan;3. WAHYU PRIHANTORO, SE, M.P., KasubDirektorat Pelaksanaan Anggaran I padaDirektorat Pelaksanaan Anggaran DirjendPerbendaharaan Kementerian Keuangan ; 4.
112 — 69
DIRJEND PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI ; 2. KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PALEMBANG,
DIRJEND PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI, berkedudukan di Jalan LapanganBanteng Timur No. 24 Jakarta10710; Dalam hal iniberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU31/PB/2011 tanggal3 November 2011 memberikuasa kepada: 1. Dr. Indra Surya, SH., LLM., Jabatan Kepala BiroBantuan Hukum pada Sekretariat JenderalKementerian Keuangan; 2. Didik Hariyanto, SH., MM., Jabatan Kepala BagianBantuan Hukum pada Biro Bantuan HukumSekretariat Jenderal KementerianKeuangan; Wahyu Prihantoro, SE.
., Jabatan Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran IA padaPelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan KementerianKeuangan;Arif Purwadi Satriyono, SH., Jabatan Penanganan Perkara Tk. padaBagian Bantuan Hukum I, Biro Bantuan Hukum, Sekretariat JenderalKementerian Keuangan;4. Christian, SH., Jabatan Pelaksana pada Bagian Bantuan Hukum I, BiroBantuan Hukum, Sekretariat Jenderal KementerianKeuangan; Elita Mariant P.
188 — 68
PRIHATINI CIPTANING, KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BANJARMASIN
., MSi, Kepala Bagian Organisasi dan TataLaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan ; LUDIRO, S.E., M.M, Kepala Bagian Administrasi Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan ;M.
., LL.M, Kepala Subbag Penegakan Disiplin danPemberhentian Pegawai pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan ; MUNAWAR HOLIL KUSMAYADI, S.E., Kepala Seksi Pelaporan dan BimbinganKuasa BUN di Daerah pada Direktorat Pengelolaan Kas Negara ; SUHARTONO, S.E.Ak, M.H, Kepala Seksi Pencairan Dana pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin ;HANDY TRINOV, S.H., Penanganan Perkara IlIC Tingkat IV pada Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan ;HELDA ANGGRAINI OCTAVINA, S.H., Penanganan Perkara IlIC
Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 11Januari 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Banjarmasin tanggal 14 Januari 2013 dibawah Register PerkaraNomor : 02/G/2013/PTUN.BJM., dan gugatan tersebut telah diperbaiki padatanggal 30 Januari 20138 dengan mengemukakan dalil dalilnya sebagaiDer iKut 22 2222 o= nnn nnn non non on nnn nn nn nnn nnn nnn ne en nee ane nen ee neeBahwa yang menjadi objek gugatan Penggugat dalam perkara iniadalah :Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat telahmengajukan Eksepsi dan jawaban tertanggal 5 Pebruari 2013, yang padapokoknya mengemukakan sebagai berikut :Bahwa Tergugat menolak seluruh dalildalil Penggugat, kecuali terhadapapa yang diakuinya secara tegas kebenarannya.1;Bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Penggugat pada gugatannya,Penggugat mengajukan gugatan a quo karena keberatan atasditerbitkannya Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Pasal 11 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yangmenyebutkan bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulaidari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desemberd. Undangundang No.22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Negara Tahun 2012 Pasal 1 angka 42 menyebutkan bahwaTahun anggaran 2012 adalah masa satu tahun terhitung dari tanggal 1Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012;e.
192 — 121
CV.PRIHATINI CIPTANING VS KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BANJARMASIN
::ceceeeeeeeeeeeeees PENGGUGAT;MELAWANKEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARABANJARMASIN, Berkedudukan di Jalan Mayjend. D.I. Panjaitan No.10Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70114Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :Hal. dari halaman Putusan No. 02/G/2013/PTUN.BJM. Nama: Dr.Indra Surya, S.H. LL.M.Jabatan : Kepala Biro Bantuan Hukum Kementrian Keuangan;. Nama: Hana S.J Kartika, S.H., LL.M.Jabatan : Kepala bagian Bantuan Hukum Ill pada Biro BantuanHukum Kementrian Keuangan;.
., MM, M.Si.Jabatan : Kepala Bagian Organisasi dan Tata laksana padaSekretariat Direktorat Jendral Perbendaharaan;. Nama : Ludiro, S.E., M.M.Jabatan : Kepala Bagian AdministrasiSekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;. Nama: M.Lucia C, S.H., M.H.Jabatan: Kepala Subbagian BantuanBantuan Hukum Kementrian Keuangan;. Nama : Dewi Sri, S.H.Jabatan: Kepala Subbagian BantuanBantuan Hukum Kementrian Keuangan;.
M.Si.Jabatan : Kepala Subbag Tata Laksana pada Sekretariat DirektoratJenderal Perbendaharaan;10.Nama: lwan Sutiaji, S.H. LL.MJabatan : Kepala Subbag Penegakan Disiplin dan PemberhentianPegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;11.Nama: Munawar Holil Kusmayadi, S.E.Jabatan: Kepala Seksi Pelaporan dan Bimbingan Kuasa BUN diDaerah pada Direktorat Pengelolaan Kas Negara;12.Nama: Suhartono, S.E.
Tentang Penetapan Hari Sidang;TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat telah mendaftarkan gugatannyatertanggal 11 Januari 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Banjarmasin tanggal 14 Januari 2013 dibawah Register PerkaraNomor : 02/G/2013/PTUN.BJM yang telah diperbaiki dan diserahkan dalamPemeriksaan Persiapan pada tanggal 30 Januari 2013 yang selengkapnyamengemukakan sebagai berikut :Bahwa yang menjadi obyek sengketa adalah : SURAT KEPALA KANTORPELAYANAN PERBENDAHARAAN
Penerbitan objekgugatan merupakan kewenangan Tergugatberdasarkan Surat Kuasa Asli dari KPA Nomor :900/001/Disnak/XIl/2012 untuk mengajukan klaimpencairan jaminan/garansi bank untuk kas Negarasebesar presentase pekerjaan yang tidakdiselesaikan/ tidak diselesaikan sebagaimanadiatur dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d PeraturanDirektur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER37/PB/2012 tentang LangkahLangkah DalamMenghadapi Akhir Tahun Anggaran = 2012.Terbitnya objek gugatan tidak menimbulkan hakdan kewajiban
373 — 0
Menyatakan batal Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Painan Nomor KEP-07/WPB.03/KP.0210/2015 TANGGAL 23 Maret 2015 Tentang Hukuman Disiplin Berupa Teguran Tertulis Kepada Werdha Candratrilaksita NIP 198303052007101001 Pelaksana Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Painan; 3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Painan Nomor KEP-07/WPB.03/KP.0210/2015 TANGGAL 23 Maret 2015 Tentang Hukuman Disiplin Berupa Teguran Tertulis Kepada Werdha Candratrilaksita NIP 198303052007101001 Pelaksana Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Painan; 4.
WERDHA CANDRATRILAKSITAlawanKEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PAINAN
1.SYAFI MASIHUWEY
2.RIDWAN MAWEN
Tergugat:
Mentri Keuangan RI Cq.Direktorat Perbendaharaan Negara Cq. Kantor Perbendaharaan Cabang Masohi
98 — 75
Penggugat:
1.SYAFI MASIHUWEY
2.RIDWAN MAWEN
Tergugat:
Mentri Keuangan RI Cq.Direktorat Perbendaharaan Negara Cq. Kantor Perbendaharaan Cabang Masohi
Terbanding/Penggugat : WERDHA CANDRATRILAKSITA
166 — 53
Pembanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PAINAN Diwakili Oleh : KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PAINAN
Terbanding/Penggugat : WERDHA CANDRATRILAKSITAP UT U S A NNomor: 16/B/2016/PT.TUNMDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa,memutus dan mengadili sengketa tata usaha negara pada tingkatbanding, yang bersidang di ruang yang telah ditetapkan untuk itu diJalan Peratun Komplek Medan EstateMedan, telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut dibawah ini dalam sengketa antara:KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARAPAINAN, berkedudukan di Jalan Ilyas Yacub No. 3Painan (Kabupaten
,Kepala Sub Bagian Umumpada Kantor Pelayanan Perbendaharaan NegaraPainan;Halaman 1 dari 9 halaman, Putusan No. 16/B/2016/PT.TUNMDN. BERNARD JAN PIETER.,Kepala Seksi PencairanDana dan Manajemen Satker pada KantorPelayanan Perbendaharaan Painan;. ASTRID MONIKA, SH.,Penangan Perkara TK. IIIpada Bagian Bantuan Hukum Biro BantuanHukum Sekretariat Jenderal KementerianKeuangan;. FIRSTDA AYU FIAN NUR AGUSTA,SH.
Menyatakan batal Keputusan Kepala Kantor PelayananPerbendaharaan Negara Painan Nomor: KEP07/WPB.03/KP.0210/2015tanggal 23 Maret 2015 Tentang Hukuman Disiplin Berupa TeguranTertulis Kepada Werdha Candratrilaksita NIP 198303052007101001Pelaksana pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Painan;3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala KantorPelayanan Perbendaharaan Negara Painan Nomor: KEP07/WPB.03/KP.0210/2015 tanggal 23 Maret 2015 Tentang HukumanDisiplin Berupa Teguran Tertulis Kepada
224 — 211 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PAINAN VS WERDHA CANDRA TRILAKSITA;
Ill pada Bagian Bantuan Hukum Biro Bantuan HumumSekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;Semuanya kewarganegaraan Indonesia, berkantor pada KantorPelayanan Perbendaharaan Negara Painan, Jalan Ilyas Yakub,No. 3, Painan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU01/WPB.03/KP.0210/2015 tanggal 6 Juli 2015;Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat;Halaman 1 dari 35 halaman.
OBJEK SENGKETA:Adapun yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara adalah:Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara PainanNomor KEP07/WPB.03/KP.0210/2015 tanggal 23 Maret 2015 TentangHukuman Disiplin Berupa Teguran Tertulis Kepada Werdha CandratrilaksitaNIP 198303052007101001 Pelaksana Pada Kantor PelayananPerbendaharaan Negara Painan;B.
Kepada ParaPejabat Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan Untuk AtasNama Direktur Jenderal Perbendaharaan Menandatangani SuratKeputusan Mutasi Kepegawaian dan Lain Sebagainya di BidangKepegawaian;Halaman 3 dari 35 halaman.
Sementara itu, Kantor WilayahDitjen Perbendaharaan memberikan Surat Tugas kepadaPenggugat sebagai peserta baru;1) Dalam hal ini Penggugat tidak mengetahuinya sebelumnya,dan Penggugat mengetahuinya setelan melakukankonfirmasi melalui telepon dan SMS pada hari Senin,tanggal 13 Oktober 2014;2) Dalam hal ini terdapat ketidakcermatan Kantor WilayahDitjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat dalammelakukan tindakan penugasan.
Negara Painan;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor PelayananPerbendaharaan Negara Painan Nomor KEP07/WPB.03/KP.0210/2015tanggal 23 Maret 2015 tentang Hukuman Disiplin Berupa Teguran TertulisKepada Werdha Candratrilaksita NIP 198303052007101001 PelaksanaPada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Painan;Halaman 22 dari 35 halaman.
125 — 317 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIRJEN PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI, II. KAKAN PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PALEMBANG;
Putusan Nomor 408 K/TUN/2012111213Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (9) UU No. 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara TataUsaha Negara, maka surat yang diterbitkan Dirjen Perbendaharaan KementerianKeuangan Republik Indonesia Nomor S6519/PB/2011 dan surat Kepala KantorPelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang Nomor S1170/WPB.07/KP.0121/2011 Tertanggal 13 Juli 2011 a quo jelas secara valid dan obyektifmemuat tindakan hukum yang bersifat
dan Para KepalaKantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di seluruh Indonesia sertasatuan kerja terkait agar menerapkan beberapa Peraturan Presidensebagaimana tersebut di atas dalam menjalankan tugas dan fungsinya;Bahwa Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansivertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawahdan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor WilayahDirektorat Jenderal Perbendaharaan;Bahwa Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan adalah instansivertikal Direktorat
Negara adalah instansivertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawahdan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor WilayahDirektorat Jenderal Perbendaharaan;Bahwa Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan adalah instansivertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawahdan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan;Halaman 25 dari 38 halaman.
113 — 65
KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BANJARMASIN; Prof. Dr. H.M. HADIN MUHJAD, S.H.,M.Hum
PUTUSANNomor: 04/B/20 10/PT.TUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraJakarta yang memeriksa dan memutus sengketa Tata UsahaNegara dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusansebagai berikut , dalam sengketa antara:KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARABANJARMASIN, Berkantor di Jalan Mayjen DI.Panjaitan No. 10 Banjarmasin ;Dalam hal inimemberi kan kuasa kepada :1.
Kepala Sub Bagian Umum padaKantor Pelayanan PerbendaharaanNegara Banjarmasin, DirektoratJenderal Perbendaharaan DepartemenKeuangan;Hal1 dari 8 hal.Put.No.04/B/2010/PT.TUN.JKT.7. Drs. Muh AgusRakhman.Kepala Seksi Bank dan GiroPos pada kantor PelayananPerbendaharaan Negara Banjarmasin,Direktorat Jenderal PerbendaharaanDepartemen Keuangan;8. FransiskusManganbe, SH. Penanganan Perkara TK pada Bagian Bantuan Hukum padaBiro Bantuan Hukum, SekretariatJenderal Departemen Keuangan.9.
TriRusdiyanto, S.E., CSO/Pelaksana padaseksi Perbendaharaan KantorPelayanan Perbendaharaan NegaraBanjarmasin, Direktorat JenderalPerbendaharaan Departemen Keuangan;Hal 2 dari 8 hal.Put.No.04/B/2010/PT.TUN.JKT.Kesemuanyamemilih domisili hukum pada KantorPelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) Banjarmasin DirektoratJenderal Perbendaharaan DepartemenKeuangan Republik Indonesia,beralamaat di Jalan OD.I.
162 — 212 — Berkekuatan Hukum Tetap
MANAR RAMADHAN, DKK VS KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI JAWA BARAT;
., Kepala Bidang PembinaanAkuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Kantor WilayahDirektorat Jenderal Perbendaharaan Propinsi Jawa Barat,Kementerian Keuangan;3. HASYA ILMA ADHANA, SH., Kepala Sub Bagian Hukum IDpada Bagian Bantuan Hukum 1, Biro Bantuan Hukum,Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;Halaman 2 dari 45 halaman. Putusan Nomor 523 K/TUN/20154. JAUHARI, SE., Kepala Sub Bagian TU/RT pada Kantor WilayahDirektorat Jenderal Perbendaharaan Propinsi Jawa Barat,Kementerian Keuangan;5.
Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE15/PB/2012 Tentang Pedoman Teknis Penghunian Rumah NegaraHalaman 18 dari 45 halaman.
Karena dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara;Bahwa surat ijin penghunian rumah negara di lingkungan Kantor WilayahDitjen Perbendaharaan Provisi Jawa Barat hanya dapat diberikan kepadakualitas pribadi tertentu, yaitu Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KantorWilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.
114 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI JAWA BARAT
Bahwa, berdasarkan fakta bahwa rumah Negara di Jalan Logam, KomplekAnggaran dan Il, Bandung yang dihuni oleh jandajanda dan anakanakpensiunan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bandung dan KantorWilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat (ParaPenggugat) adalah Rumah Negara Golongan Il yang diperuntukan sebagairumah tinggal;.
SK Nomor KEP1114/WPB.13/BG.01.03/2013., yang ditujukan kepadapenghuni Rumah Negara milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan atasnama Zahara (Janda Alm. Sabaruddin Amir);b. SK Nomor KEP1115/WPB.13/BG.01.03/2013., yang ditujukan kepadapenghuni Rumah Negara milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan atasnama Tb. Nur Faizal (Anak Alm. Tb. Eddy Noerhady);c. SK Nomor KEP1116/WPB.13/BG.01.03/2013., yang ditujukan kepadapenghuni Rumah Negara milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan atasnama Alm.
SK Nomor KEP1117/WPB.13/BG.01.03/2013., yang ditujukan kepadapenghuni Rumah Negara milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan atasnama Widayati (Janda Alm. Soenaryo);e. SK Nomor KEP1118/WPB.13/BG.01.03/2013., yang ditujukan kepadapenghuni Rumah Negara milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan atasnama Suhendrawan (Anak Alm. J. Soemarjati S.);f.
., yang ditujukan kepadapenghuni Rumah Negara milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan atasnama Ai Djuarsin (Janda Alm.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE15/PB/2012.,tanggal 19 April 2012, tentang Pedoman Teknis Penghunian RumahNegara di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan: Persyaratan PenghunianRumah Negara Golongan Il di antaranya adalah: Berstatus PegawaiNegeri di lingkungan Ditjen Perbendaharaan (G.2.a) dan Penghuniandibatasi selama berstatus Pegawai Negeri di lingkungan DitjenPerbendaharaan (G.2.f).
136 — 111
MANAR RAMADHAN, Dkk VS KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROPINSI JAWA BARAT
dan memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DirektoratJenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat sebagai Tergugat untukHalaman 15 dari Halaman 142.
Putusan Nomor : 91/G/2014/PTUNBDG17.18.tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pastinya tidaklagi tercantum dalam daftar pembayaran gaji pegawai Kantor WilayahDirektorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Barat.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE15/PB/2012tanggal 19 April 2012 tentang Pedoman Teknis Penghunian RumahNegara di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan: PersyaratanPenghunian Rumah Negara Golongan Il di antaranya adalah: e Berstatus pegawai negeri di lingkungan Ditjen Perbendaharaan ;e Penghunian dibatasi selama berstatus pegawai negeri dilingkungan Ditjen Perbendaharaan ;.
Putusan Nomor : 91/G/2014/PTUNBDGDirektorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat KEP1172/WPB.13/BG.01.03/2013 tanggal 27 Mei 2013 tentangPencabutan Izin Penghunian Rumah Negara ;e.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE15/PB/2012tanggal 19 April 2012 tentang Pedoman Teknis Penghunian RumahNegara di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan: PersyaratanPenghunian Rumah Negara Golongan Il di antaranya adalah : e Berstatus pegawai negeri di lingkungan Ditjen Perbendaharaan ; e Penghunian dibatasi selama berstatus pegawai negeri di lingkunganDitjen Perbendaharaan ;.
PT.MINA TUNAS PAPUA
Tergugat:
DirektoratJenderal Perbendaharaan kantor wilayah Provinsi Papua Barat
160 — 74
Penggugat:
PT.MINA TUNAS PAPUA
Tergugat:
DirektoratJenderal Perbendaharaan kantor wilayah Provinsi Papua BaratMerdeka No 77 Manokwari,Papua Barat, Padarni, Manokwari Barat, Kab.Manokwari, Papua Barat dalam hal ini memberikankuasa kepada ERWIN RENGGA, S.H Advokat,Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ERWINRENGGA TANDISAPO SH & Rekan yang berlamat diJalan Pertanian Wosi No.5 Manokwari atau beralamatsurat elektronik di ert.rekan@gmail.com, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 12 Oktober 2020sebagai Penggugat;Lawan:Direktorat jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Papua Barat,berkedudukan di JI.
Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Jasa Penyaluran BerasPegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Papua Barat Tahun Anggaran 2014,Nomor Add.I.PRJ01/WPB.32/999976/2014, tanggal 19 November 2014,yang ditandatangani oleh Piet Sayuri, selaku Pejabat Pembuat KomitmenKanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Papua Barat sebagai PihakPertama, dan Donatus Rumbiak selaku Direktur PT EMKL Tunas Papuaselaku Pihak Kedua, salinan dari fotocopy, tertanda bukti surat P.2;3.
Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Jasa Penyaluran BerasPegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Papua Barat Tahun Anggaran 2014,Nomor Add.IPRJ01/WPB.32/999976/2014 tanggal 19 November 2014,yang ditandatangani oleh Piet Sayuri, selaku Pejabat Pembuat KomitmenKanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Papua Barat sebagai Pihak Pertamadan Donatus Rumbiak selaku Direktur PT EMKL Tunas Papua sebagaiPihak Kedua, salinan dari fotokopi, tertanda bukti T.2.a;.
Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Jasa Penyaluran BerasPegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Papua Barat Tahun Anggaran 2014,Nomor Add..PRJ01/WPB.32/999976/2014, tanggal 19 November 2014,yang ditandatangani oleh Piet Sayuri, selaku Pejabat Pembuat KomitmenKanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Papua Barat sebagai PihakPertama, dan Donatus Rumbiak selaku Direktur PT EMKL Tunas Papuaselaku Pihak Kedua, (vide bukti P.2 dan T.2.a);.
Addendum II Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Jasa Penyaluran BerasPegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Papua Barat Tahun Anggaran 2014,Nomor Add.Il.PRJ01/WPB.32/999976/2014, tanggal 22 Desember 2014,yang ditandatangani oleh Piet Sayuri, selaku Pejabat Pembuat KomitmenKanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Papua Barat sebagai PihakPertama, dan Donatus Rumbiak selaku Direktur PT EMKL Tunas Papuasebagai Pihak Kedua, (vide bukti P.3);.
97 — 57
.;Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Propinsi Jawa Barat.;
Nomor 15Rt.01, Rw.09, Kelurahan Margasari, KecamatanBuah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat.Selanjutnya disebut sebagai Penggugat X.Dalam hal ini diwakili oleh Dedi Rosadi, WargaNegara Indonesia, Pekerjaan Advokat, bertempattinggal di Jalan Rama Los 5 At.01, Rw.02,Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, KotaBandung, Jawa Barat, berdasarkan Surat KuasaKhusus, tanggal 11 Januari 2015.Selanjutnya keseluruhannya disebut sebagaiPARA PENGGUGAT / PARA PEMBANDING;MELAWANKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
No :91/B/2015/PT.TUN.JKTDidik WHariyanto, SH.MM., Kepala BagianBantuan Hukum 1 pada Biro Bantuan Hukum,Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.Usman Rumalutur SH.MH., Kepala BidangPembinaan Akuntansi dan PelaporanKeuangan pada Kantor Wilayah DirektoratJenderal Perbendaharaan Propinsi JawaBarat, Kementerian Keuangan.Hasya lIlma Adhana, SH., Kepala Sub BagianHukum ID pada Bagian Bantuan Hukum 1,Biro Bantuan Hukum, Sekretariat JenderalKementerian Keuangan.Jauhari, SE., Kepala Sub Bagian TU/RT padaKantor
48 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA (KPKN) MANADO sekarang KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA. ; FRANS. J TUMUYU; DKK
148 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI CQ KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA CUKAI MALANGlawanGANESHA PUTERA PERKASA, PRdanDIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN NEGARA cq KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MALANG
Nomor 589 PK/Pdt/2019Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Tergugat telah melakukan perobuatan melawanhukum;Menyatakan kelebihan pembayaran pembelian pita cukai periodebulan Januari 2014 s/d Juni 2014 yang dilakukan oleh Penggugatkepada Tergugat melalui Direktorat Jenderal PerbendaharaanNegara cq Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan NegaraMalang yang seluruhnya berjumlah Rp1.711.704.000,00 (satumiliar tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus empat ribu rupiah)merupakan
120 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
ELFI REMONLawanPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), TbkDanKANTOR PERBENDAHARAAN KEKAYAAN NEGARA danLELANG (KPKNL) PURWAKARTA

