Ditemukan 6098 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : perhutanan perbutan
Register : 24-09-2012 — Putus : 07-03-2011 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN BLITAR Nomor 75/ Pid.Sus/2011/PN.BLT
Tanggal 7 Maret 2011 — SARING PRAJONO
267
  • Blitar dengan membawa alat berupa sebuah gergaji tangan laluterdakwa dengan tanpa seijin pihak berwenang segera menebang 1 (satu) buahpohon jenis jati selanjutnya pohon tersebut dipotong menjadi 2 (dua) potongdengan ukuran masingmasing panjang 200 cm diameter 10 cm dan 170 cmdiameter 13 cm atau dengan jumlah 0,045 m3, lalu ketika dua batang kayu jatitersebut hendak dibawa menuju gubuknya telah berhasil diketahui oleh saksiSUHARTO dan saksi MUJIONO karyawan Perhutani RPH hingga selanjutnyaperbuatan
    duabagian, bagian pertama dengan ukuran panjang 200 cm dengandiameter 10 cm dan bagian kedua panjang 170 cm dengandoiameter 13 cm;Bahwa saksi mengetahui menurut keterangan terdakwa bahwaterdakwa menebang kayu jati tersebut digunakan untuk membenahigubuk milik terdakwa yang terletak di kawasan hutan di petak 14A RPH Rejoso ;Bahwa terdakwa menebang kayu jati tersebut tidak ada ijin daripejabat yang berwenang ;Bahwa yang merhak atau berwenang untuk memanen ataumenebang kayu jati tersebut adalah pihak Perhutani
    duabagian, bagian pertama dengan ukuran panjang 200 cm dengandiameter 10 cm dan bagian kedua panjang 170 cm dengandoiameter 13 cm;Bahwa saksi mengetahui menurut keterangan terdakwa bahwaterdakwa menebang kayu jati tersebut digunakan untuk membenahigubuk milik terdakwa yang terletak di kawasan hutan di petak 14A RPH Rejoso ;Bahwa terdakwa menebang kayu jati tersebut tidak ada ijin daripejabat yang berwenang ;Bahwa yang berhak atau berwenang untuk memanen ataumenebang kayu jati tersebut adalah pihak Perhutani
    itu terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengankesalahannya ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana yang akan dijatuhkanMajelis Hakim perlu mempertimbangkan halhal yang dapat mempengaruhi beratringannya hukuman yaitu:Halhal yang memberatkan : e Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;e Perbuatan terdakwa secara tidak langsung dapat menyebabkan kerusakanhutan yang lebih jauh lagi menimbulkan bencana banjir dan sebagainya ;e Perbuatan terdakwa merugikan Negara dalam hal ini Perhutani
Register : 13-02-2013 — Upload : 13-02-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 638/ Pid.Sus/2011/PN.Blt
SUYANTO MESIRAN BIN TUMIJAN
253
  • timbulniat terdakwa untuk menebangnya, seianjutnya terdakwa dengan menggunakan sebuah gergajitangan yang sudah dibawa dari rumahnya, terdakwa langsung menebang ( satu) pohon pinustersebut kemudian terdakwa potong menjadi 15 bagian, setelah dipotongpotong menjadi 15( lima belas ) bagian kemudian kayu pinus tersebut terdakwa bawa pulang dengan caradipanggulnya , sesampainya dirumah kayu pinus tersebut terdakwa simpan dirumah danrencananya akan digunakan untuk kayu bakar namun pada saat petugas dan perhutani
    yaitusaksi Hariadin dan saksi Eko purwanto datang ketempat tersebut dan melihat ada tumpukankayu pinus terdakwa tidak bisa menunjukan suratsurat syahnya hasil hutan , selanjutnyaterdakwa dilaporkan kepihak berwajib berikut barang buktinya, bahwa akibat perbuatanterdakwa tersebut perhutani menderita kerugian sebesar Rp .196.000, ( seratus sembilanpuluh enam ribu rupiah) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 78 ayat 5 jo psl 50 ayat 3 Huruf e UURI No 19 Tahun 2004 tentang
    timbulniat terdakwa untuk menebangnya, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sebuah gergajitangan yang sudah dibawa dari rumahnya, terdakwa langsung menebang (satu) pohon pinustersebut kemudian terdakwa potong menjadi 15 bagian, setelah dipotongpotong menajdi 15( lima belas ) bagian kemudian kayu pinus tersebut terdakwa bawa pulang dengan caradipanggulnya , sesampainya dirumah kayu pinus tersebut terdakwa simpan dirumah danrencananya akan digunakan untuk kayu bakar namun pada saat petugas dari perhutani
    yaitusaksi Hariadin dan saksi Eko Purwanto datang ketempat tersebut dan melihat ada tumpukankayu pinus terdakwa tidak bisa menunjukan suratsurat syahnya hasil hutan , selanjutnyaterdakwa dilaporkan kepihak berwajib berikut barang buktinya, bahwa akibat perbuatanterdakwa tersebut perhutani menderita kerugian sebesar Rp .196.000, ( seratus sembilanpuluh enam ribu rupiah).
    memberikan keterangan kepada Penyidik Kepolisian ;e bahwa keterangan saksi tersebut mengenai kejadian memungut hasil hutantanpa ijin ;e bahwa pada waktu saksi mengadakan patroli hari Rabu tanggal 3 Agustus 2011pada petak 18 B ditemukan tunggak kayu pinus bekas dipotong ;e bahwa sebelumnya ada informasi dari Budi Winarno bahwa terdakwamenyimpan kayu pinus sebanyak 15 batang di rumahnya ;e bahwa kayu tersebut dari satu pohon pinus dipotongpotong menjadi 15batang ;e bahwa akibat perbuatan terdakwa perhutani
Register : 12-02-2013 — Upload : 12-02-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 126./Pid.Sus/2012/PN.Blt
DAMAN Als EDEH Bin SIPUR
296
  • Barang bukti : 1 (satu) potong kiayu jati bulatan ukuran 2 meter X 22 Cmdikembalikan kepada Perhutani 1(satu) buah gergaji tangan dirampasuntuk dimusnahkan, 1(satu) unit sepeda motor Supra Fit warna hitamNo.Pol. AG 5860 MK dirampas untuk Negara ;5.
    ;Bahwa kerugian Perhutani kurang lebih Rp.652.000, (Enan ratuslima puluh dua ribu rupiah) ;Bahwa pohon yang ditebang oleh terakwa tersebut tinggi kuranglebih 7 meter, tanaman tahun 2000 ;Saksi Il : AGUS HARTONO Bin BUNADI , menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sehubungan denganperkara terdakwa tersebut, dan keterangan saksi di Penyidiktersebut benar ;Bahwa terdakwa diajukan kemuka sidang ini karena telahmengambil kayu milik perhutani tanpa ijin ;Bahwa pada waktu
    AG5680MK, tetapi ditengah perjalanan terdakwabertemu dengan petugas Perhutani yang sedang melaksanakanpatroli.
    AG5680MK, tetapi ditengah perjalananterdakwa bertemu dengan petugas Perhutani yang sedangmelaksanakan patroli.
    AG5680MK milik terdakwa, tetapi ditengahperjalanan terdakwa bertemu dengan petugas Perhutani yang sedangmelaksanakan patroli.
Register : 12-03-2013 — Putus : 10-10-2011 — Upload : 12-03-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 530/ Pid.B/2011/PN.BLT
Tanggal 10 Oktober 2011 — SANUT Bin MUJENI
4911
  • Barang bukti :e 1 (satu) batang kayu, 7 (tujuh) batang reng jati, 7 (tujuh) batang reng AkasiaDikembalikan kepada PERHUTANI ;4.
    16 Bi tanpamemiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan terdakwa pada waktu dantempat tersebut diatas dengan cara sebagai berikut:Mulamula terdakwa Sanut Bin Mujeni (aim) mendapat tawaran kayu gelondong jenis kayuJati dan Akasia Magnium dari seseorang yang mengaku bernama Meseri, setelah terdakwamenyetujui tawaran kayu tersebut kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlahRp.400.000, (empat ratus nibu rupiah) lalu terdakwa Sanut Bin Mujeni (aim) tanpa memilikiizin dari pihak Perhutani
    Bahwa benar setelah melihat dilokasi tumbuhnya kayujenis Jati dan Akasia magnium, bahwa pohon jenis Akasia Magnium dipetak 16 Alyang ditanam tahun 2002 sebanyak 7 (tujuh) pohon / tunggak, kemudian pohonjenis iati yang ditanam tahun 2004 di petak 16 B1 sebanyak 10 (sepuluh) pohon/tunggak.Bahwa benar kayu jenis Jati dan Akasia Magnium semuanya berdiameter 60 cmsampai dengan 70 cm.Bahwa benar dilihat dari cirriciri kayu yang ditemukan bahwa kayu tersebut berasaldari hutan milik perhutani yang tidak
    bin Poniran bersamasama dengan saksi Nur Hamid, Ponijan dan saudaraMaryoto.e Bahwa benar ciriciri kayu yang ditemukan tersebut adalah berkulit halus, lurus danbatang kayu lurus, dimana cirriciri kayu tersebut adalah jenis kayu yang sangatterawat, yang hanya dimiliki oleh Perhutani.
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) batang kayu, 7 (tujuh) batang reng jati, 7 (tujuh) batang reng AkasiaDikembalikan kepada PERHUTANI ;7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriBlitar pada hari : Senin , tanggal 10 Oktober 2011, oleh kami : oleh I MADE SURAATMAJA,SH.MH Selaku Hakim Ketua, SYAHRIAL A HARAHAP, SH. dan H ARGATAMA ELION,SH.
Register : 12-02-2013 — Putus : 15-12-2011 — Upload : 12-02-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 752/Pid.Sus/2011/PN.BLT
Tanggal 15 Desember 2011 — BASUKI ALS. KAWUK BIN LATIP
273
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 chainsaw/gergaji mesin dirampasuntuk negara, 23 batang kayu jati panjang 90 cm s.d. 400 cm diameter 4cm s.d. 13 cm, dan 7 batang kayu rimba panjang 100 cm s.d. 400 cmdiameter 4 cm s.d. 15 cm dikembalikan kepada Kantor Perhutani ; 4.
    Blitar untuk selanjutnya tanpa ijin dari pejahatyang berwenang, Terdakwa telah melakukan penebangan pohon berupa pohon /kayu jati sebanyak 23 pohon / batang panjang 0,90 Cm s/d 400 Cm, diameter 4Cm s/d 13 Cm dan tanaman / kayu rimba sebanyak 7 pohon / batang panjang 100Cm s/d 400 Cm, diameter 4 Cm s/d 15 Cm dengan kubikasi sebanyak 0,289 m3.Bahwa pada waktu petugas perhutani sedang mengadakan patroli keliling dansampai di lokasi petak 54 a kawasan hutan RPH Sumberboto Dsn.
    nn nnn nnn cnn nen nn nen n nn neeSaksi HARIADIN : bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 September 2011 jam 10.00 pagi ketikasaksi sedang patroli di RPH Sumberboto yang merupakan hutan produksimilik perhutani diketahui terdakwa sedang memotong kayu jati dan kayubahwa pohon di hutan produksi tidak boleh ditebang, boleh ditebang kalausudah waktu tebang dan harus minta ijin yang berwenang ; bahwa terdakwa telah menebang 30 pohon, terdiri dari 23 pohon kayu Jatidan 7 pohon kayu rimba ; 222 no nono ne nnn
    nn ne nc ncneneebahwa terdakwa menebang kayu di hutan untuk mencari lahan tanam tebu ;bahwa terdakwa menggunakan alat Gergaji mesin ( chainsaw) ; bahwa akibat perbuatan terdakwa perhutani mengalami kerugian sebesarRp.6.000.000, ; 2 22222 nn none nnn nnn nnn nnn ncn n nnn nnn encebahwa kayu tersebut belum bisa digunakan untuk perkakas melainkanhanya untuk kayu bakar ; nn none nnnnn nnn nner nn en nn nn ncesHalaman 4 dari 8 halaman Putusan Nomor : 752/Pid.Sus/2011/PN.BIt. bahwa kayu tersebut masih
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 chainsaw/gergajimesin dirampas untuk negara, 23 batang kayu jati panjang90 cm s.d. 400 cm diameter 4 cm s.d. 13 cm, dan 7 batangkayu rimba panjang 100 cm s.d. 400 cm diameter 4 cm s.d.15 cm dikembalikan kepada Kantor Perhutani ; Halaman 8 dari 8 halaman Putusan Nomor : 752/Pid.Sus/201 1/PN.BIt.5. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanansebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6.
Register : 13-02-2013 — Upload : 13-02-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 435/Pid.B/2012/PN.Blt
201
  • Menyatakan agar barang bukti berupa: 12 (dua belas) batang / glondongan kayuakasia mangium, panjang 210 Cm s/d 630 Cm, diameter 14 Cm s/d 20 Cm,dengan kibikasi 1,57 M3, dikembalikan kepada Perhutani.4.
    2 potong / batang, sedangkan kayu akasia mangium olahandalam bentuk papan (blabak), usuk, reng, balok dan glondong sebanyak 203potong/ batang tsb saksi Sugeng Hernanto melakukan penebangan pada bulanJanuari dan Pebruari 2012, yang dilakukan sendirian.Bahwa sesuai pengakuan saksi bahwa saksi menebang pohon akasia mangium dikawasan hutan tsb rencananya akan dipergunakan untuk membuat rumah.Bahwa akibat dari perbuatan saksi Sugeng Hemanto yang telah melakukanpenebangan tanaman akasia mangium milik perhutani
    dan kemudian dijualkepada terdakwa Bakat tersebut, pihak perhutani mengalami kerugian sebesarRp. 7.200.000, dan hal tersebut dapat menimbulkan bencana seperti banjir,tanah longsor, pemanasan global.Bahwa saksi Sugeng Hernanto tidak ada ijin dalam memanen, memungut ataume nebang pohon di kawasan hutan tsb.Saksi II: DWI SISWOYO, S.Hut menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dimukaPenyidik benar ;Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya tindak
    dan kemudian dijualkepada terdakwa Bakat tersebut, pihak perhutani mengalami kerugian sebesarRp. 7.200.000, dan hal tersebut dapat menimbulkan bencana seperti banjir,tanah longsor, pemanasan global.Bahwa saksi Sugeng Hernanto tidak ada ijin dalam memanen, memungut ataume nebang pohon di kawasan hutan tsb.Saksi II: HERI UDI UTOMO menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dimukaPenyidik benar ;Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya tindak
    dan kemudian dijualkepada terdakwa Bakat tersebut, pihak perhutani mengalami kerugian sebesarRp. 7.200.000, dan hal tersebut dapat menimbulkan bencana seperti banjir,tanah longsor, pemanasan global.e Bahwa saksi Sugeng Hernanto tidak ada ijin dalam memanen, memungut ataume nebang pohon di kawasan hutan tsb.hal 8 dari 18 hal put No. 435/Pid.B/2012/PN.BIitSaksi IV: SUGENG HERNANTO Bin SUTIKNO menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dimukaPenyidik
Putus : 14-06-2005 — Upload : 30-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464K/PID/2005
Tanggal 14 Juni 2005 — Ir. Bambang Adji Sutjahyo; Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
258167 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 04-03-2013 — Putus : 03-09-2013 — Upload : 13-06-2014
Putusan PN MALANG Nomor 38/Pdt.G/2013/PN.MLG.
Tanggal 3 September 2013 — KURNIAWAN SOEDEWO vs PERUM PERHUTANI cq. PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR cq. PERUM PERHUTANI KESATUAN PEMANGKU HUTAN (KPH) MALANG
8022
  • KURNIAWAN SOEDEWO vs PERUM PERHUTANI cq. PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR cq. PERUM PERHUTANI KESATUAN PEMANGKU HUTAN (KPH) MALANG
    Unit II Jatim sebagai TERGUGAT II, menjadi 1 (satu) pihakyaitu Perum Perhutani c.q.
    Bahwa perubahanSubyek Tergugat yang semula Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Malangsebagai TERGUGAT I dan Kepala Biro Perlindungan Sumber Daya Hutan PerhutaniUnit I Jatim sebagai TERGUGAT II menjadi Perum Perhutani cq Perum PerhutaniUnit If Jatim cq.
    , maka gugatan Penggugat seharusnya ditujukankepada Direksi Perum Perhutani, berkedudukan di Gedung Manggala WanabaktiBlok VII Lantai 911 Jalan Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat, bukan kepadaAdministratur (Adm) Perum Perhutani KPH Malang selaku TERGUGAT I danKepala Biro Perlindungan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit II JawaTimur selaku TERGUGAT II.
    Pejabat Kehutanan dimaksud antara lain PegawaiPerusahaan Umum Kehutanan Indonesia (Perum Perhutani) yang diangkat sebagaiPolisi Kehutanan.Bahwa Pejabat Struktural lingkup Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yangsesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang dan tanggung jawab dibidang perlindungan hutan, meliputi antara lain :a. Kepala Unit Perum Perhutani;b. Kepala Biro Perlindungan Sumber Daya Hutan;c.
    KPH Malang sebagaiTergugat I dan Kepala Biro Perlindungan Sumber Daya Hutan Perhutani Unit II jatimsebagai Terugat II, menjadi (satu) pihak yaitu Perum Perhutani Cq.
Putus : 08-06-2022 — Upload : 14-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1810 K/Pdt/2022
Tanggal 8 Juni 2022 — PERUM PERHUTANI PUSAT c.q. PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JAWA BARAT c.q. PERUM PERHUTANI KPH PURWAKARTA c.q. PERUM PERHUTANI BKPH TELUK JAMBE VS ARA DKK
8924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUM PERHUTANI PUSAT c.q. PERUM PERHUTANI DIVISIREGIONAL JAWA BARAT c.q. PERUM PERHUTANI KPHPURWAKARTA c.q. PERUM PERHUTANI BKPH TELUKJAMBE VS ARA DKK
Putus : 30-12-2022 — Upload : 11-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1365 PK/PDT/2022
Tanggal 30 Desember 2022 — VS PERUM PERHUTANI PUSAT cq PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JAWA BARAT cq PERUM PERHUTANI KPH PURWAKARTA cq PERUM PERHUTANI BKPH TELUK JAMBE
570 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS PERUM PERHUTANI PUSAT cq PERUM PERHUTANI DIVISIREGIONAL JAWA BARAT cq PERUM PERHUTANI KPHPURWAKARTA cq PERUM PERHUTANI BKPH TELUKJAMBE
Register : 18-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Kwg
Tanggal 1 Juli 2021 — ENAN SUPRIATNA
Tergugat:
PERUM PERHUTANI PUSAT., C.q. PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JAWA BARAT, C.q. PERUM PERHUTANI KPH PURWAKARTA., C.q. PT. PERHUTANI BKPH TELUK JAMBE
310
  • ENAN SUPRIATNA
    Tergugat:
    PERUM PERHUTANI PUSAT., C.q. PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JAWA BARAT, C.q. PERUM PERHUTANI KPH PURWAKARTA., C.q. PT. PERHUTANI BKPH TELUK JAMBE
Register : 29-10-2015 — Putus : 03-05-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 155/G/2015/PTUN-BDG
Tanggal 3 Mei 2016 — Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani/Primkokar Perhutani
13957
  • Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani/Primkokar Perhutani
    Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani/Primkokar Perhutaniyang diwakili oleh Para Pengurus. Drs. Agus Moedjono, berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan KetuaKoperasi Primer Karyawan Perum Perhutani, berkantor di GedungManggala Wanabakti Blok VII Lantai 9 Jalan Jend. Gatot SubrotoSenayan, Jakarta Pusat ;. Doddy Indra Kusuma,SE, berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaanWakil Ketua Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani, berkantor diGedung Manggala Wanabakti Blok VII Lantai 9 Jalan Jend.
    Elisa Ika Darmawati, berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaanSekretaris Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani, berkantor diGedung Manggala Wanabakti Blok VII Lantai 9 Jalan Jend. GatotSubroto Senayan, Jakarta Pusat ;. Purwito, SE berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan BendaharaKoperasi Primer Karyawan Perum Perhutani, berkantor di GedungManggala Wanabakti Blok VII Lantai 9 Jalan Jend. Gatot SubrotoSenayan, Jakarta Pusat ;. Drs.
    Dian Arafah, berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaanBendahara II Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani, berkantor diGedung Manggala Wanabakti Blok VII Lantai 9 Jalan Jend. GatotSubroto Senayan, Jakarta Pusat. Berdasarkan Akta PernyataanKeputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi PrimerKaryawan Perum Perhutani Kantor Direksi (Primkokar PerhutaniDireksi) Nomor : 07, tanggal 11 Pebruari 2014, berdasarkan SuratKuasa Khusus, tanggal 25 November 2015 telah memberi kuasa4. H.P.
    Bahwa Objek Sengketa adalah suatu keputusan yang bersifat konkret,dimana keputusan tersebut tidak bersifat abstrak, tetapi berwujud,tertentu. atau dapat ditentukan (in casu Keputusan terkait Izin Pertambangan yaitu tentangPenyusunan Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Koperasi Primer Karayawan Perum Perhutadi(Primkokar Perhutani), tertanggal 21 Januari 2011); .
    Bahwa Keputusan Tergugat adalah merupakan keputusanyang individual yang tidak ditujukan untuk umum, namun tertentumengenai hal yang dituju (in casu Pemberian Izin Penyesuaian SuratIzin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi IzinUsah Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama KoperasiPrimer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani) yang manajelas diberikan hanya kepada satu subyek hukum dan tidakkepada masyarakat secara umum, dalam hal ini Primkokar);.
Putus : 02-06-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 K/Pdt/2020
Tanggal 2 Juni 2020 — PERUM PERHUTANI VS TOETI RAHAYU, dk.
20994 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUM PERHUTANI VS TOETI RAHAYU, dk.
    PUTUSANNomor 901 K/Pdt/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telan memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:PERUM PERHUTANI, berkedudukan di Gedung ManggalaWanabakti, Blok VII, Lantai 911, Jalan Jenderal Gatot Subroto,Senayan, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Denaldy M. Maunaselaku Direktur Utama Perum Perhutani, dalam hal ini memberikuasa kepada M.
    penguasaanTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan pendaftaran objek sengketamenjadi aset BUMN adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi JawaBarat di Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukabumiharus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PERUM PERHUTANI
Putus : 29-02-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2920 K/Pdt/2015
Tanggal 29 Februari 2016 — PERUM PERHUTANI cq. KEPALA KANTOR PERHUTANI KABUPATEN PURWAKARTA DK VS Ahli Waris AMAH BINTI EMAD DKK
8149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUM PERHUTANI cq. KEPALA KANTOR PERHUTANIKABUPATEN PURWAKARTA DK VS Ahli Waris AMAH BINTI EMAD DKK
    PUTUSANNomor 2920 K/Pdt/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:1.PERUM PERHUTANI cq. KEPALA KANTOR PERHUTANIKABUPATEN PURWAKARTA, berkedudukan di Jalan SiliwangiNomor 35, Purwakarta, yang diwakili oleh Dr. Ir. BambangSukmananto, M.Sc., selaku Direktur Utama Perum Perhutani,dalam hal ini memberi kuasa kepada Bambang Eko Supriyadi, S.H.
    yang notabene sebagaipihak terkait langsung dengan objek sengketa;Bahwa secara yuridis antara Perum Perhutani dengan Menteri Kehutanan(Pelawan dalam perkara ini) mempunyai hubungan sistematis danterstruktur yang tidak dapat dipisahkan kedudukannya samasama sebagaiLembaga Negara yang mempunyai hak regulasi negara di bidangKehutanan, sehingga dalam hal kedudukan Perum Perhutani sudah pernahHalaman 16 dari 53 hal.
    No. 2920 K/Pdt/20152) Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yangdidirikan berdasarkan Anggaran Dasar Perum Perhutani sebagaimanatertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 besertaperubahanperubahannya, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara yangdiberi tugas dan wewenang untuk mengelola hutan sebagaimana diaturdalam Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan: dengan Peraturan Pemerintah ini,Pemerintah melanjutkan
    MENTERI KEHUTANAN REPUBLIKINDONESIA dan Pemohon Kasasi II PERUM PERHUTANI cg.
    MENTERI KEHUTANAN' REPUBLIKINDONESIA dan Pemohon Kasasi II PERUM PERHUTANI cq. KEPALAKANTOR PERHUTANI KABUPATEN PURWAKARTA, tersebut;Halaman 52 dari 53 hal. Put. No. 2920 K/Pdt/20152.
Putus : 04-04-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 PK/Pdt/2017
Tanggal 4 April 2017 — PERUM PERHUTANI vs PT. PRASETYA INDRABRATA, Dkk
13884 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUM PERHUTANI vs PT. PRASETYA INDRABRATA, Dkk
    Nomor 63 PK/Padt/201718.20.2A;Venture) antara Tergugat dan Penggugat oleh P3M Universitas Airlanggadi Kantor Tergugat I, yang dihadiri oleh Anggota Dewan PengawasPerhutani, Direktur Pemasaran Perhutani, Kepala Divisi Industri Perhutani,Kepala Biro Industri Unit Il Perhutani, Kepala SPI Perhutani AdministraturIPKJ Gresik, Anggota SPI Perhutani, Staf Devisi Renbang Perhutani, StafHukamas, P3M Universitas Airlangga/PT Sucofindo dan PenggugatPimpinan rapat oleh Tergugat (Direktur Pemasaran), yang salah
    /IPKJ Gresik, sehinggaKepala Unit Il Perum Perhutani Jawa Timur melalui surat Nomor196/Fac/Ind&PHI/Il tanggal 27 Agustus 2004 telah memerintahkanAdministratur Perhutani/IPKJ Gresik untuk menyerahkan bahanbaku insudtri kepada Penggugat.
    Dan surat perintah ini jugaditegaskan dengan surat Direktur Pemasaran Perum Perhutani(Tergugat !) Nomor.183/Fac/INd/Dir tanggal 1 September 2004Bahkan Direktur Utama Perum Perhutani (Tergugat !) melalui suratNomor 186/Fac/Ind/Dir/2004 tanggal 6 September 2004 telahmemerintahkan batas waktu penyerahan bahan baku dari tanggal 7September 2004 s/d 9 September 2004, dan akan memberikansanksi kepada Pejabat di lingkungan IPKJ Gresik sebagai akibatHalaman 17 dari 62 Hal. Put.
    Perum Perhutani beserta bangunan yang ada di atasnya, berlokasidi Perum Perhutani beserta bangunannya yang ada di atasnya,berlokasi di Ds. Karangkiring, Kecamatan Kebomas, Kabupaten GresikProvinsi Jawa Timur;b. Tanah Hak pakai Nomor 3 Tanggal 23 Juni 1994 seluas + 44.695 m?(kurang lebih empat puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh limameter kubik) atas nama pemegang hak Depertemen KehutananRepublik Indonesia cq.
    Perum Perhutani beserta bangunan yang ada diatasnya, berlokasi di Perum Perhutani beserta bangunannya yang adadi atasnya, berlokasi di Ds. Indro, Kecamatan Kebomas, KabupatenGresik Provinsi Jawa Timur;53.
Putus : 23-03-2011 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3032 K/Pdt/2009
Tanggal 23 Maret 2011 — PERUSAHAAN UMUM PERHUTANI ; PT PRASETYA INDRABRATA
5026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN UMUM PERHUTANI ; PT PRASETYA INDRABRATA
    PUTUSANNo. 3032 K/Pdt/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :PERUSAHAAN UMUM PERHUTANI, beralamat di GedungManggala Wanabhakti, Blok VII, Lt811, Jalan Gatot Subroto,Senayan, Jakarta, diwakili oleh UPIK ROSALINA WASRIN,sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PERUSAHAANUMUM PERHUTANI dalam hal ini memberi kuasa kepada RUSLIEFFENDI, SH., Pengacara pada Kantor Pengacara Rusli
    Bahan baku dilakukan oleh Perum Perhutani (Tergugat ) ;d.
    ,Direktur Pemasaran Perhutani, Kepala Divisi Industri Perhutani, Kepala BiroIndustri Unit Il Perhutani, Kepala SPI Perhutani Administrator IPKJ Gresik,Anggota SPI Perhutani, Staf Devisi Renbang Perhutani, Staf Hukamas, P3MUniversitas Airlangga/PT Sucofindo dan Penggugat Pimpinan rapat olehTergugat (Direktur Pemasaran), yang salah satu hasilnya menyatakan bahwaStudi Kelayakan disetujui Tergugat dengan hasil layak ;Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2003, Tergugat dengan Nota DinasNo.248/ND/Ind/2003 telah
    Bahwa ternyata jadwal penyediaan bahan baku tersebut tidak dipenuhi olehAdministratur Perhutani/IPKJ Gresik, sehingga Kepala Unit Il PerumPerhutani Jawa Timur melalui surat No. 196/Fac/Ind&PHI/l tanggal 27Agustus 2004 telah memerintahkan Administratur Perhutani/IPKJ Gresikuntuk menyerahkan bahan baku industri kepada Penggugat. Dan suratperintah ini juga ditegaskan dengan surat Direktur Pemasaran PerumPerhutani (Tergugat !)
    atasb.Cc.nama pemegang hak Departemen Kehutanan Republik Indonesia cq.Perum Perhutani beserta bangunan yang ada diatasnya, berlokasi di Ds.Indro, Kec. Kebomas, Kab. Gresik Provinsi Jawa Timur ;Tanah Hak pakai No.2 tanggal 23 Juni 1994 seluas + 68.550 m? atasnama pemegang hak Departemen Kehutanan Republik Indonesia cq.Perum Perhutani beserta bangunan yang ada diatasnya, berlokasi diDs. Karangkiring, Kec. Kebomas, Kab.
Register : 08-04-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN WONOSOBO Nomor 14/Pdt.G/2015/PN Wsb
Tanggal 6 Agustus 2015 — SRI AMINAH, DKK Melawan PERUM PERHUTANI , DK
6720
  • SRI AMINAH, DKKMelawanPERUM PERHUTANI , DK
    Rw 001Kecamatan Kejajar, Kabupaten WonosoboSelanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IV;PENGGUGAT I, Il, lll danlVuntukselanjutnyadisebutsebagaiPARA PENGGUGAT,dalamhalinidiwakiliolehKuasanya :BAMBANG SUROSO, SH,Pengacara/Advokat yang beralamat di Kp Kenteng Rt 02 Rw03 Kelurahan KejiwanKecamatan Wonosobo KabupatenWonosobo, berdasarkan Surat KuasaKhusustertanggal01 April2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriWonosobo dibawah register Nomor 42/SK/2015 tertanggal 07April 2015 ;LAWANPERUM PERHUTANI
    Kepala Wilayah Unit Perum Perhutani Jawa Tengah cq. Administratur/KepalaKPH (Kesatuan Pemangku Hutan) Perhutani Kedu Utara,Halaman 1 dari 21 Putusan Nomor 14/Pdt.G/2015/PN Wsbyang beralamat di Jl. Veteran No. 30 Magelang Jawa Tengahselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;DalamhalinidiwakiliolehKuasanya : Bambang Eko Supriyadi,SH.,M.Hum.,M.Kn, Susiyanto Dadiarso, SH, Indianto Suhardi,SH.,MH, Heri Sumaryono, SH, Jane Herlina, SH.
    Gugatan Para Penggugat Salah alamat/Error in personaBahwagugatan Penggugat yang diajukan kepada Perum Perhutani cq KepalaWilayah Unit Perum Perhutani Jawa Tengah cq Administratur/Kepala KPH(Kesatuan Pemangku Hutan) Perhutani Kedu Utara adalah salah alamat.Bahwa seharusnya gugatan diajukan kepada Direktur Utama Perum Perhutani yangmerupakan legal mandatory yang diberi tugas dan wewenang untuk menjalankansegala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan perusahaan, kepentianganperusahaan dan sesuai
    Bahwa gugatan Penggugat yang mendalilkan dalam angka 7 yang menyatakanPara Penggugat merasa sangat dirugikan karena tidak dapat menguasai tanahsecara keseluruhan, adalah tidak benar.Bahwa faktanya justru Tergugat (Perum Perhutani) sampai dengan perkara inidiperiksa di Pengadilan Negeri Wonosobo tidak dapat menguasai dan mengelolasebagian dari bidang tanah WISMA RIMBA tersebut karena dikuasai olehPenggugat untuk bercocok tanam, sehingga dengan demikian justru Tergugat(Perum Perhutani) yang dalam hal
Register : 01-02-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 113 K/TUN/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — KOPERASI PRIMER KARYAWAN PERUM PERHUTANI/PRIMKOKAR PERHUTANI;
7798 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOPERASI PRIMER KARYAWAN PERUM PERHUTANI/PRIMKOKAR PERHUTANI;
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati BogorNomor 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang Penyesuaian Surat IzinUsaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi IzinUsaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama KoperasiPrimer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani),tertanggal 21 Januari 2011:3.
    Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan BupatiBogor Nomor 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang Penyesuaian SuratIzin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi IzinUsaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Atas Nama KoperasiPrimer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani) tanggal 21Januari 2011;3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugatberupa Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang Penyesuaian Surat Izin UsahaPertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi Atas Nama Koperasi PrimerKaryawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani) tanggal 21 Januari2011;4.
    Putusan Nomor 113 K/TUN/2017Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi AtasNama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani)tanggal 21 Januari 2011 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding tidak dapat diterima;2.
    Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan BupatiBogor Nomor 541.3/051/Kpts/ESDM/2011, tanggal 21 Januari 2011, tentangPenyesuaian Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) EksploitasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Atas NamaKoperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani);3.
Putus : 18-12-2007 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 263K/TUN/2007
Tanggal 18 Desember 2007 — ANNO HERMANTO ; DIREKTUR UTAMA PERUM PERHUTANI.
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANNO HERMANTO ; DIREKTUR UTAMA PERUM PERHUTANI.
Register : 28-07-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 203/B/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 28 September 2016 — KOPERASI PRIMER KARYAWAN PERUM PERHUTANI/PRIMKOKAR PERHUTANI.; 1. ERWIN IRAWAN.; 2. MUHAMMAD AMIR.;
72102
  • KOPERASI PRIMER KARYAWAN PERUM PERHUTANI/PRIMKOKAR PERHUTANI.;1. ERWIN IRAWAN.;2. MUHAMMAD AMIR.;
    KOPERASI PRIMER KARYAWAN PEBUM PERHUTANI/PRIMKOKARPERHUTANI yang diwakili oleh Para Pengurus yaitu :1. Drs. Agus eedeno berkewarganegaraan Indonesia,pekerjaan Ktoe 'Keperast Primer Karyawan Perum Perhutani,berkantor Mi Gedung Manggala Wanabakti Blok VIl Lantai 9galan Jend. Gatot Subroto Senayan, Jakarta Pusat;CR Doddy Indra Kusuma,S.E., berkewarganegaraan Indonesia,pekerjaan Wakil Ketua Koperasi Primer Karyawan PerumPerhutani, berkantor di Gedung Manggala Wanabakti Blok VIILantai 9 Jalan Jend.
    Gatot Subroto Sefayan, Jakarta Pusat.Berdasarkan Akta Pernyataan Keputlsan Rapat PerubahanAnggaran Dasar Koperasi Primer Karyawan Perum PerhutaniKantor Direksi (Primkokar Perhutani Direksi) Nomor : 07,tanggal 11 Pebriari 2014, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,~ Xtanggal 25 November 2015 telah memberi kuasa kepada : 1.
    541.9/051/Kpis/ESDM/2011 tentang PenyesuaianSuratBin' Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi ein "Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Atas NamaQV Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani)tanggal 21 Januari 2011,sampai adanya putusan yang berkekuatanhukum tetap atau sampai ada penetapan lain di kemudian hari;Il.
    No. 203/B/2016/PT.TUN.JKTMengabulkan gugatan Para Penggugat;Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa SuratKeputusan Bupati Bogor Nomor 541.3/051/Kpts/ESDM/2011tentang Penyesuaian Surat Izin Usaha PertambanganDaerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan(IUP) Operasi Produksi Atas Nama Koperasi PrimerKaryawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani) tanggab21 Januari 2011;Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KeputusanTergugat berupa Surat Keputusan Bypati Bogor Nomor541.3/051/Kpts/
    Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar : Perhutani) dalam hal ini objek sengketa (bukti T3), merupakanv penyesuaian dari Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Barat Nomor : 540/SK.1223Perek/1997 tentangPemberian Surat Izin Pertambangan (SIPD) Ekploitasi BahanGalian Golongan C (Andesit) atas nama Primer KaryawanPerum Perhutani (Primkopar Perhutani) yang diterbitkan olehGubernur Jawa Barat pada tanggal 17 September 1997,penyesuaian tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 112Hal