Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-05-2015 — Upload : 08-06-2015
Putusan PN PRAYA Nomor 70/Pid.B/2015/PN.Pya.
Tanggal 26 Mei 2015 — - ABDULLAH alias DUL
2613
  • PERIHASWARI;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha SPM R2 113 cc, warna merah marun dengan nopol: DR 5183 HF, an. RONI HARIAWAN;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa MURNAH alias AMAQ MURNI;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
    PERIHASWARI;1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha SPM R2 113 cc, warna merahmarun dengan nopol: DR 5183 HF, an. RONI HARIAWANMasih dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa MURNAH alias AMAQMURNI;4.
    PERIHASWARI dan 1 (Satu) lembar STNKSepada Motor Yamaha SPM R2 113 CC Warna Merah Marun nopol DR 5183HF an. RONI HARIAWAN. Dan atas kejadian tersebut, terdakwa beserta barangbuktinya diamankan oleh anggota kepolisian Polres Dompu untuk diproses lebihlanjut;Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 481 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP;Halaman 5 dari 34 Putusan Nomor 70/Pid.B/2015/PN.Pya.SUBSIDAIRBahwa mereka terdakwa .
    PERIHASWARI;e 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha SPM R2 113 cc, warnamerah marun dengan nopol: DR 5183 HF, an.
    PERIHASWARI;1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha SPM R2 113 cc, warnamerah marun dengan nopol: DR 5183 HF, an. RONI HARIAWAN;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalamperkara atas nama Terdakwa MURNAH alias AMAQ MURNI;6.
Putus : 26-05-2015 — Upload : 08-06-2015
Putusan PN PRAYA Nomor 71/Pid.B/2015/PN.Pya
Tanggal 26 Mei 2015 — - SAIRAH alias AMAQ SUPI - ANDI HARTONO - MAHRIF
2210
  • PERIHASWARI;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha SPM R2 113 cc, warna merah marun dengan nopol: DR 5183 HF, an. RONI HARIAWAN;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa ABDULLAH alias DUL;6. Membebankan kepada ParaTerdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);