Ditemukan 24 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 08-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 P/HUM/2023
Tanggal 29 Agustus 2023 — PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM)., DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;;
21674290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM)., DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;;
Register : 26-09-2016 — Putus : 06-09-2017 — Upload : 26-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 P/HUM/2016
Tanggal 6 September 2017 — INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW), DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
137141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI(Perludem), beralamat di Jalan Tebet Timur IVA, Nomor 1,Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh TitiAnggraini, warga negara Indonesia, tempat tinggal Jalan riaPutra 66 Bakti, RT 006, RW 010, Kelurahan Kedaung,Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tanggerang, selakuDirektur Eksekutif berdasarkan Pendirian Yayasan PerludemNomor 279 tanggal 15 November 2015;3. KONSTITUS! DAN DEMOKRASI INISIATIF (KoDe),beralamat di Jalan M.
    Oleh sebab itu, karena koordinator adalah strukturtertinggi di dalam badan pekerja, maka dalam hal ini Pemohon diwakili oleh koordinator badan pekerja;Bahwa Pemohon II Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi(Perludem) adalah Organisasi Non Pemerintah atau LembagaSwadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secaraswadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakatyang didirikan atas dasar kepedulian dan dalam rangka turut sertamewujudkan Pemilu yang demokratis dan demokratisasi
    Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon II dalam mengajukanPermohonan Pengujian peraturan a quo dapat dibuktikan denganAnggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Pemohon Il.Dalam Pasal 3 Akta Pendirian Yayasan Perludem (Perkumpulanuntuk Pemilu dan Demokrasi) Nomor 279 tertanggal 15 November2011 yang merupakan Anggaran Dasar dari Pemohon II, Perludemmenjalankan kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai pemilu dandemokrasi, memberikan pendidikan tentang pemilu dan demokrasi,memberikan pelatinan
    , pengurus yang dalam hal ini Direktur Eksekutif,berhak mewakili yayasan Perludem di dalam dan di luar pengadilan,bertindak untuk dan atas nama pengurus tentang segala hal dandalam segala kejadian.
    PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (Perludem),3. KONSTITUS! DAN DEMOKRASI INISIATIF (KoDe), 4. YANCEARIZONA tersebut;Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 7 September 2017, oleh Dr. H. Supandi,S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata UsahaNegara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr.
Register : 02-10-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 261/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 14 Nopember 2023 — Pembanding/Penggugat I : Adhito Harinugroho
Pembanding/Penggugat III : Lilik Sulistyo
Pembanding/Penggugat IV : Suci Fitriah Tanjung
Pembanding/Penggugat V : Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
Terbanding/Tergugat I : Presiden Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
9584
  • Pembanding/Penggugat I : Adhito Harinugroho
    Pembanding/Penggugat III : Lilik Sulistyo
    Pembanding/Penggugat IV : Suci Fitriah Tanjung
    Pembanding/Penggugat V : Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
    Terbanding/Tergugat I : Presiden Republik Indonesia
    Terbanding/Tergugat II : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Register : 28-11-2022 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 27-03-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT
Tanggal 24 Mei 2023 — Penggugat:
1.Adhito Harinugroho
2.Gustika Fardani Jusuf
3.Lilik Sulistyo
4.Suci Fitriah Tanjung
5.Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
Tergugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
2000
  • Penggugat:
    1.Adhito Harinugroho
    2.Gustika Fardani Jusuf
    3.Lilik Sulistyo
    4.Suci Fitriah Tanjung
    5.Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
    Tergugat:
    1.Presiden Republik Indonesia
    2.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Register : 02-10-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 261/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 14 Nopember 2023 — Pembanding/Penggugat I : Adhito Harinugroho
Pembanding/Penggugat III : Lilik Sulistyo
Pembanding/Penggugat IV : Suci Fitriah Tanjung
Pembanding/Penggugat V : Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
Terbanding/Tergugat I : Presiden Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
7045
  • Pembanding/Penggugat I : Adhito Harinugroho
    Pembanding/Penggugat III : Lilik Sulistyo
    Pembanding/Penggugat IV : Suci Fitriah Tanjung
    Pembanding/Penggugat V : Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
    Terbanding/Tergugat I : Presiden Republik Indonesia
    Terbanding/Tergugat II : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Register : 07-08-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — WEMPI WETIPO, SH.,MH., DK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
9240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jikakotak suara pada umumnya mengikuti standar yang ditetapkan olehKPU RI, maka khusus di Papua, kotak suara digantikan dengan tasnoken (vide halaman 45, Tambal Sulam Sistem Noken LaporanLanjutan Pilkada Serentak di Papua, Penulis Kholilullah Pasaribuyang diterbitkan oleh Perludem).
    Putusan Nomor 56 P/HUM/2018KPU Provinsi Papua tersebut, dan bahkan setiap pelaksanaan sistemnoken di daerahdaerah tertentu. menggunakan = caranyamasingmasing;Bahwa merujuk pada catatan Tambal Sulam Sistem Noken LaporanLanjutan Pilkada Serentak di Papua (vide halaman 26, Tambal SulamSistem Noken Laporan Lanjutan Pilkada Serentak di Papua, PenulisKholilullah Pasaribu yang diterbitkan oleh Perludem) mengenai caramengenali sistem noken dengan mengacu beberapa indikasi sebagaiberikut:i) Adanya musyawarah
    .Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari SetiapKabupaten/Kota di Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Tahun 2018 (Bukti P11);Fotokopi Noken dan Konflik Pemilu Laporan Awal Pilkada Serentak diPapua, dengan Penulis Kholilullah Pasaribu, yang diterbitkan olehPERLUDEM (Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi) (Bukti P12);Fotokopi Tambal Sulam Sistem Noken Laporan Lanjutan PilkadaSerentak di Papua, dengan Penulis Kholilullah Pasaribu, yang diterbitkanoleh PERLUDEM
Register : 02-10-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 261/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 14 Nopember 2023 — Pembanding/Penggugat I : Adhito Harinugroho
Pembanding/Penggugat III : Lilik Sulistyo
Pembanding/Penggugat IV : Suci Fitriah Tanjung
Pembanding/Penggugat V : Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
Terbanding/Tergugat I : Presiden Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
5228
  • Pembanding/Penggugat I : Adhito Harinugroho
    Pembanding/Penggugat III : Lilik Sulistyo
    Pembanding/Penggugat IV : Suci Fitriah Tanjung
    Pembanding/Penggugat V : Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
    Terbanding/Tergugat I : Presiden Republik Indonesia
    Terbanding/Tergugat II : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Register : 14-02-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 06-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 P/HUM/2018
Tanggal 16 April 2018 — RHOMA IRAMA, DK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
952935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan KPU Nomor 6 Tahun2018 menghapuskan verifikasi faktual:;Pengamat Pemilu yang juga Ahli Pemilu Titi Anggraini(Direktur Eksekutif Perludem) di laman republika.co.id, 18Januari 2018 mengatakan keputusan penghapusanverifikasi faktual oleh DPR merupakan bentukdiskriminasi proses pemilu bagi parpol baru.
Register : 26-02-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2018
Tanggal 7 Mei 2018 — I KETUT TENANG VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
7980 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018menghapuskan verifikasi faktual;Pengamat Pemilu yang juga Ahli Pemilu Titi Anggraini (DirekturEksekutif Perludem) di laman republika.co.id, 18 Januari 2018mengatakan keputusan penghapusan verifikasi faktual olehDPR merupakan bentuk diskriminasi proses pemilu bagi parpolbaru.
Register : 16-05-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — ANGGIAT BM MANALU, S.Pd., S.H., DK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
139162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,Mahkamah Agung memandang perlu untuk mempertimbangkan terlebihdahulu penundaan pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalamPasal 55 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MahkamahKonstitusi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Putus : 16-03-2017 — Upload : 22-03-2017
Putusan PN SIGLI Nomor 54/Pid.Sus/2017/PN Sgi
Tanggal 16 Maret 2017 — M. NAZAR Bin SYAFI’I, RIDWAN BIN AHMAD
11924
  • AtasUU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota MenjadiUndangUndang tersebut dan majelis berpendapat tentang pemidanaan kepadapara terdakwa lebih tepat digunakan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 14huruf (a) KUHPidana dan 14 huruf (6) KUHPidana terkait jenis pemidanaanterhadap para terdakwa dengan pidana percobaan, hat tersebut dikuatkan denganhasil kajian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM
Register : 10-07-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — DJEKMON AMISI., SH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
121363 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterangan ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);Halaman 43 dari 50 halaman.
Register : 20-07-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — RIRIN ROSYANA, SH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
132132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterangan ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiilPemohon adalah Pasal 60 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi PemilihanUmum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang PencalonanPerseorangan Peserta Pemilinan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
Register : 06-08-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — WA ODE NURHAYATI, S.Sos VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
12683 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterangan Ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMHalaman 46 dari 54 halaman.
Register : 20-07-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — USMAN EFFENDI, HM.,SE.,MM VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
91811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterangan Ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Bahwa sebelum mempertinbangkan formalitas dan pokokpermohonan, Mahkamah Agung memandang perlu untukmempertimbangkan terlebin dahulu penundaan pemeriksaan permohonansebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 24 Tahun2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah denganUndangUndang
Register : 16-07-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — ABDULGANI AUP., DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
8640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterangan ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan substansipermohonan yang diajukan oleh Para Pemohon, terlebin dahulu akanmempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratanformal, yaitu mengenai Kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objekpermohonan keberatan hak uji materiil, dan
Register : 07-05-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — LUCIANTY VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
464383 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterangan ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak ujimateriil Pemohon adalah Pasal 60 ayat (1) huruf g dan huruf jsepanjang frasa mantan terpidana korupsi Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan PesertaPemilihnan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Register : 10-07-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — MUHAMMAD TAUFIK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
98251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterangan Ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Halaman 64 dari 71 halaman.
Register : 25-05-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — IR. H. ABDULLAH PUTEH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
8887 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterangan ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMHalaman 57 dari 69 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2018Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiilberupa:1.
Register : 12-07-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — DRS. H. MASYHUR MASIE ABUNAWAS, M.Si., DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
10762 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterangan ahli Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Yayasan Perludem);PERTIMBANGAN HUKUMHalaman 64 dari 79 halaman.