Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN STABAT Nomor 817/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 19 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Maisuri, SH
Terdakwa:
RONY PERMATANTA SITEPU
5618
    1. Menyatakan Terdakwa Rony Permatanta Sitepu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen hasil perkebunan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
    5. Menetapkan barang bukti berupa
    Penuntut Umum:
    Maisuri, SH
    Terdakwa:
    RONY PERMATANTA SITEPU
    Nama lengkap : Rony Permatanta Sitepu2. Tempat lahir : Kwala Unggas3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/1 Januari 19924. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Namo Sialang Dusun Kwala Unggas Kec.Batang Serangan Kab.Langkat.7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 28 Juli 2018;Terdakwa Rony Permatanta Sitepu ditahan dalam Rumah Tahanan Negaraoleh:1. Penyidik sejak tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan tanggal 17 Agustus2018;2.
    Menyatakan terdakwa RONY PERMATANTA SITEPU bersalahmelakukan tindak pidana Setiap orang secara tidak sah yang memanendan/atau memungut hasil perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;Halaman 1 dari 10 Putusan No.817/Pid.Sus/2018/PN Stb.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RONY PERMATANTA SITEPUdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan permohonan pada pokoknyamohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa terdakwa RONY PERMATANTA SITEPU pada hari Sabtu tanggal28 Juli 2018 sekira pukul 11.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu tertentudalam bulan 2018 bertempat di Afd.
    Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 126.000,(seratus dua puluh enam ribu rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;ATAUKEDUABahwa terdakwa RONY PERMATANTA SITEPU pada hari Sabtu tanggal28 Juli 2018 sekira pukul 11.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu tertentudalam bulan 2018 bertempat di Afd. VI Blok S6 TM 2009 PTPN II Kwala SawitKec. Batang Serangan Kab.
    Menyatakan Terdakwa Rony Permatanta Sitepu terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanenhasil perkebunan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9(sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.