Ditemukan 263 data
12 — 1
rumah tangga menjadi pecah (broken marriage) dan sudah tidakmungkin untuk dapat dirukunkan kembali, dipandang telah memenuhi unsurunsur terjadinya perceraian sebagaimana ditetapkan oleh peraturanperundangundangan tersebut di atas;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini dapat diterapkan pulaYurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379/K/AG/1995 tangal 26 Maret1997 yang abstraksi hukumnya menyatakan apabila suami isteri terjadiperselisihan dan terjadi pisah tempat, maka rumah tangga mereka telah pecahdan permohoann
12 — 1
rumah tangga menjadi pecah (broken marriage) dan sudah tidakmungkin untuk dapat dirukunkan kembali, dipandang telah memenuhi unsurunsur terjadinya perceraian sebagaimana ditetapkan oleh peraturanperundangundangan tersebut di atas;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini dapat diterapkan pulaYurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379/K/AG/1995 tangal 26 Maret1997 yang abstraksi hukumnya menyatakan apabila suami isteri terjadiperselisihan dan terjadi pisah tempat, maka rumah tangga mereka telah pecahdan permohoann
15 — 5
rumah tangga menjadi pecah (broken marriage) dan sudah tidakmungkin untuk dapat dirukunkan kembali, dipandang telah memenuhi unsurunsur terjadinya perceraian sebagaimana ditetapkan oleh peraturanperundangundangan tersebut di atas;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini dapat diterapkan pulaYurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379/K/AG/1995 tangal 26 Maret1997 yang abstraksi hukumnya menyatakan apabila suami isteri terjadiperselisihan dan terjadi pisah tempat, maka rumah tangga mereka telah pecahdan permohoann
12 — 0
14 — 2
Mengabulakn permohoann Pemohon;
2. ..........................
6 — 2
Menerima dan mengabulkan permohoann Pemohon ;hal 2 dari 10 hal. Putusan Nomor 0728/Pdt.G/2014/PA.BL2. Memutuskan, mengijinkan kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrartalak kepada Termohon dihadapan persidangan;3.
Termohon berdasarkan relaaspanggilan Nomor 0728/Pdt.G/2014/PA.BL tanggal 11 Maret 2014 dan tanggal 11April 2014 telah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakil atau kuasanya dan ketidakhadirannya tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan denganmenasehati Pemohon agar mengurungkan niatnya untuk bercerai akan tetapitidak berhasil, selanjutnya dibacakanlah surat permohoann
telah berusaha mencari Termohon ke tempat orang tuadan keluarganya namun tetap tidak berhasil menemukan Termohon dansejak 3 bulan yang lalu Pemohon mendengar kalau Termohon sekarangberada di penampungan dan akan pergi bekerja ke Luar Negeri namunPemohon tidak mengetahui di penampungan mana Termohon tinggalsekarang ; Bahwa saksi telah berusaha mendamaikan agar Pemohon rukun lagidengan Termohon namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan kesimpulan yang padapokoknya Pemohon tetap pada permohoann
semula selanjutnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjukkepada hal ihwal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan yangdianggap telah termuat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohoann Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Termohon walaupun telah dipanggil secara resmi danpatut sesuai dengan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Pemohontidak melawan hukum dan dinilai cukup beralasan sebagaimana yang dimaksuddalam penjelasan pasal 39 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jopasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu permohoann Pemohonpatut dikabulkan dengan verstek dengan menjatuhkan talak satu bain shugraTermohon terhadap Pemohon;Menimbang, bahwa pada hari sidang putusan, Pemohon mengaku dalamkeadaan suci;Menimbang, bahwa untuk memenuhi
9 — 1
rumah tangga menjadi pecah (broken marriage) dan sudah tidakmungkin untuk dapat dirukunkan kembali, dipandang telah memenuhi unsurunsur terjadinya perceraian sebagaimana ditetapkan oleh peraturanperundangundangan tersebut di atas;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini dapat diterapkan pulaYurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379/K/AG/1995 tangal 26 Maret1997 yang abstraksi hukumnya menyatakan apabila suami isteri terjadiperselisihan dan terjadi pisah tempat, maka rumah tangga mereka telah pecahdan permohoann
14 — 1
Mengabulkan permohoann Pemohin
2.
11 — 1
rumah tangga menjadi pecah (broken marriage) dan sudah tidakmungkin untuk dapat dirukunkan kembali, dipandang telah memenuhi unsurunsur terjadinya perceraian sebagaimana ditetapkan oleh peraturanperundangundangan tersebut di atas;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini dapat diterapkan pulaYurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379/K/AG/1995 tangal 26 Maret1997 yang abstraksi hukumnya menyatakan apabila suami isteri terjadiperselisihan dan terjadi pisah tempat, maka rumah tangga mereka telah pecahdan permohoann
11 — 1
10 — 1
rumah tangga menjadi pecah (broken marriage) dan sudah tidakmungkin untuk dapat dirukunkan kembali, dipandang telah memenuhi unsurunsur terjadinya perceraian sebagaimana ditetapkan oleh peraturanperundangundangan tersebut di atas;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini dapat diterapkan pulaYurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379/K/AG/1995 tangal 26 Maret1997 yang abstraksi hukumnya menyatakan apabila suami isteri terjadiperselisihan dan terjadi pisah tempat, maka rumah tangga mereka telah pecahdan permohoann
7 — 1
rumah tangga menjadi pecah (broken marriage) dan sudah tidakmungkin untuk dapat dirukunkan kembali, dipandang telah memenuhi unsurunsur terjadinya perceraian sebagaimana ditetapbkan oleh peraturanperundangundangan tersebutdi atas;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini dapat diterapkan pulaYurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379/K/AG/1995 tangal 26 Maret1997 yang abstraksi hukumnya menyatakan apabila suami isteri terjadiperselisinan dan terjadi pisah tempat, maka rumah tangga mereka telah pecahdan permohoann
14 — 0
menjadi pecah (broken marriage) dan sudah tidakmunongkin untuk dapat dirukunkan kem bali, dipandang telah memenuhi unsurunsure te rjadinya perceraian sebagaimana dite tapkan oleh peraturanerundangundangan tersebutdiatas;3Menim bang, bahwa te rhadap perkara ini dapat dite rapkan pulaYurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379/K/AG/1995 tangal 26 Maret1997 yang abstraksi hukumnonya menyatakan apa bila suami isteri terjadiperselisihan dan terjadipisah tem pat, maka rumah tangga mereka telah pecahdan permohoann
8 — 0
18 — 7
f1lang1024langfe1024noprooflangnp1057insrsid10970548charrsid15879388 u fllang 1024langfe1024noprooflangnp1057insrsid10970548charrsid2563614densi Mahkamah Agung RI Nomor 379/K/AG/1995 tangal 26 Maret 1997 yang abstraksihukumnya menyatakan '93apabila sua f1lang1024langfe1024noprooflangnp 1057insrsid 10970548 mi isteri terjadi perselisihan f1lang1024langfe1024noprooflangnp1057insrsid10970548charrsid2563614 dan terjadipisah tempat, maka rumah tangga mereka telah pecah dan fllang1024langfe 1024noprooflangnp1057insrsid10970548charrsid3239054 permohoann
14 — 9
rumah tangga menjadi pecah (broken marriage) dan sudah tidakmungkin untuk dapat dirukunkan kembali, dipandang telah memenuhi unsurunsur terjadinya perceraian sebagaimana ditetapkan oleh peraturanperundangundangan tersebut di atas;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini dapat diterapkan pulaYurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379/K/AG/1995 tangal 26 Maret1997 yang abstraksi hukumnya menyatakan apabila suami isteri terjadiperselisihan dan terjadi pisah tempat, maka rumah tangga mereka telah pecahdan permohoann
11 — 10
1.Mengabulkan permohoann Penggugat untuk mencabut perkaranya;2.Menyatakan perkara Nomor 0023/Pdt.G/2016/PA.Pspk. telah selesai karena dicabut;3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
12 — 4
Mengabulkan permohoann Pemohon 1 dan Pemohon
2. Menetapakan perubahan nama Pemohon 1 dan 2
34. membebankan biaya perkara
7 — 0
rumah tangga menjadi pecah (broken marriage) dan sudah tidakmungkin untuk dapat dirukunkan kembali, dipandang telah memenuhi unsurunsur terjadinya perceraian sebagaimana ditetapkan oleh peraturanperundangundangan tersebut di atas;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini dapat diterapkan pulaYurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379/K/AG/1995 tangal 26 Maret1997 yang abstraksi hukumnya menyatakan apabila suami isteri terjadiperselisihan dan terjadi pisah tempat, maka rumah tangga mereka telah pecahdan permohoann
6 — 0
rumah tangga menjadi pecah (broken marriage) dan sudah tidakmungkin untuk dapat dirukunkan kembali, dipandang telah memenuhi unsurunsur terjadinya perceraian sebagaimana ditetapkan oleh peraturanperundangundangan tersebut di atas;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini dapat diterapkan pulaYurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379/K/AG/1995 tangal 26 Maret1997 yang abstraksi hukumnya menyatakan apabila suami isteri terjadiperselisihan dan terjadi pisah tempat, maka rumah tangga mereka telah pecahdan permohoann