Ditemukan 5283 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : permainan peringan
Putus : 12-12-2008 — Upload : 02-03-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 787K/PDT.SUS/2008
Tanggal 12 Desember 2008 — PT. ORIX INDONESIA FINANCE ; PT. HARIMAS JAYA PLYWOOD
216160 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 09-01-2015 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Mdn
Tanggal 18 Maret 2015 — PT. Wira Karya Utama, dkk Lawan KPPU
414163
  • (dua ratus sebelas juta rupiah) yang harus disetor kekas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;. Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp. 108.000.000.
    (seratus delapan juta rupiah) yang harus disetor kekas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;.
    Menghukum Terlapor Il, membayar denda sebesar Rp.230.000.000, (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengankode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha), ===.
    Menghukum Terlapor VI, membayar denda sebesar Rp.88.000.000, (delapan puluh delapan juta rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengankode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);.
Putus : 09-09-2008 — Upload : 12-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497K/PDTSUS/2008
Tanggal 9 September 2008 — VENNY ZANO ; MARWAN BATUBARA, dkk. ; TEMASEK HOLDING (Private) LIMITED ; STT COMMUNICATION LTD, dkk.
255140 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 30-04-2009 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 027 PK/PDT.SUS/2009
Tanggal 30 April 2009 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU),
469266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU),
    Unsur persaingan usaha tidak sehat.Hal. 14 dari 54 hal. Put. No. 027 PK/PDT.SUS/2009Mengenai unsur persaingan usaha tidak sehat dimaksud, telahdipertimbangkan oleh Termohon dalam putusannya pada halaman 43butir 6.1.5.2.Bahwa berdasarkan dalildalil yang telah dikemukakan para Pemohonpada butir 1.9 di atas, maka para Pemohon tidak terbukti memenuhiunsur melakukan persaingan usaha tidak sehat;3. KEBERATAN ATAS PERTIMBANGAN TERMOHON PADA HALAMAN44. butir7 s/d. 8.3.1.
    Usaha Tidak Sehat ;Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RepublikIndonesia No. 13/KPPUL/2005 tertanggal 16 Mei 2006 batal demi hukum;Hal. 16 dari 54 hal.
    No. 027 PK/PDT.SUS/2009ayat (4) UndangUndang No. 5 Tahun 1999 berkaitan dengan tenderpengadaan alatalat kedokteran untuk Badan Rumah Sakit DaerahCibinong Kabupaten Bogor.Bahwa putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No.13/KPPUL/2005 tersebut dalam perkara Pemohon sebagai Terlapor IV,Termohon Il sebagai Terlapor , Termohon Ill sebagai Terlapor Il,Termohon IV sebagai Terlapor Ill, Termohon V sebagai Terlapor V danTermohon VI sebagai Terlapor VI.Bahwa putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
    di BRSD Cibinong APBD Tahun 2005 sehinggamenimbulkan persaingan usaha tidak sehat";Bahwa oleh karenanya berdasarkan buktibukti tersebut di atas makasudah sepatutnya menurut hukum untuk membatalkan PutusanKasasi dan dengan demikian menyatakan Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut BATAL DEMIHUKUM, karena tidak terobukti Pemohon PeninjauanKembali/Termohon Kasasi IV/Terlapor V telah melakukan, praktekHal. 45 dari 54 hal.
    Padahal KomisiPengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru manyampaikan "PemberitahuanPutusan" pada tanggal 30 Mei 2006.
Putus : 12-11-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 79/Pdt.G/2013/PN.PTK
Tanggal 12 Nopember 2013 — ZUTY WIJAYA SEJATI DKK KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA DKK
342182
  • Menyatakan Para Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;3. Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor : 06-KPPU-L/2012, tanggal 24 Juli 2013 dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    ZUTY WIJAYA SEJATI DKKKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA DKK
    ZUTY WIWAYA SEJATI membayar dendasebesar Rp.1.819.125.000, (satu milyar delapan ratus sembilan belas juta seratusdua puluh lima ribu rupiah) yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);. Menghukum TERLAPOR II PT.
    ASRIA JAYA membayar dendasebesarRp.99.225.000, (sembilan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima riburupiah) yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja Komisi Pengawas PersainganUsaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);. Menghukum TERLAPOR VI PT.
    ASRIA NURLINDA INTI SEJAHTERAmembayar denda sebesar Rp.99.225.000, (sembilan puluh sembilan juta dua ratusdua puluh lima ribu rupiah) yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);7.
    Menyatakan PARA PEMOHON tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmelanggar Pasal 22 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;4.
    Menyatakan Para Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar pasal 22UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1999, tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;3. Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Nomor : 06KPPUL/2012, tanggal 24 Juli 2013 dan tidak mempunyaikekuatan hukum;4.
Putus : 12-02-2010 — Upload : 21-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39K/PDTSUS/2010
Tanggal 12 Februari 2010 — KARYA BUKIT NUSANTARA, ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI (KPPU),
177120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KARYA BUKIT NUSANTARA, ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI (KPPU),
Putus : 26-11-2007 — Upload : 19-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01K/KPPU/2007
Tanggal 26 Nopember 2007 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. BHAKTI WIRA HUSADA ; Dr. RADIANTI, M.A.R.S. ; Dr. JULIANTI, M.A.R.S. ; PT. WIBISONO ELMED ; Kol. (Purn) Dr. TARIANUS HUTAPEA ; PT. BHINEKA USADA RAYA
17470 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. BHAKTI WIRA HUSADA ; Dr. RADIANTI, M.A.R.S. ; Dr. JULIANTI, M.A.R.S. ; PT. WIBISONO ELMED ; Kol. (Purn) Dr. TARIANUS HUTAPEA ; PT. BHINEKA USADA RAYA
Putus : 08-01-2007 — Upload : 12-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23K/Pdt/2002
Tanggal 8 Januari 2007 — Drs.EC.RUDY HARYANTO ; Drs. EC.DIDIK RUSDIYANTO ; SOEWITO WIDJAYA (TJUK WIE)
6128 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 05-04-2016 — Putus : 29-07-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 30/PDT.SUS_KPPU/2016/PN RAP
Tanggal 29 Juli 2016 — Perdata - CHARLES SINAGA Lawan - KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
23658
  • Perdata- CHARLES SINAGALawan- KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    SAULI JAYA, selanjutnyadisebut SCD AQAL 0... eeceeeeceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaeeeeeaeeaeeeeenaes PEMOHONKEBERATAN;Lawan:KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA, beralamatdi Jalan Ir. H.
    Unsur Persaingan Usaha Tidak SehatPersaingan usaha tidak sehat adalah Persaingan antar pelaku usaha dalammenjalankan kegiatan dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukandengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persainganusaha .
    MAJELIS KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TIDAK TEPATMEMBUAT KESIMPULAN :a) Bahwa Pemohon Keberatan merasa keberatan atas Putusan KomisiPengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor : 07/KPPUL/2015,Tanggal 21 Maret 2016, menolak Putusan Komisi PengawasanPersaingan Usaha Republik Indonesia Nomor : 07/KPPUL/2015,Tanggal 21Maret 2016,oleh karena Kurang Para Pihak Terlapor;b) Bahwa Termohon Keberatan (KPPU) Diskriminatif terhadap peserta LelangTertentu oleh karena ada Peserta Lelang sebagai Pemenang
    Membatalkan Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Perkara Nomor :07/KPPUL/2015 Tanggal 21 Maret 2016;3. Mengabulkan gugatan Pemohon Keberatan (Terlapor VIl) dan menolak PutusanKomisi Pengawasan Persaingan Usaha Perkara Nomor : 07/KPPUL/2015Tanggal 21 Maret 2016;4. Menyatakan bahwa Pemohon Keberatan (CV.SAULI JAYA/Terlapor VIl) tidakterbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran pasal 22 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999;5.
    Menyatakan bahwa Pemohon Keberatan (CV.SAULI JAYA/Terlapor VII) tidakberkewajiban untuk membayar denda sebesar Rp. 316.823.000,00 yang harusdisetor pada Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha satuan kerja komisi pengawas persaingan usahamelalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha).6.
Putus : 02-05-2012 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 2 Mei 2012 — PELAYARAN SAMUDRAJAYA NIAGAPERKASA VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA
289251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PELAYARAN SAMUDRAJAYA NIAGAPERKASA VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA
    PelayaranSamudrajaya Niagaperkasa sebagai Terlapor atas hasil pemeriksaan timpemeriksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan No. Perkara19/KPPUL/2009 ;Bahwa Petikan Penetapan No. 154/KPPU/PEN/XII/2009 tertanggal 22Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Komisi Persaingan Usaha RepublikIndonesia PT. Pelayaran Samudrajaya Niagaperkasa sebagai terlapor ,PT.
    Perkara 19/KPPUL/2009tanggal 04 Februari 2010 secara keseluruhan ;Menyatakan Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No.Perkara 19/KPPUL/2009 tanggal 04 Februari 2010 batal dengan segalaakibat hukum ;Menghukum Termohon Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul ;Atau apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalamperadilan yang baik mohon putusan yang seadiladilnya ;Bahwa terhadap permohonan keberatan tersebut Pengadilan NegeriSurabaya
    Menyatakan Terlapor , Terlapor Il dan Terlapor III terbukti secarasah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat ;2.
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesarRp.100.000.000, (seratus juta rupiah) yang harus disetorkan keKas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha, Departemen Perdagangan SekretariatJenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;3.
    Oleh karena itu, pendapat atau kesimpulan dari Majelis KomisiPengawas Persaingan Usaha RI hanyalah didasarkan atas asumsiasumsibukan dilandaskan atas hukum acara yang benar, sebagaimana pasal 164H.I.R yang mengatur masalah pembuktian.
Register : 07-09-2009 — Putus : 30-05-2011 — Upload : 05-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1424 K/Pid/2009
Tanggal 30 Mei 2011 — PARROHMAN
132102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sampang atau pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, Terdakwa untuk mendapatkan,melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiriatau orang lain melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umumatau seorang tertentu, perouatan mana dapat menimbulkan kerugian bagi konkurenkonkurennya atau konkurenkonkuren orang lain karena persaingan curang yangdilakukan Terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa Terdakwa selaku karyawan
    Menyatakan terdakwa Parrohman telah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Persaingan curang;Hal 2 dari 6 hal. Put. No. 1424 K/Pid/20092. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3.
    Tahun2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 115/PID/2009/PT.Sby. tanggal 30 Maret 2009 yang menguatkan putusan Pengadilan NegeriSampang No. 308/PID.B.A/2008/PN.SPG tanggal 13 Januari 2009;MENGADILI SENDIRI: Menyatakan terdakwa Parrohman telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana persaingan
Putus : 02-03-2010 — Upload : 30-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 139K/PDTSUS/2010
Tanggal 2 Maret 2010 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU), ; PT. TIARA KENCANA, PT. BHAKTI WIRA HUSADA, dkk.
215164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU), ; PT. TIARA KENCANA, PT. BHAKTI WIRA HUSADA, dkk.
    PUTUSANNomor : 139 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIKINDONESIA (KPPU), berkedudukan di Jalan Ir. H.
    Menghukum Terlapor dengan denda sebesar Rp. 114.000.000, (seratusempat belas juta rupiah) yang disetorkan Kas Negara sebagai SetoranPendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, DepartemenPerdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);4.
    Menghukum Terlapor II dengan Denda Sebesar Rp. 144.000.000,(seratusempat puluh empat juta rupiah) yang disetorkan Kas Negara sebagaiSetoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha,Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kodepenerimaan 423755 (pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang PersainganUsaha);5.
    PERSAINGAN USAHA SETELAH = TAHAPPEMERIKSAAN PENDAHULUAN, SEHARUSNYA MENETAPKAN UNTUKTIDAK MELAKUKAN PEMERIKSAAN LANJUTAN TERHADAP PERKARA AQUO.Bahwa diperiksanya perkara tender pengadaan alat kedokteranpolysonograph (PSG) Rumah Sakit Duren Sawit tahun anggaran 2007 olehKomisi Pengawas Persaingan Usaha, adalah bermula dari adanya laporanPelapor menyangkut dugaan adanya persekongkolan (pelanggaran pasal 22UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat) yang dilakukan
    Sedangkan UU No.5 Tahun 1999yang disusun untuk menciptakan iklim Persaingan usaha sehat melaluidemokrasi dalam bidang ekonomi sehingga terwujud kesejahteraanrakyat:> Bahwa konsideran Keppres No. 80 Tahun 2003 huruf a menyebutkanperlu diperhatikannya prinsip Persaingan usaha sehat sebagai dasardalam melakukan kegiatan Pengadaan:"...
Putus : 30-07-2012 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 305 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 30 Juli 2012 — PT PERTAMINA (Pesero), yang diwakili oleh Direktur Utama, Karen Agustiawati, dkk vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
6061233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PERTAMINA (Pesero), yang diwakili oleh Direktur Utama, Karen Agustiawati, dkk vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    Dugaan Persaingan Semu Berupa TOR yang Mengambang(i)(ii)Bahwa TOR pemilihan mitra tidak pernah dibuatmengambang.
    Menghukum Terlapor Il PT Medco Energi Internasional, Tbkmembayar denda sebesar Rp5.000.000.000, (lima milyar rupiah)yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintahdengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggarandi Bidang Persaingan Usaha);5.
    Menghukum Terlapor III PT Medco E&P Tomori Sulawesi membayardenda sebesar Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah denganHal. 28 dari 446 hal. Put.No. 305 K/Pdt.Sus/2012 5.1kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);6.
    Put.No. 305 K/Pdt.Sus/2012MC adalah bentuk PNA dan tindakan MEI dalampenciptaan persaingan ditiru;8.9.3.
    , persaingan usahatidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalammenjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang danatau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawanhukum atau menghambat persaingan usaha.Unsur "persaingan usaha tidak sehat dalam proses seleksi calonmitra ini tidak relevan sama sekali berdasarkan halhal sebagaiberikut:138.1.
Putus : 16-11-2009 — Upload : 30-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 281 K/PDTSUS/2009
Tanggal 16 Nopember 2009 — CHAIRIAN HASRIZAL, SH. ; RITA SAFINA SIREGA
8950 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 13-02-2014 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 01/PDT.KPPU/2013/PN.JKT.UT.
Tanggal 13 Februari 2014 — PT.PELABUHAN INDONESIA II (Persero) melawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU RI)
644406
  • Membatalkan Putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor : 02/KPPU-I/2013 tanggal 4 November 2013 ;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
    PT.PELABUHAN INDONESIA II (Persero)melawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU RI)
    Usaha Tidak Sehat) yang menurut hemat kami adalah tidakbenar dan tidak berdasar ;Bahwa permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan secara garis besar akan terbagi menjadi2 (dua) bagian antara lain :1 Kedudukan hukum Pemohon Keberatan mengajukan permohonan keberatan atas putusanKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor : 02/KPPUI/2013 Tanggal 04November 2013 ; 22 =2 Tanggapan Sekaligus Analisis dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Nomor : 02/KPPUI/2013 Tanggal 04 November 2013
    dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mempersyaratkan TermohonKeberatan memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaranUndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berdasarkan alat bukti yangdiatur dalam Pasal 42 yang terdiri dari ; a.
    Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 hurufa dan b UU No. 5 Tahun 1999 :Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) :Dalam pembuktian hukum persaingan usaha, khususnya pembuktian pelanggaranPasal 15 ayat (2), maka terlebih dahulu ditentukan unsurunsur yang termasukdalam Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999.
    usaha tidak sehatsebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasalb Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakanpelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopolidan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal17 sampai dengan Pasal 24 ;c Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaanposisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dalam Pasal 25sampai dengan Pasal 28
    yang bunyinya dapat kami kutip sebagaiberikut :a menerima laporan dari masyarakat dan atau pelaku usaha tentangdugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidakb melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atautindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidakmelakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaanpraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yangdilaporkan oleh masyarakat
Register : 30-06-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PN SAMPANG Nomor 2/Pdt.Sus/2015/PN.Spg
Tanggal 8 September 2015 — NORI
melawan
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
420314
  • NORI
    melawan
    KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp 130.781.000,00 (Seratus Tigapuluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang harus di setor ke Kas Negarasebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerjakomisi pengawas persaingan usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan423755 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);5.
    Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp 457.733.600,00 (Empat Ratus LimaPuluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang harus disetorke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kodepenerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 4.
    Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp 130.781.000,00 (Seratus Tiga PuluhJuta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 5.
    persaingan yang sehat karena dilakukan dengan cara tidak jujur danmelawan hukum.
    Persaingan dikatakan tidak sehat apabila dilakukan dengan cara tidak jujur,melawan hukum atau menghambat persaingan usahaBahwa sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa pinjam meminjam bendera perusahaan dengantujuan untuk memenangkan tender dan menjadi pendamping dalam proses tender sehinggamenciptakan persaingan semu memenuhi unsur bersekongkol Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999,sekalipun demikian pinjam meminjam bendera perusahaan yang dibuat dalam surat perjanjianNomor 027/1117/426.101/2012 dan surat
Putus : 09-02-2012 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 9 Februari 2012 — ESPN STAR SPORTS (“ESS”), dk VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU)
5691152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ESPN STAR SPORTS (ESS), dk VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU)
    Persaingan akan terjadi dalambentuk perpindahan pelanggan daripada meningkatkan jumlahpelanggan;e.
    atau "persaingan usaha tidak sehat" adalah contralegem, karena Termohon Keberatan menggunakan kriterianya sendiri untukmenentukan ada tidaknya "monopoli" dan atau "persaingan usaha tidaksehat".
    Persaingan diantara operatorPayTV berkaitan dengan pengemasan, penggabungan, penjadwalan,dan format dari variasi acara siaran yang beragam. Persaingan antaraoperator PayTV dan FTA juga berlangsung lewat caracara yang samadan pada keseluruhan spektrum dan variasi acara siaran.
    Put. 119 PK/Pdt.Sus/201 154.monopoli dan persaingan usaha tidak sehat" tidak terpenuhi.
    monopoli dan persaingan usaha tidak sehat telahtidak terpenuhi.
Putus : 04-04-2008 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05K/KPPU/2007
Tanggal 4 April 2008 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA ; PT BINA BANGUN PUTRA ; PT VARIA USAHA, dkk.
388327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA ; PT BINA BANGUN PUTRA ; PT VARIA USAHA, dkk.
Register : 09-10-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 29/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Blk
Tanggal 18 Nopember 2019 — Gajah Mada 38 A Loka, Ujung Bulu, Bulukumba Selanjutnya disebut sebagai ……………………….PEMOHON KEBERATAN; Mengajukan keberatan terhadap Nama : Komisi Pengawas Persaingan Usaha Alamat : Jl. H. Juanda No 26 Jakarta Pusat 10120 Selanjutnya disebut sebagai……………………TERMOHON KEBERATAN;
677387
  • Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 4.
    Gajah Mada 38 A Loka, Ujung Bulu, BulukumbaSelanjutnya disebut sebagai .PEMOHON KEBERATAN;Mengajukan keberatan terhadap Nama : Komisi Pengawas Persaingan UsahaAlamat : Jl. H. Juanda No 26 Jakarta Pusat 10120Selanjutnya disebut sebagaiTERMOHON KEBERATAN;
    Termohon Keberatan telah salah dalam menerapkan Pasal 22UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di dalam putusanKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);.
    Pasaribu,S.H., LL.M dan RenyIsmaryati, S.H., MH., kesemuanya pegawai pada Sekretariat KomisiPengawas Persaingan Usaha, berkanitor di Jl. Ir. H.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999,Persaingan usaha tidak sehat adalahpersaingan antar pelaku~ usaha dalammenjalankan kegiatan produksi dan/ataupemasaran barang dan atau jasa yang dilakukandengan cara tidak jujur atau melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.5.7.2 Berdasarkan bukti persekongkolan danbuktipengaturan Terlapor sebagai pemenang tender,Majelis Komisi menilai tindakan tersebutmengakibatkan terjadinya persaingan usahatidak sehat sebagai berikut
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran NegarRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan LembaralNegara Republik Indonesia Nomor 3817);2. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KomiPengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengaPeraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubaha!Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KomisPengawas Persaingan Usaha;3.
    Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahu2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara;5.
Putus : 21-08-2008 — Upload : 24-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631K/PDT.SUS/2008
Tanggal 21 Agustus 2008 — GUNA ERA DISTRIBUSI ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. GUNA ELEKTRO
266450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GUNA ERA DISTRIBUSI ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. GUNA ELEKTRO
    adanya perjanjiansecara lisan antara PEMOHON KEBERATAN dengan peserta tenderlainnya untuk menghambat persaingan usaha.
    Konstatasi praktek persaingan usaha tidak sehat telah tidakmemenuhi kriterium.Praktek persaingan usaha tidak sehat dianggap terjadi apabilamemenuhi 3 (tiga) criteria berikut ini :1).
    Persaingan tersebut merupakan persaingan usaha antara pelakuusaha.2).Persaingan tersebut mencakup bidang produksi dan/atau distribusiproduki barang dan/atau jasa.3).Pesaingan tersebut dilakukan secara tidak jujur, atau melawanhukum, atau menghambat persaingan usaha.Bahwa merujuk pada faktafakta yang terungkap dalam putusanTERMOHON KEBERATAN, menjadi nyata dan jelas bahwa samasekali tidak terdapat adanya suatu keadaan yang dapat dikualifikasisebagai tidak jujur, melawan hukum ataupun menghambat persainganusaha
    dan atau persaingan usaha tidak sehat, kecuali dapatHal 28 dari 105 hal.
    tersebut,secara praktis persaingan hanya terjadi pada 3 (tiga) pesertaHal 29 dari 105 hal.