Ditemukan 1856 data
14 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan secara hukum Pemohon (XXX) sebagai wali dari XXX, tempat tanggal lahir XXX, anak dari pernikahan XXX dan XXX;
- Menyatakan bahwa Penetapan Perwalian ini dipergunakan untuk memenuhi persayaratan mendaftar sebagai calon anggota TNI-AD;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
15 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan secara hukum Pemohon (Marzeri Turangga Muslim bin Jumiko) sebagai Wali dari anak yang bernama (Wieldan Novi Syahputra bin Supriyadi), tempat tanggal lahir Putih Doh, tanggal 19 November 2004 dari pernikahan Supriyadi dan Yuliana binti Matori
- Menyatakan bahwa Penetapan Perwalian ini dipergunakan untuk memenuhi persayaratan mendaftar sebagai calon anggota TNI-AD;
- Membebankan kepada Pemohon
Lermida Heldawati Tampubolon
27 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon adalah Wali dari anak yang bernama Binsar Rizky Tampubolon, untuk melakukan pemenuhan persayaratan administrasi seleksi masuk TNI Angkatan Darat;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
47 — 5
Jjasah dan diminta menyerahkan uangsebesar Rp 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian korbantertarik dengan omongan terdakwa lalu memenuhi persayaratan yang dimintaterdakwa dan menyerahkan uang sekaligus sebesar Rp 650.000, diruang tungguICU Dr.
mengumpulkan foto cpy KTP, KK.Tjazah dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp650.000,00 (enam ratuslima puluh ribu rupiah);e Bahwa saksi yakin dan percaya dengan semua perkataan Terdakwa, sehinggaaksi tertarik dengan perkataan terdakwa lalu memenuhi persayaratan yangdiminta terdakwa dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp 650.000, diruang tunggu ICU dr.
Iskak Tulungagung;e Benar setelah persayaratan saksi siapakan, besoknya saksi menghubungiterdakwa lewat Hp, tetapi tidak bisa kemudian saksi berusaha mencariterdakwa ke alamat yang diberikan di Ds. Sidorejo Kec.
mengumpulkanfoto copy KTP, KK, Ijazah dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp650.000,00(enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi Ahamd Zaefudin tertarikdengan omongan terdakwa lalu memenuhi persayaratan yang diminta terdakwa danmenyerahkan uang sekaligus sebesar Rp 650.000, di ruang tunggu ICU Dr.
Ijazah dan menyerahkan uang sebesarRp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), saksiAhmad Zaefudin tertarik dengan perkataan terdakwa lalumemenuhi persayaratan yang diminta terdakwa danmenyerahkan uang sebesar Rp 650.000, di ruang tungguICU Dr. Iskak Tulungagung;Menimbang, bahwa perkataanperkataan Terdakwa:Bahwa Terdakwa bernama Ir.
51 — 5
Menyatakan bahwa pemohon adalah wakil keluarga yang sah terhadap Diki Setiawan khusus sebagai persayaratan administrasi ujian masuk Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD);3. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya;4. Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp241.000,00(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan bahwa pemohon adalah wakil keluarga yang sah terhadap DikiSetiawan khusus sebagai persayaratan administrasi ujian masuk TentaraNasional Indonesia Angkatan Darat (TNIAD);3. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya;Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp241.000,00(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Kamis tanggal 07Juni 2018, olehBayuardi, SH.,M.H.
26 — 14
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan secara hukum Pemohon (XXX) sebagai wali dari XXX;
- Menyatakan bahwa Penetapan Perwalian ini dipergunakan untuk memenuhi persayaratan mendaftar sebagai calon anggota TNI-AD;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
24 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan secara hukum Pemohon sebagai wali dari XXX, Laki-laki, Bojonegoro, 06 November 2003, anak dari pernikahan XXXdan XXX;
- Menyatakan bahwa Penetapan Perwalian ini hanya dipergunakan untuk memenuhi persayaratan mendaftar sebagai calon anggota TNI-AD;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
20 — 3
Menetapkan bahwa WIN WAHONO; umur 52 Tahun, bertempat tinggal di Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, sah menjadi wali dari anak yang bernama MUHAMMAD ALI IMRON, laki-laki, Lahir di Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Agama Islam, belum bekerja untuk mengurus dan menandatangani kelengkapan bahan administrasi persayaratan mengikuti seleksi masuk anggota TNI AD di Sub. Panda Malang;III.
Menetapkan bahwa WIN WAHONO; umur 52 Tahun,bertempat tinggal di Desa Dukuh Dempok, KecamatanWuluhan, Kabupaten Jember, sah menjadi wali darianak yang bernama MUHAMMAD ALI IMRON, lakilaki,Lahir di Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan,Kabupaten Jember, Agama Islam, belum bekerja untukmengurus dan menandatangani kelengkapan bahanadministrasi persayaratan mengikuti seleksi masukanggota TNI AD di Sub. Panda Malang;3.
BAYU ADITYA PUTRA
39 — 4
2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Ketentuanlebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulandan pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalamPasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Presiden;Menimbang, bahwa mengenai persyaratan pembetulan AktaPencatatan Sipil dan tata cara pembetulan Akta yang dimaksud diaturdalam Peraturan Presiden dalam hal ini adalah Pasal 100 ayat (1) danayat (3) serta Pasal 101 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008tentang Persayaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil, sehingga pembetulan dalam DokumenKependudukan dan Akta Pencatatan Sipil yang dimaksudkan dalampermohonan Pemohon ini berdasarkan pada Peraturan Presidentersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada ayat (1) bahwaPembetulan Akta Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan
Sipil baik inisiatifPejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk;Menimbang, bahwa dalam hal ini Pemohon sebagai pendudukmeminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenWonogiri untuk membetulkan Kutipan Akta Kelahiran atas namaPemohon tersebut selaku Instansi Pelaksana yang menerbitkanDokumen Kependudukan dan Kutipan Akta tersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
kesalahan tulis di dalam Akta Pencatatan Sipil berupa KutipanAkta Kelahiran Nomor 8484/TP/2007 atas nama Maryanto terjadisetelah dokumen dan akta tersebut diserahkan kepada pemegangdalam hal ini Pemohon sehingga dalam pembetulan keduanyaPemohon harus memenuhi syarat penerbitan akta pencatatan sipil danmenyerahkan Kutipan Akta yang terdapat kesalahan tulis kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
perbaikanredaksional;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon inidikabulkan, maka sepantasnyalah bahwa segala biaya yang timbuldalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo.UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danPasal 100 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 101 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
RIKI ROMI WARDI FIRNANDO
18 — 6
2006 tentang AdministrasiKependudukan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata carapencatatan pembetulan dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimanadimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Presiden;Menimbang, bahwa mengenai persyaratan pembetulan Akta PencatatanSipil dan Tata Cara Pembetulan Akta yang dimaksud diatur dalam PeraturanPresiden dalam hal ini adalah Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 101Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sehingga pembetulan di dalam AktaPencatatan Sipil yang dimaksudkan dalam permohonan Pemohon ini berdasarkanpada Peraturan Presiden tersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor 25Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil pada ayat (1) bahwa Pembetulan Akta Pencatatan Sipil padaInstansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil baik inisiatif
Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk;Halaman 5 dari 8 halaman Penetapan Nomor 104/Pat.P/2019/PN WngMenimbang, bahwa dalam hal ini Pemohon sebagai penduduk memintakepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untukmembetulkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Pemohon selakuInstansiPelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta tersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor 25Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan
bahwa dalam permohonan Pemohon ini bahwa ternyatakesalahan tulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama Pemohon terjadisetelah Akta tersebut diserahkan kepada pemegang dalam hal ini Pemohonsehingga dalam pembetulan Akta tersebut Pemohon harus memenuhi syaratpenerbitan akta pencatatan sipil dan menyerahkan Kutipan Akta yang terdapatkesalahan tulis kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenWonogiri;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan Presiden Nomor 25Tahun 2008 tentang Persayaratan
UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 101Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta peraturan lain yangbersangkutan :MENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
Taufiq Paramito
31 — 7
lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulanHalaman 5 dari 9 halaman Penetapan Nomor 311/Padt.P/2021/PN Smndan pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalamPasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Presiden;Menimbang, bahwa mengenai persyaratan pembetulan AktaPencatatan Sipil dan Tata Cara Pembetulan Akta yang dimaksud diaturdalam Peraturan Presiden dalam hal ini adalah Pasal 100 ayat (1) danayat (3) serta Pasal 101 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008tentang Persayaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil, sehingga pembetulan di dalam Akta Pencatatan Sipilyang dimaksudkan dalam permohonan Pemohon ini berdasarkan padaPeraturan Presiden tersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada ayat (1) bahwaPembetulan Akta Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatifPejabat
Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk;Menimbang, bahwa dalam hal ini Pemohon sebagai pendudukmeminta kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SipilKabupaten Sleman untuk membetulkan Kutipan Akta Kelahiran atasnama anak Pemohon tersebut selaku Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Kutipan Akta tersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada ayat (3) bahwaPembetulan Akta Pencatatan
Akta Kelahiran atas namaanak Pemohon tersebut terjadi setelah Akta tersebut diserahkankepada pemegang dalam hal ini Pemohon sehingga dalam pembetulanAkta tersebut Pemohon harus memenuhi syarat penerbitan aktapencatatan sipil dan menyerahkan Kutipan Akta yang terdapatkesalahan tulis kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kabupaten Sleman;Halaman 6 dari 9 halaman Penetapan Nomor 311/Padt.P/2021/PN SmnMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
SmnMenimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon. inidikabulkan, maka sepantasnyalah bahwa segala biaya yang timbuldalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo.UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danPasal 100 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 101 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
114 — 33
Susanna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Memperdagangkan perangkat telekomunikasi diwilayah Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persayaratan teknis yang berlaku ;-------------------------------------------------------------------------------------Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda Rp.60.000.000,- ;-----------------------------------------------------------------------Menetapkan jika pidana denda tersebut
KRESNA YUDHA BUDI PERDANA
20 — 8
2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Ketentuanlebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulandan pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalamPasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Presiden;Menimbang, bahwa mengenai persyaratan pembetulan AktaPencatatan Sipil dan Tata Cara Pembetulan Akta yang dimaksud diaturdalam Peraturan Presiden dalam hal ini adalah Pasal 100 ayat (1) danayat (3) serta Pasal 101 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008tentang Persayaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil, sehingga pembetulan di dalam Akta Pencatatan Sipilyang dimaksudkan dalam permohonan Pemohon ini berdasarkan padaPeraturan Presiden tersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada ayat (1) bahwaPembetulan Akta Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTDHalaman 6 dari 10 halaman Penetapan Nomor 108/Pat.P/2019/PN WngInstansi
Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatifPejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk;Menimbang, bahwa dalam hal ini Pemohon sebagai pendudukmeminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenWonogiri untuk membetulkan Kutipan Akta Kelahiran atas namaPemohon selaku Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Aktatersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan
bahwa dalam permohonan Pemohon ini bahwaternyata kesalahan tulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran atas namaPemohon terjadi setelah Akta tersebut diserahkan kepada pemegangdalam hal ini Pemohon sehingga dalam pembetulan Akta tersebutPemohon harus memenuhi syarat penerbitan akta pencatatan sipil danmenyerahkan Kutipan Akta yang terdapat kesalahan tulis kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
perbaikanredaksional;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon inidikabulkan, maka sepantasnyalah bahwa segala biaya yang timbuldalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo.UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danPasal 100 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 101 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
RATNA WIJAYANTI
26 — 6
2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Ketentuanlebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulandan pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalamPasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Presiden;Menimbang, bahwa mengenai persyaratan pembetulan AktaPencatatan Sipil dan Tata Cara Pembetulan Akta yang dimaksud diaturdalam Peraturan Presiden dalam hal ini adalah Pasal 100 ayat (1) danayat (3) serta Pasal 101 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008tentang Persayaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danHalaman 6 dari 10 halaman Penetapan Nomor 253/Pdt.P/2019/PN WngPencatatan Sipil, sehingga pembetulan di dalam Akta Pencatatan Sipilyang dimaksudkan dalam permohonan Pemohon ini berdasarkan padaPeraturan Presiden tersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada ayat (1) bahwaPembetulan Akta Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi
Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatifPejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk;Menimbang, bahwa dalam hal ini Pemohon sebagai pendudukmeminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenWonogiri untuk membetulkan Kutipan Akta Kelahiran atas namaPemohon selaku Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Aktatersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan
bahwa dalam permohonan Pemohon ini bahwaternyata kesalahan tulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran atas namaPemohon terjadi setelah Akta tersebut diserahkan kepada pemegangdalam hal ini Pemohon sehingga dalam pembetulan Akta tersebutPemohon harus memenuhi syarat penerbitan akta pencatatan sipil danmenyerahkan Kutipan Akta yang terdapat kesalahan tulis kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
perbaikanredaksional;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon inidikabulkan, maka sepantasnyalah bahwa segala biaya yang timbuldalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo.UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danPasal 100 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 101 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
EMI ARISTA
70 — 10
2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Ketentuanlebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulandan pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalamPasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Presiden;Menimbang, bahwa mengenai persyaratan pembetulan AktaPencatatan Sipil dan Tata Cara Pembetulan Akta yang dimaksud diaturdalam Peraturan Presiden dalam hal ini adalah Pasal 100 ayat (1) danayat (3) serta Pasal 101 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008tentang Persayaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil, sehingga pembetulan di dalam Akta Pencatatan SipilHalaman 6 dari 10 halaman Penetapan Nomor 329/Pat.P/2019/PN Wngyang dimaksudkan dalam permohonan Pemohon ini berdasarkan padaPeraturan Presiden tersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada ayat (1) bahwaPembetulan Akta Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi
Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatifPejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk;Menimbang, bahwa dalam hal ini Pemohon sebagai pendudukmeminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenWonogiri untuk membetulkan Kutipan Akta Kelahiran atas namaPemohon selaku Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Aktatersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan
bahwa dalam permohonan Pemohon ini bahwaternyata kesalahan tulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran atas namaPemohon terjadi setelah Akta tersebut diserahkan kepada pemegangdalam hal ini Pemohon sehingga dalam pembetulan Akta tersebutPemohon harus memenuhi syarat penerbitan akta pencatatan sipil danmenyerahkan Kutipan Akta yang terdapat kesalahan tulis kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
perbaikanredaksional;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon inidikabulkan, maka sepantasnyalah bahwa segala biaya yang timbuldalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo.UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danPasal 100 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 101 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
IIS RISNAWATI
19 — 4
2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Ketentuanlebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulandan pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalamPasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Presiden;Menimbang, bahwa mengenai persyaratan pembetulan AktaPencatatan Sipil dan Tata Cara Pembetulan Akta yang dimaksud diaturdalam Peraturan Presiden dalam hal ini adalah Pasal 100 ayat (1) danayat (3) serta Pasal 101 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008tentang Persayaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil, sehingga pembetulan di dalam Akta Pencatatan Sipilyang dimaksudkan dalam permohonan Pemohon ini berdasarkan padaPeraturan Presiden tersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada ayat (1) bahwaPembetulan Akta Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatifPejabat
Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk;Menimbang, bahwa dalam hal ini Pemohon sebagai pendudukmeminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenWonogiri untuk membetulkan Kutipan Akta Kelahiran atas namaPemohon selaku Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Aktatersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada ayat (3) bahwaPembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana
bahwa dalam permohonan Pemohon ini bahwaternyata kesalahan tulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran atas namaPemohon terjadi setelah Akta tersebut diserahkan kepada pemegangdalam hal ini Pemohon sehingga dalam pembetulan Akta tersebutPemohon harus memenuhi syarat penerbitan akta pencatatan sipil danmenyerahkan Kutipan Akta yang terdapat kesalahan tulis kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
perbaikanredaksional:;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon inidikabulkan, maka sepantasnyalah bahwa segala biaya yang timbuldalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo.UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danPasal 100 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 101 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
RITA SUSILOWATI
24 — 4
Pat.P/2019/PN WngAdministrasi Kependudukan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenaipersyaratan dan tata cara pencatatan pembetulan dan pembatalan AktaPencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 diaturdalam Peraturan Presiden;Menimbang, bahwa mengenai persyaratan pembetulan Akta PencatatanSipil dan Tata Cara Pembetulan Akta yang dimaksud diatur dalam PeraturanPresiden dalam hal ini adalah Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 101Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sehingga pembetulan di dalamAkta Pencatatan Sipil yang dimaksudkan dalam permohonan Pemohon iniberdasarkan pada Peraturan Presiden tersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor 25Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil pada ayat (1) bahwa Pembetulan Akta Pencatatan Sipil padaInstansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil baik inisiatif
Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta olehpenduduk;Menimbang, bahwa dalam hal ini Pemohon sebagai penduduk memintakepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untukmembetulkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Pemohon selaku InstansiPelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta tersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor 25Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil pada ayat (3) bahwa Pembetulan Akta Pencatatan Sipilsebagaimana
di dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama Pemohon terjadisetelah Akta tersebut diserahkan kepada pemegang dalam hal ini Pemohonsehingga dalam pembetulan Akta tersebut Pemohon harus memenuhi syaratpenerbitan akta pencatatan sipil dan menyerahkan Kutipan Akta yang terdapatkesalahan tulis kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenWonogiri;Halaman 6 dari 9 halaman Penetapan Nomor 142/Pat.P/2019/PN WngMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan Presiden Nomor25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
UndangUndang No. 24Halaman 7 dari 9 halaman Penetapan Nomor 142/Pat.P/2019/PN WngTahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) sertaPasal 101 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta peraturan lain yangbersangkutan :MENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
46 — 6
Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Ketentuan lebih lanjutmengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulan danpembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Presiden;Menimbang, bahwa mengenai persyaratan pembetulan AktaPencatatan Sipil dan Tata Cara Pembetulan Akta yang dimaksud diaturdalam Peraturan Presiden dalam hal ini adalah Pasal 100 ayat (1) danayat (3) serta Pasal 101 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008tentang Persayaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil, sehingga pembetulan di dalam Akta Pencatatan Sipilyang dimaksudkan dalam permohonan Pemohon ini berdasarkan padaPeraturan Presiden tersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil pada ayat (1) bahwa Pembetulan AktaPencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksanayang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif
Pejabat PencatatanSipil atau diminta oleh penduduk;Menimbang, bahwa dalam hal ini Pemohon sebagai pendudukmeminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenWonogiri untuk membetulkan Kutipan Akta Kelahiran No. 5816/IND/1993atas nama Pemohon : DWI RATNA WAHYUNINGSIH selakuInstansiPelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta tersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil pada ayat
bahwaternyata kesalahan tulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran No.5816/IND/1993 atas nama Pemohon : DWI RATNA WAHYUNINGSIHterjadi setelah Akta tersebut diserahkan kepada pemegang dalam hal iniPemohon sehingga dalam pembetulan Akta tersebut Pemohon harusmemenuhi syarat penerbitan akta pencatatan sipil dan menyerahkanKutipan Akta yang terdapat kesalahan tulis kepada Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
redaksional;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon. inidikabulkan, maka sepantasnyalah bahwa segala biaya yang timbul dalampermohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo.UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danPasal 100 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 101 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
29 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan secara hukum Pemohon (XXX) sebagai wali dari seorang anak laki-laki bernama XXX yang lahir di Sorong tanggal 3 Juni 2023 anak dari pernikahan XXX dan XXX;
- Menyatakan bahwa Penetapan Perwalian ini hanya dipergunakan untuk memenuhi persayaratan mendaftar sebagai calon anggota TNI-AD;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus
26 — 6
2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Ketentuanlebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulandan pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalamPasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Presiden;Menimbang, bahwa mengenai persyaratan pembetulan AktaPencatatan Sipil dan Tata Cara Pembetulan Akta yang dimaksud diaturdalam Peraturan Presiden dalam hal ini adalah Pasal 100 ayat (1) danayat (83) serta Pasal 101 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008tentang Persayaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil, sehingga pembetulan di dalam Akta Pencatatan Sipilyang dimaksudkan dalam permohonan Pemohon ini berdasarkan padaPeraturan Presiden tersebut;Halaman 6 dari 10 Penetapan Nomor: 77/Pdt.P/2016/PN WngMenimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada ayat (1) bahwaPembetulan Akta Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana
yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatifPejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk;Menimbang, bahwa dalam hal ini Pemohon sebagai pendudukmeminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenWonogiri untuk membetulkan Kutipan Akta Kelahiran No. 2094/2004atas nama anak Pemohon : REZA MAULANA SAPUTRA selakuInstansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta tersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata
bahwaternyata kesalahan tulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 2094/2004atas nama anak Pemohon : REZA MAULANA SAPUTRA terjadi setelahAkta tersebut diserahkan kepada pemegang dalam hal ini Pemohonsehingga dalam pembetulan Akta tersebut Pemohon harus memenuhisyarat penerbitan akta pencatatan sipil dan menyerahkan Kutipan Aktayang terdapat kesalahan tulis kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan
inidikabulkan, maka sepantasnyalah bahwa segala biaya yang timbuldalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo.UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danPasal 100 ayat (1) dan ayat (8) serta Pasal 101 Peraturan PresidenHalaman 8 dari 10 Penetapan Nomor: 77/Pdt.P/2016/PN WngNomor 25 Tahun 2008 tentang Persayaratan