Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Olm
Tanggal 14 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Shelter F Wairata, SH
Terdakwa:
PETRESIUS LASARUS MONE
5633
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PETRESIUS LASARUS MONE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Terhadap Anak;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
      Penuntut Umum:
      Shelter F Wairata, SH
      Terdakwa:
      PETRESIUS LASARUS MONE
      PUTUSANNomor 76/Pid.Sus/2021/PN OlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : PETRESIUS LASARUS MONETempat lahir : FatuteaUmur/Tanggal Lahir : 22 Tahun/12 Februari 1999Jenis Kelamin > Laki lakiKebangsaan/Kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : RT 001/ RW 001, Desa Oefafi, Kec.Kupang Timur, Kab.
      KupangAgama : Kristen ProtestanPekerjaan : PetaniTerdakwa Petresius Lasarus Mone ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik, tidak dilakukan penahanan;2. Penuntut sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 15Juni 2021;3S: Hakim PN sejak tanggal 02 Juni 2021 sampai dengan tanggal 01Juli 2021;4.
      Menyatakan terdakwa PETRESIUS LASARUS MONE ierbuktibersalahn melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anaksebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU RINo 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76C UU RI No 35Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak sebagaimana Dakwaan alternatif kesatu PenuntutUmum.2.
      Pasal 76C UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak;ATAUBahwa Terdakwa PETRESIUS LASARUS MONE pada hari Rabutanggal 24 Bulan Juni Tahun 2020 sekira pukul 16.30 WITA atau setidakHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Olmtidaknya pada sekira bulan Juni tahun 2020 bertempat di lapangan volley desaFatuteta Kec. Amabi Oefeto Kab.
      mendapatkan cerita dari Saksi Korban;Bahwa cerita anak Korban Richart Thonbias Amheka awalnya merekasedang bermain bola volley yang mana Korban berada dalam tim yangmenjadi lawan dari Terdakwa Petresius Lasarus Mone. Saat itu tim Korbanbermain tidak serius sehingga Korban kecewa dan berjalan keluar darilapangan sebelum pertandingan berakhir sambil mengatakan bosongmaen ke apa kok? (artinya kalian bermain seperti apa begitu?).