Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-12-2012 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 02-12-2014
Putusan PN PADANG Nomor 724/Pid.B/2012/PN.Pdg
Tanggal 7 Maret 2013 — PAULUS PRAWIRA pgl.Guan
334
  • PAULUS PRAWIRA pgl.Guan
    Menyatakan terdakwa PAULUS PRAWIRA PGL.Guan terbukti secara syah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana " Tanda hak dan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umumuntuk melakukan permainan judi";2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PAULUS PRAWIRA pgl.Gtian dengan pidana penjara selama 8(delapan) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.