Ditemukan 4 data
71 — 12
Menyatakan terdakwa DONI HENDRA pgl.Idon terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman " ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONI HENDRA pgl.Idon dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebanyak Rp.800.000.000.-(delapan ratus juta rupiah) subsidasir 2 (dua) Bulan penjara;3.
NELLI SASTRAWANI, SH.MH
Terdakwa:
1.SAFRI JAMAL PGL YAMAN
2.JENDRIZAL Pgl IJEN
42 — 10
Dikembalikan kepada saksi korban Donrizal Pgl.Idon ;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Vitryano Fajrah Rosa, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.Yarneli pgl. Yar
2.Kabir
3.Susmayenti
4.Nurbaida
76 — 14
Hum, saksi Ardoni Saputra pgl.idon, dan saksi Dedi pgl. Dedi, yang oleh karena Hakim memandang perlu saksisaksi tersebut untuk mengucapkan sumpah, saksisaksi tersebut di persidangan telahmemberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :Halaman 2 dari 20 Catatan Putusan Nomor 35/Pid.C/2018/PN Pnn1.
19 — 5
Idon untuk meminjam sepeda motor merk Honda Revo milik saksi Zulkairi Pgl.Idon dengan alasan untuk pergi membeli makan, kemudian setelah Terdakwa selesaimembeli makan diperjalanan pulang tepatnya di Sipang Jawijawi Jorong RawangNagari Pasir Talang, Terdakwa bertemu dengan Ucok (DPO) yang mana Ucok (DPO)meminta Terdakwa untuk mengantarkannya ke Nagari Koto Baru untuk menjemputuang dengan mengatakan tolong antarkan saya ke Nagari Koto Baru untuk menjemputuang, dan setelah sampai di depan Mesjid Raya