Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2013 — Putus : 08-10-2013 — Upload : 30-12-2014
Putusan PN PADANG Nomor 470/Pid.B/2013/PN.Pdg
Tanggal 8 Oktober 2013 — DONI HENDRA Pgl Idon
7112
  • Menyatakan terdakwa DONI HENDRA pgl.Idon terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman " ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONI HENDRA pgl.Idon dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebanyak Rp.800.000.000.-(delapan ratus juta rupiah) subsidasir 2 (dua) Bulan penjara;3.
Register : 22-08-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 15-06-2020
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 79/Pid.B/2017/PN Tjp
Tanggal 11 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
NELLI SASTRAWANI, SH.MH
Terdakwa:
1.SAFRI JAMAL PGL YAMAN
2.JENDRIZAL Pgl IJEN
4210
  • Dikembalikan kepada saksi korban Donrizal Pgl.Idon ;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;

Register : 07-12-2018 — Putus : 07-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN PAINAN Nomor 35/Pid.C/2018/PN Pnn
Tanggal 7 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Vitryano Fajrah Rosa, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.Yarneli pgl. Yar
2.Kabir
3.Susmayenti
4.Nurbaida
7614
  • Hum, saksi Ardoni Saputra pgl.idon, dan saksi Dedi pgl. Dedi, yang oleh karena Hakim memandang perlu saksisaksi tersebut untuk mengucapkan sumpah, saksisaksi tersebut di persidangan telahmemberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :Halaman 2 dari 20 Catatan Putusan Nomor 35/Pid.C/2018/PN Pnn1.
Register : 02-11-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 18-03-2016
Putusan PN KOTOBARU Nomor 133/PId.B/2015/PN Kbr
Tanggal 7 Desember 2015 — RISKI CANDRA PUTRA PGL. RISKI
195
  • Idon untuk meminjam sepeda motor merk Honda Revo milik saksi Zulkairi Pgl.Idon dengan alasan untuk pergi membeli makan, kemudian setelah Terdakwa selesaimembeli makan diperjalanan pulang tepatnya di Sipang Jawijawi Jorong RawangNagari Pasir Talang, Terdakwa bertemu dengan Ucok (DPO) yang mana Ucok (DPO)meminta Terdakwa untuk mengantarkannya ke Nagari Koto Baru untuk menjemputuang dengan mengatakan tolong antarkan saya ke Nagari Koto Baru untuk menjemputuang, dan setelah sampai di depan Mesjid Raya