Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 14-02-2019
Putusan PN PADANG Nomor 840/Pid.Sus/2018/PN Pdg
Tanggal 15 Januari 2019 — Penuntut Umum:
ADE VITA, SH
Terdakwa:
FEBRA ALVIKA Pgl PEBRA
7716
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Pebra Alvika Pgl.Pebra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
    didakwakan dalam dakwaan Primair, dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pebra Alvika Pgl.Pebra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada