Ditemukan 1 data
ADE VITA, SH
Terdakwa:
FEBRA ALVIKA Pgl PEBRA
77 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Pebra Alvika Pgl.Pebra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan Primair, dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pebra Alvika Pgl.Pebra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada