Ditemukan 1 data
Gilang Olla Rahmadhan,SH
Terdakwa:
Vahri Novelan Wijaya Pgl.Vahri Bin Irman
61 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Vahri Novelan Wijaya Pgl.Vahri Bin Irman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalaahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA Surat Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vahri Novelan Wijaya Pgl.Vahri Bin Irman dengan pidana penjara 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa Vahri Novelan Wijaya Pgl.Vahri Bin Irman
Penuntut Umum:
Gilang Olla Rahmadhan,SH
Terdakwa:
Vahri Novelan Wijaya Pgl.Vahri Bin Irman