Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2011 — Putus : 03-05-2011 — Upload : 27-08-2014
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 23/Pid.B/2011/PN.LBS
Tanggal 3 Mei 2011 — NOVERI DWIBES Pgl.VERI.
283
  • Menyatakan Terdakwa NOVERI DWIBES Pgl.VERI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3.
    NOVERI DWIBES Pgl.VERI.
    kepada yang berhak.4 Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.1.000, (seribu rupiah ).Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat hukum terdakwa secaralisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;Telah mendengar Replik dan Duplik yang diajukan secara lisan ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 5 April 2011No.Reg.Perkara PDM19/LSKP/Ep.2/03/2011 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAAN.PERTAMA :Bahwa terdakwa NOVERI DWIBES Pgl.VERI
    memar pada lengan kanan atas bagian bawah berukuran 2x1 cm, luka lecetdan memar di lengan bawah kanan agak keatas ukuran 1x2 cm, luka lecet pada siku kiriberukuran 1x2 cm, luka lecet pada pergelangan tangan kiri berukuran 1x1 cm, luka Memarpada paha kiri bagian bawah berukuran 3x3 cm, luka disebabkan oleh benturan benda tumpul ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)KUHP Jo UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Ank ;ATAU:KEDUA :Bahwa terdakwa NOVERI DWIBES Pgl.VERI
    sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yangselanjutnya terdakwa membenarkannya ;Menimbang, bahwa dari keteranganketerangan saksisaksi dan keterangan terdakwaserta dihubungkan dengan barang bukti, maka didapat faktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2010 sekitar pukul 15.30 wibbertempat di jalan lintas kampung Guguk Limpato Jorong guguk MalintangNagari Alahan Mati, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman, telah terjadiperkelahian antara terdakwa Noveri Dwibes Pgl.Veri
    Unsur barang siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud denganparang siapa adalah siapa saja yang menjadi subyek atas tindak pidana ;Menimbang.,............Menimbang, bahwa terdakwa DOVERI DWIBES Pgl.VERI di persidanganmenyatakan memberikan identitas yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka dalam perkara ini tidakterjadi EROR IN PERSONA sehingga Hakim berkesimpulan bahwa unsur barang siapamenunjukan pada diri terdakwa DOVERI DWIBES Pgl.VERI
    , dengan harapan setelah selesainya menjalani pidananya itu terdakwa tidakakan mengulangi perbuatannya lagi ;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tertera dalam Berita Acara pemeriksaanpersidangan dinaggap telah termuat dalam putusan dan merupakan satu kesatuan dalamputusan ini ;Memperhatikan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo UU No. 03 Tahun 1997 tentang PeradilanAnak dan PasalPasal dari KUHAP serta peraturan lain yang berlaku dan berkaitan deganperkara iniMENGADILI: 1 Menyatakan Terdakwa NOVERI DWIBES Pgl.VERI
Putus : 07-08-2012 — Upload : 10-01-2013
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 57/Pid.B/2012/PN.LB.BS
Tanggal 7 Agustus 2012 — RAHMAT GUCI Pgl. RAHMAT
867
  • Setelah terdakwaHal 5 dari 17 Halaman Putusan No.57/Pid.B/2012/PN.LB.BS.selesai makan, terdakwa langsung di pegang oleh korban VERI HARIYANTO Pgl.VERI dan tidak lama kemudian datang anggota Polsek Tanjung Raya Untukmengamankan terdakwa. Tujuan terdakwa mengambil barang milik korban VERIHARIYANTO Pgl. VERI adalah untuk di jual. Akibat perbuat terdakwa tersebut saksikorban VERI HARIYANTO Pgl.
    ke dalam kedai saksi dengan cara merusakpintu kedai saksi dengan menggunakan besi paku ;Bahwa menurut terdakwa, barangbarang' tersebut awalnyadisembunyikannya di semaksemak ;Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi menderita kerugian kirakirasebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) ;Bahwa sebelumnya terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengambilbarangbarang milik saksi ;Bahwa setelah kejadian, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi ;Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi VERI HARIYANTO Pgl.VERI
Register : 28-11-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 699/Pid.B/2013/PN.PDG
Tanggal 19 Desember 2013 — RICKY PERMANA PGL. RIKI
202
  • Veri membuka toko Budi Stor dan melihat bahwa pintutengah dan plafon sudah terbuka, kemudian saksi Veri Naldi Pgl.Veri memberi tahukorban Imron Marties, SH ;Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Senin tangal 1 September 2013sekitar pukul 18.00 Wib dekat Rel Kereta Api Air Camar Padang ;Akibat perbuatan terdakwa korban Imron Marties, SH mengalami kerugiansebesar Rp.6.700.000.
Register : 27-03-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN PADANG Nomor 242/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 18 Juni 2019 — Penuntut Umum:
BEATRIX BERLINA, PS. SH. MH
Terdakwa:
VERI SARJONO bin JANUAR Pgl. VERI
294
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VERI SARJONO bin JANUAR Pgl.VERI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetapditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) ekor kambing jantan warna coklat muda kombinasi putih danhitam;Dikembalikan kepada saksi korban YULIUS Pgl.
Register : 16-07-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 19-10-2018
Putusan PN PADANG Nomor 505/Pid.B/2018/PN Pdg
Tanggal 2 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
PITRIA ERWINA, SH
Terdakwa:
VERI YANTO PGL. VERI Als. JOPES BIN MARTIAS
6311
  • Polisi BA 4365 HZ.Bahwa benar yang menjadi terdakwa adalah VERI YANTO PGL.VERI Alias JOPES BIN MARTIAS.Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada memilikihubungan keluarga dengan terdakwa.Bahwa saksi bersama rekan rekan petugas kepolisian PolrestaPadang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hariKamis tanggal 19 April 2018 sekira jam 22.00 Wib bertempat dirumah mertua terdakwa JI. Banuaran RT 01 RW 10 Kel. BanuaranNan XX Kec.