Ditemukan 2 data
AGUNG AGUSDITIA
Termohon:
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN CQ DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN CQ DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM PIDANA
25 — 16
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum penetapan Tersangka terhadap PEMOHON: Agung Agusditia Bin Akmal yang ditetapkan oleh TERMOHON melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/14/PHPLHK-TPLH/PPNS/11/2023 tanggal 9 November 2023 berikut segala akibat hukumnya;
- Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON: Agung Agusditia Bin
Akmal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik.21/PHPLHK-TPLH/PPNS/11/2023 tanggal 2 November 2023 berikut segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON: Agung Agusditia Bin Akmal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik.21/PHPLHK-TPLH/PPNS/11/2023 tanggal 2 November 2023 dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap diri PEMOHON: Agung Agusditia Bin Akmal;
- Menyatakan tidak sah segala
PT CENTRAL WARISAN INDAH MAKMUR
Termohon:
DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM PIDANA PADA DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI CQ GAKKUM LHK SUMATERA SEKSI WILAYAH II PEKANBARU
36 — 21
Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Di Desa Pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau kepadaPemohonoleh Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Pidana Pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.Isebagaimana Surat Ketetapan Nomor:SP.Tap.08/PHPLHK-TPK